Program Pemeriksaan (Audit Program) Lab Pajak II
Definisi Program Pemeriksaan merupakan pernyataan pilihan Metode Pemeriksaan Teknik Pemeriksaan Prosedur Pemeriksaan Yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan Sesuai Peraturan Dirjen Pajak - PER-23/PJ/2013 Penyusunan program pemeriksaan harus dilakukan sebelum dilakukannya pemeriksaan dan dapat disusun kembali setelah pemeriksa melaksanakan pemeriksaan
Pilihan Program Pemeriksaan Metode Pemeriksaan Teknik atau prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain terdiri dari metode langsung dan tidak langsung Cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/ atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa Teknik Pemeriksaan Prosedur Pemeriksaan Serangkaian langkah dalam suatu Teknik Pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bukti perintah untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak
Fungsi Penyusunan Program Pemeriksaan 1 Sarana bagi Supervisor untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan 2 Petunjuk kerja Tim Pemeriksa 3 Sarana evaluasi prosedur yang dilakukan 4 Referensi untuk penyusunan Program Pemeriksaan yang akan datang
Penyusunan Program Pemeriksaan Sesuai Peraturan Dirjen Pajak - PER-23/PJ/2013 Program Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan Rencana Pemeriksaan Program Pemeriksaan sekurang-kurangnya menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, dan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan. Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan berupa penambahan pos-pos yang akan diperiksa maka harus dibuat Perubahan Program Pemeriksaan. Kepala UP2 menandatangani Program Pemeriksaan untuk mengetahui apakah Program Pemeriksaan yang dibuat sesuai dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya Program Pemeriksaan harus memuat Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan.
Penyusunan Program Pemeriksaan Program pemeriksaan pos laba rugi Program pemeriksaan pos neraca Program pemeriksaan umum (pos SPT) Program pemeriksaan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup pemeriksaan agar lebih fokus dalam melakukan penghitungan dan pengumpulan bukti
Program Pemeriksaan yang Baik Prosedur audit yg jelas dipahami dan lengkap yang dapat mengarahkan anggota tim pemeriksa melakukan pengujian yg diinstruksikan pada program audit Prosedur yang dapat mengarahkan anggota tim pemeriksa untuk mengidentifikasi bukti audit, jumlah bukti audit yang harus diperoleh dan saat pengambilan bukti audit tsb.
Hal-Hal yg Diperlukan Saat Program Pemeriksaan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebelumnya Analisis laporan keuangan tahun pajak yang diperiksa dan tahun pajak sebelumnya Observasi lapangan untuk mengetahui jenis usaha saat dilakukan pemeriksaan Hasil telaah kajian data dan SPT serta analisis laporan keuangan
Yang harus diperhatikan Untuk pemeriksaan pos-pos SPT dan pos-pos laporan keuangan Kebenaran perhitungan matematis Footing Cross footing Vouching Tracing Saldo awal dan akhir neraca Penjumlahan saldo kas Saldo persediaan di buku besar persediaan dan buku besar pembelian Saldo piutang di buku besar piutang dagang Saldo hutang di buku hutang dagang Saldo hutang pihak ketiga Saldo aktiva tetap
Program Pemeriksaan Pos SPT
Pengertian Pos SPT yang Akan Diperiksa Pengertian pos-pos SPT yang akan diperiksa adalah pos-pos SPT atau pos turunannya yang ditentukan akan diperiksa baik SPT Masa maupun SPT Tahunan penentuan pos-pos SPT yang akan diperiksa didasarkan pada identifikasi masalah yang merupakan hasil analisis data keuangan dan data lainnya PPh Badan: Dalam hal Pemeriksa Pajak menentukan untuk memeriksa Penjualan Ekspor sebagai pos turunan dari Pos Peredaran Usaha, ditulis sebagai berikut: Peredaran Usaha/Penjualan Ekspor. CONTOH
