HAK MILIK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Definisi Hukum harta kekayaan Kaidah-kaidah hukum yang mengatur kebutuhan-kebutuhan kebendaan ekonomi dari pribadi kodrati, hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum dan hubungan yang timbul. Ruang lingkup Hukum harta Kekayaan (a) Benda adalah segala sesuatu yang menjadi bagian alam kebendaan yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang utuh. (b) Perikatan adalah suatu hubungan kebendaan antara 2 pihak dimana satu pihak berhak atas suatu prestasi sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi dan bertanggung jawab atasnya. (c) Hak immaterial adalah hak-hak atau hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba.
Secara tradisi IPR terdiri dari: 1 Secara tradisi IPR terdiri dari: 1. Industrial property: patents, trade mark, trade name, industrial design. 2. Copyrights: reproduction rights, performing rights, recording rights, motion picture rights, broadcasting rights, manulating. -. Neighboring rights: the rights of performing artist in their performance the rights of produces of phonograms in their phonograme and the right of broadcasting organizations in their radio and tv program. -. Rights neighboring copyrights and adoption rights and moral rights. -. Hak cipta adalah hak si artis terhadap pertunjukannya: -. Pertunjukannya sendiri = tari, drama -. Phonograms = rekaman suara (hak cipta = apa yang direkam). -. Paten: lebih berhubungan dengan bidang industri (teknik industri). UU Paten No. 13 tahun 1997.
-. Fungsi utama adalah untuk memberikan insentif bagi penemuan baru/perbaikan dalam lapangan teknik industri dengan memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu atas penemuan tersebut. -. Macamnya: product patent dan process patent (metode/proses). -. Bentuk perlindungan: exclusive rights of exploitation (hak monopoli). Boleh menyewakan atau menjualnya. -. Perlindungan diberikan untuk jangka waktu tertentu (20 tahun), setelah habis jangka waktu tersebut maka jatuh ke tangan publik domain. -. Syarat penemuan yang dapat dipatenkan: (adanya UU anti monopoli). (a) baru (b) ada tahap-tahap penemuan (c) dapat diterapkan secara industri Pengecualian: -. Pihak lain, tas nama pemerintah, dapat mengexploitasikan penemuan untuk kepentingan umum.
-. Compulsory license, hak yang diberikan instansi pemerintah untuk mengexploitasi penemuan. Patent sederhana, diberikan bagi penemuan yang bersifat mekanikal sederhana. Perbedaan dengan paten: -. Persyaratan intensive step lebih kecil. -. Jangka waktu perlindungan lebih pendek (4-5 tahun). -. Biaya pendaftaran lebih murah (kadang negara tertentu, prosedur pendaftaran lebih mudah dan cepat). Merk: kita punya sendiri Coca Cola tidak pernah dipatenkan, akan tetapi disebut trade secret (rahasia dagang). Industrial Design, biasanya dapat dilihat pada: aspek-aspek ornamen, aspek estetika, dapat berupa bentuk dan atau pola dan atau warna, harus dapat dilihat dengan mata, harus dapat diproduksi kembali secara industri.
-. Beda dengan work of art yang dilindungi hak cipta -. Beda dengan work of art yang dilindungi hak cipta. Hak cipta tidak perlu industri. Copyrights (author rights dan neighboring rights) -. Berhubungan dengan ciptaan-ciptaan artistik: puisi, novel, musik, lukisan, karya sinematografi, dll. (Secara otomatis, tidak perlu didaftar). -. Copyrights mempunyai penekanan pada: -. Tindakan memperbanyak karya sastra/artistik yang hanya boleh dilakukan oleh si pencipta atau orang/pihak yang berhak dan author rights mempunyai arti. -. Si pencipta karya sastra/artistik. Neighboring rights terdiri dari: 1. The rights of performing artist in their performances. 2. The rights of produces of phonograms in their phonograms. 3. The rights of broadcasting organizations in their radio and TV broadcast.
-. Pada umumnya, perlindungan IPR diberikan terhadap expression of the author’s ideas. (tulisan, cetakan, fotografi, rekaman suara atau gambar, patung/pahatan, konstruksi, lukisan reproduksi, dll). -. Masa perlindungan hak cipta: selama hidup si pencipta, ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah itu ciptaan menjadi milik umum (public domain). Pengecualian untuk saduran-saduran sampai 25 tahun.
TECHNOLOGY TRANSFER Definisi teknologi: Segala pengetahuan tentang penerapan ilmu pengetahuan untuk produksi (barang dan jasa) yang dikembangkan melalui daya pikir manusia secara teratur berdasarkan pengalaman dan percobaan: penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu sebagai hasil dari daya pikir manusia, teknologi termasuk dalam obyek yang mendapat perlindungan internasional/nasional terhadap HMI. Teknologi mengenai faktor penting dalam produksi barang dan jasa, karena mampu menghasilkan barang dan jasa secara riil dengan peningkatan: kualitas produk, produktifitas, efisiensi. -. Persyaratan untuk dapat dilindungi melalui industrial property: harus baru dan asli.
-. Bentuk perlindungan (terhadap pembajakan dan pemalsuan) tercantumkan dalam: sertifikat pendaftaran dan paten untuk industrial design. Trademark, Tradenames and Geographical Indications Trade mark Fungsinya: (a) Bagi konsumen: Sebagai standard kualitas dan ciri-ciri khusus lainnya dari suatu produk dan sebagai standard pembeda dengan produk lain yang sejenis. (b) Bagi produsen: Sebagai identitas bagi produknya yang dijual. (c) Bagi yang berwajib (pegawai): Sebagai identitas produk untuk pertanggungjawaban. Jenis produk: Barang dan jasa (service work), dibidang travel (travel agencies). Contohnya: advertising, transport, insurance, dsb.
Trade names Identifikasi bagi keseluruhan perusahaan, timbul reputasi dan goodwill tanpa menyebutkan atau mencantumkan jenis produk barang atau jasa seperti halnya trade mark. Mewakili keseluruhan perusahaan, contohnya: Unilever, Astra, Hero (supermarket). Geographical Indications Terdiri dari: (a) Indication of source: identifikasi bahwa suatu produk barang atau jasa berasal dari suatu daerah atau negara tertentu. Misalnya: Made in…. (b) Applelation of origin: identifikasi penggunaan nama suatu daerah atau negara bagi suatu produk yang mewakili kualitas, khasnya secara eksklusif berasal dari wilayah geografi tertentu. Misalnya: Bordeaux, Champagne, dll. Unfair competition: bisnis practicis tidak sama dengan subject matter (product).
Salah satu perlindungan terhadap usaha persaingan curang atau melalui perlindungan atas industrial property (pasal 10 bis Paris Convention). -ALSA & TIKA-