وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
HADITS KEDUAPULUH DUA.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
BAGAIMANA SORANG PENGAJAR (Galileo Galilei) Anda tidak dapat mengajari orang apapun juga; anda hanya dapat membantu dirinya untuk menemukannya sendiri.
MENGENAL DAN MENGAMALKAN KEMBALI DIRHAM, DINAR, DAN FULUS Zaim Saidi
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
IMAN KEPADA RASUL.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Perkara yang akan dipelajari:
Free Powerpoint Templates
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
عدم الخوف أو التخوف من هذه الليلة
TALAQQI MADAH Hak Ibu.
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Amalan Setelah Melahirkan
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
Fiqih Nikah.
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
Surat al-Muzammil Para ulama mengatakan: Surat al-Muzammil termasuk dalam surat Makkiyyah (surat yang diturunkan sebelum Hijrahnya Nabi Muhammad saw) Jabir.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
Menemani Rasulullah di Surga
Kalian tau siapa SITI FATIMAH AZ-ZAHRA ??. Kalian tau siapa SITI FATIMAH AZ-ZAHRA ??
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
WANITA BERTANYA ISLAM MENJAWAB
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Cinta yang membawa ke surga
ZAKAT FITRAH.
Manajemen sumber daya manuSIA
ZAKAT FITRAH.
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
Andalus Corporation Pte Ltd
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Tazkiyah Nafs (Penyucian Jiwa)
PERWAKILAN (WAKALAH) Menurut bahasa: Menyerahkan sesuatu
Cinta yang membawa ke surga
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Surah As-Syarh Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
Terjemahan Surah Al-Kaafirun Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Transcript presentasi:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً Mahar Definisi Harta yang berhak untuk diperoleh oleh wanita dari suaminya karena terjadinya Agad Nikah atau hubungan suami-istri. Dalil Al-Qur’an Allah swt berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..(Qs.An-Nisa, 4) فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs.An-Nisa, 24)

As-Sunnah Sahl bin Sa’ad ra : أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ» ، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا» ، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ» .. Telah datang seorang wanita kepada Nabi Muhammad saw, dia berkata: Dia telah memberikan dirinya kepada Allah swt dan Rasulnya saw. Rasul saw: Aku tidak memiliki hajat kepada wanita. Seorang laki-laki berkata: Nikahkanlah dia denganku. Rasul saw: Berikanlah kepadanya baju. Orang itu berkata: Aku tidak memiliki apapun. Rasul saw: Berikan kepadanya walaupun hanya cincin terbuat dari besi….(HR.Bukhari) Riwayat menyebutkan bahwa, Rasul saw dalam pernikahan selalu memberikan mahar kepada istri-istrinya. Ummu Habibiah ra: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ، زَوَّجَهَا النَّجَاشِيُّ، وَأَمْهَرَهَا أَرْبَعَةَ آلَافٍ.. وَكَانَ مَهْرُ نِسَائِهِ أَرْبَعَ مِائَةِ دِرْهَمٍ

Sungguh Rasul saw menikahinya sedang dia berada di negeri Habasyah, yang menikahkanya Raja Najasiy dan memberikan maharnya empat ribu dan…dan mahar istri-istrinya empat ratus dirham (HR.Nasai) Ijma’ Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa, mahar dalam pernikahan ada perintahnya dalam syariat Islam. Hikmah Mahar Diantara hikmah Mahar, seperti: Menampakkan pentingnya agad nikah Salah satu anjuran untuk memuliakan wanita Menunjukkan kesungguhan untuk menjadikan wanita sebagai istri Mengapa Mahar Dari Pihak Laki ? Wanita tidak terkena beban memberikan nafkah laki-laki lebih dapat memenuhi untuk mendatangkan mahar Allah swt berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…(Qs.An-Nisa, 34) Kadar Mahar Para ulama sepakat; Tidak ada batasan tertinggi untuk Mahar, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut. Umar bin Khattab ra, pernah berkhutbah: أَلَا لَا تَغْلُوا صُدُقَ النِّسَاءِ…مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ، أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُغْلِي بِصَدُقَةِ امْرَأَتِهِ، حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ.. Janganlah kalian berlebihan memberikan shadak (mahar) pada wanita..Rasul saw tidak pernah memberikan mahar kepada istri-istrinya atau putri-putrinya lebih dari dua belas uqiyyah, sungguh seorang laki-laki berlebihan dalam memberikan mahar kepada wanita hingga timbul permusuhan dalam dirinya..(HR.Ahmad dan Nasai. Dalam riwayat perkataan Umar ini ditegur oleh seorang wanita dan beliau mengatakan “Benar orang wanita dan salah yang laki-laki)

إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً Para ulama menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam memberikan mahar. Aisyah ra, Rasul saw: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَؤُونَةً Sungguh pernikahan yang teragung keberkahannya adalah yang termudah Maharnya. (HR.Ahmad) Uqbah bin A’mir ra, Rasul saw: خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah atau ringan (maharnya). (HR.Abu Daud) Mahar Terendah Hanafiyyah: Sepuluh Dirham Riwayat dari Rasul saw: لا مهر اقل من عشرة درهم Tidak ada mahar lebih sedikit dari sepuluh dirham (HR.Baihaqi dengan sanad yang lemah) Malikiyyah: Seperempat Dinar

Syafiiyyah dan Hanabilah: Tidak ada batasan untuk Mahar terendah, segala sesuatu yang memiliki nilai baik sedikit atau banyak Riwayat yang mengatakan “..Walau cincin terbuat dari besi’ Jabir bin Abdullah ra, Rasul saw: لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً صَدَاقًا مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا، كَانَتْ لَهُ حَلَالًا Seandinya seorang laki-laki memberikan kepada seorang wanita mahar berupa makanan sepenuh genggaman tangannya, maka wanita itu menjadi halal baginya (HR. Ahmad )