Program Pemeriksaan Laba/Rugi
Tujuan Program Pemeriksaan L/R Untuk memastikan bahwa seluruh peredaran usaha telah dicatat dan dilaporkan dengan benar pada tahun berjalan pos-pos biaya telah dicatat dan dilaporkan secara benar dan sesuai dengan UU perpajakan seluruh biaya yang dicatat memang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta telah dicatat dan dilaporkan secara benar dan sesuai dengan UU perpajakan pendapatan di luar usaha telah dicatat dan dilaporkan secara benar dan sesuai dengan UU perpajakan
Pos-Pos Pemeriksaan dalam Laba/Rugi Penjualan Harga Pokok Penjualan Pembelian Biaya usaha Penghasilan di luar Usaha Biaya di Luar Usaha
Penjualan Mempelajari kegiatan operasional perusahaan yang diperiksa Mempelajari kebijakan dan prosedur penjualan, retur penjualan, dan potongan penjualan lainnya, serta kebijakan pemberian kredit Membandingkan bukti penjualan Melakukan analisis peredaran usaha dengan pengujian arus kas, piutang, dan barang jadi Membandingkan peredaran usaha tahun pajak ini dengan tahun sebelumnya, jika terjai perbedaan mencolok maka dicari penyebabnya
Harga Pokok Penjualan Mempelajari metode penetuan HPP menurut WP, FIFO atau average Memastikan besarnya HPP dengan besarnya penjualan/ pendapatannya Melakukan analisis arus barang Membandingkan dokumen dan bukti terkait HPP
Pembelian 1 Mempelajari sistem pembelian yang digunakan (FOB) 2 Mempelajari sistem pembelian dan pihak yang berwenang mengotorisasi 3 Memeriksa arus barang 4 Memeriksa arus hutang 5 Membandingkan bukti-bukti dan dokumen pembelian 6 Membandingkan biaya pembelian tahun ini dan tahun sebelumnya 7 Melakukan pemeriksaan saldo
Biaya Usaha 1 Mempelajari kebijakan perusahaan terkait pembebanan biaya usaha 2 Membandingkan biaya tahun ini dan biaya tahun sebelumnya 3 Memastikan penyebab timbulnya biaya yang telah dicatat dalam Laporan L/R 4 Membandingkan dokumen-dokumen terkait 5 Menghitung kembali perhitungan terkait biaya usaha yang timbul 6 Memastikan pembebanan biaya telah dihitung dengan benar
Pendapatan/Biaya di luar usaha 1 Memastikan sumber dan atau sebab timbulnya pendapatan dan biaya di luar usaha 2 Memeriksa dokumen-dokumen terkait pendapatan dan biaya di luar usaha 3 Memastikan/memeriksa kembali pengenaan pajak terkait pendapatan dan biaya di luar usaha
Program Pemeriksaan Neraca
Tujuan Program Pemeriksaan Neraca Untuk memastikan seluruh harta, kewajiban, dan modal yang disajikan di neraca merupakan benar-benar milik WP Untuk memastikan transaksi terkait harta, kewajiban, dan modal untuk tahun berjalan telah dicatat dan dilaporkan secara benar dan sesuai dengan UU perpajakan
Pos-pos Neraca yang diperiksa Harta Modal Utang
Harta Memastikan saldo awal dan saldo akhir buku besar kas dan bank sama dengan saldo awal dan saldo akhir rekening koran Memastikan tanggal pemisah batas (cut off) penutupan buku Memastikan kebijakan perusahaan terkait jenis investasi yang diambil Membandingkan dokumen dan bukti terkait penambahan dan penurunan jumlah harta Melakukan saldo opname untuk masing-masing kelompok harta Memastikan masing-masing kelompok harta adalah benar-benar milik WP
Kewajiban 1 Memastikan timbulnya kewajiban 2 Memastikan hutang yang timbul dari pembelian kredit 3 Membandingkan dokumen/ bukti terkait pos kewajiban 4 Memastikan aspek pemajakan terkait pos kewajiban
Memeriksa nominal modal yang dimiliki WP Memastikan adanya tambahan nilai di rekening bank apabila terjadi penyetoran modal Memastikan jika ada penurunan modal apabila terjadi pembagian laba/ deviden
SEKIAN