PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT Istilah A. TEHNIS YURIDIS *Terjemahan dari Adatrecht *Snouck Hurgronye *Buku De Atjehers (1893) *Adats die recht gevolgen haben *Hukum Adat: mempunyai akibat hukum
ISTILAH B. PERUNDANG UNDANGAN Ps.11AB :godsdientige wetten , volksinstellingen en gebruiken Ps.75(3) RR:godsdientige wetten , Instellingen en gebruiken Ps 128(4) IS:Instellingen des volks Ps 78(2)RR :godsdientige wetten en herkomsten Ps 134(2)IS: ADAT RECHT (perkembangan Tahun 1929)
ISTILAH C. Menurut Daerah Setempat Adat (Gayo) Ngadat (Jateng-Jatim) Lembaga (Minangkabau) Adat Kebiasaan (Minahasa/Maluku) Basa/Bicara (Batak Karo)
BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT . BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT Adat Bhs Arab(Kebiasaan) Masy.Umum :Menyamakan arti adat dg hk adat Segi ilmiah beda Hakekat,sifat dasar dari hukum
BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT Pendapat B.Malinowski Prinsip:Principle of reciprocity:semua aktivitet kebudayaan berfungsi memenuhi kebutuhan manusia,diantara aktivitet kebudayaan tersebut ada yang memp.fungsi memenuhi kebutuhan naluri secara timbal balik dg.sesama manusia yang lain Hukum Terdapat dalam masy.Sederhana maupun maju.
B.Pendapat A.R.Radclliffe Brown Terpengaruh aliran Western legalistions Hk tdk dijumpai dlm masy.sederhana Hk.dalam pengertian sempit yaitu:sebagai sistem sosial kontrol,sft.memaksa,oleh alat kekuasaan negara Simpulan: Masyarakat sederhana hanya mengenal adat
C.Pendapat L.Pospisil Penelitian di lembah Irian Jaya(Kapauku) Memberikan batas adat dan hukum adat Ada 4 ciri hukum: Attribute of authority (ciri otorita/Kekuasaan) Attribute of intention of universal application Attribute of obligation ( ciri hak dan kewajiban) Attribute of sanction (ciri penguat)
DEFINISI 1. Soepomo Hukum non statutair Terdiri dari hk.kebiasaan dan hk. Agama Customary Law Judge Made Law Convention
DEFINISI 2. Van Vollen Hoeven Peraturan dianggap patut Mengikat Ada perasaan umum Dipertahankan oleh petugas hukum
DEFINISI 3. Ter Haar Bzn Teori Keputusan (Besslisingen Leer) Penetapan dari pihak yang berkuasa Existential Moment 4. Seminar hukum adat Hukum Indonesia asli Tidak tertulis dalam bentuk perundang undangan RI Mengandung unsur agama
DI MINANGKABAU 1. ADAT YANG SEBENARNYA ADAT -Adat ciptaan Tuhan Maha Pencipta -perilaku alamiah -merupakan ketetapan Tuhan yang tidak berubah -simpul. Hukum adat dipengaruhi ajaran keagamaan,segala sesuatu dikuasai oleh Tuhan YME
LANJUTAN 2. Adat Istiadat -Aturan yang ditentukan oleh nenek moyang (ninik katamanggungan dan ninik Parpatih Nan sabatang ) -Aturannya berlaku tradisional sejak jaman poyang asal sampai masa sekarang -Tidak mudah berubah
LANJUTAN 3. Adat Nan Diadatkan -adat yg ditetapkan dengan dasar bulat mufakat penghulu,tua tua adat,cerdik pandai -dapat berubah menurut keadaan,tempat dan waktu 4.Adat nan Teradat - Kebiasaan bertingkah laku karena tiru meniru diantara masyarakat - kebiasaan yang terbiasa dipakai kebiasaan yg. tdk. baik unt.ditinggalkan