Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri (125020100111056) Ardhitya Rizky (125020100111026) Dwika Akbar M (125020107111021)
Pendahuluan Konsep property atau kepemilikan muncul dari konsep hak (rights) dan kewajiban (obligations) yang diefinisikan atau diatur oleh hukum, adat dan tradisi, atau konsensus yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat dalam hal kepentingannya terhadap sumberdaya.
Deforestasi Peraturan perundang‑undangan mendefinisikan ‘deforestasi’ sebagai perubahan secara permanen dari kawasan berhutan menjadi tidak berhutan karena kegiatan manusia (Pasal 1(10).
Penyebab Deforestasi dan Degradasi hutan Kepentingan pembangunan dan ekonomi Kesenjangan permintaan dan penyediaan kayu Permintaan pasar Politik dan tata kelola daerah Ketergantungan ekonomi negara lain Penguasaan lahan Pertumbuhan penduduk dan transmigrasi
Hak Kepemilikan Hutan (Indonesia)
Laju Deforestasi di Indonesia 1,87 juta ha 1985-1997 3,51 juta ha 1997-2000 1,17 juta ha 2000-2006
Konflik Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Konflik kewenangan atas ruang Konflik atas keberadaan masyarakat adat, kelembagaan, dan kewenangannya Konflik atas pola pengelolaan sumber daya
Prinsip landasan Kebijakan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Antara tanah milik, hutan negara, tanah negara Antara pemberian hak dan pengakuan hak Antara masyarakat adat dan bukan masyarakat adat Antara hak masyarakat adat atas tanahnya
Kebijakan REDD+ Adalah mitigasi perubahan iklim yang didukung oleh PBB, bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca global dengan menciptakan insentif yang mendorong pengolahan lahan bagi perlindungan, perbaikan, dan pelestarian tegakan hutan
Tutupan Hutan Pada tahun 2011-2013, rata-rata indonesia kehilangan tutupan hutan 1,6 juta ha per tahun.
Produksi kayu yang secara resmi diakui mencapai 10 juta meter kubik pada tahun 2002, sementara jumlah kayu aktual yang setara dengan kayu hasil olahan mencapai 50 juta meter kubik pada tahun yang sama.
Peraturan Pemerintah Hak Pengusahaan Hutan atau dalam peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2002 Pasal 1 butir (14) disebut IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
Contoh Kasus Pembanding (Hak Kepemilikan Di Amerika)
Hak Kepemilikan Hutan di Amerika State Government Dikuasai oleh Pemerintah Negara Bagian Federal Government Dikuasai oleh Pemerintah Pusat
Perbandingan Hak Kepemilikan (Amerika x Indonesia) Di Amerika warga local memiliki peran aktif dalam menjaga Hak kepemilikan hutan, sedangkan Indonesia sendiri swastalah yang mengurus Hak Kepemilikan hutan selain pusat, warga local di Indonesia masih tidak bisa mengurus hak kepemilikan hutan.
Di Amerika, keuntungan negara didapat lebih efektif apabila hak milik tersebut diurus oleh Pemerintah Negara Bagian dibandingkan pusat, namun sebaliknya di Indonesia adanya Hak kepemilikan yang diurus oleh swasta tidak membantu ekonomi dari warga local.
TERIMA KASIH