Pengobatan dengan Physical Agent ? FISIOTERAPI SEJATI ? Pengobatan dengan Physical Agent ? WCPT 1995 WCPT 1999
Kenyataan CHS : Fisioterapi bukan Profesi MANDIRI Dibutuhkan intelektual CUKUP Pendidikan FT Jalur DIPLOMA Tak Boleh Praktek MANDIRI
Kesepakatan CHS - Depkes - DSRM 1. Pelayanan Fisioterapi adalah bagian dari pelayanan rehabilitasi medis: Dengan demikian pelayanan Fisioterapi dikembangkan dalam kerangka pengembangan pelayanan rehabilitasi medis 2. Pelayanan fisioterapi bukan merupakan pelayanan profesional yang bersifat mandiri; bukan suatu profesi. 3. Tenaga fisioterapi merupakan bagian dari ketenagaan rehabilitasi medis, bersama-sama dengan antara lain tenaga terapi wicara, terapi okupasi ortotik-prostetik dan tenaga rehabilitasi sosial. 4. Sangat diperlukan tenaga fisioterapi dengan pengetahuan lebih luas dan berkemampuan intelektual cukup, sehingga dapat menjadi mitra kerja dokter dan dokter spesoalis rehabilitasi medik secara seimbang. betapa sempitnya wawasan...
SEJARAH PERKEMBANGAN Masing-masing negara mencari ‘ core ‘ Mencari bentuk paradigma Fisioterapi 1991 World Confederation for Physical Therapy (WCPT) membentuk komite 1995 WCPT mendeclare Fisioterapi 1999 WCPT REVISE
IS NOT NECESSARY TO ATTEND FISIOTERAPI GLOBAL PATIENT A DOCTOR’S REFERAL IS NOT NECESSARY TO ATTEND THIS PRACTICE AS A PRIVATE PATIENT.
APA BAGAIMANA FISIOTERAPI ITU ? WCPT 1995
Apa yang dipelajari They are educated in the physical, human, health sciences and therapeutic use of physical means and agents such as exercise, manual techniques, cold, heat and electro-therapeutic modalities. Ilmu yang dipelajari adalah Fisika, kemanusiaan, dan ilmu kesehatan serta penggunaan sumber fisis untuk penyembuhan seperti misalnya latihan, tehnok manipulasi, dingin, panas serta modalitas elektroteraputik.
OTONOMI FISIOTERAPI Physical therapy is an autonomous and independent profession whose practitioners work in an open and equal professional relationships with the medical and other health professionals Fisioterapi adalah profesi yang mempunyai otonomi sendiri serta mandiri yang melaksanakan praktek secara terbuka dan mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medis dan tenaga kesehatan profesional lainnya
Pelayanan Fisioterapi Physical therapist provide services in the private and public sectors in hospitals, rehabilitation centers, residential care facilities, clinics, schools and work setting. Fisioterapis memberikan pelayanan Fisioterapi memberikan pelayanan pada sektor privat atau umum di rumah sakit, pusat rehabilitasi, puskesmas, klinik, sekolah dan tempat kerja.
PROSES FISIOTERAPI Independently or multi-disciplinary teams, physical therapist asses patients and than plan and deliver treatment and education programmes in partnerships with patients and their families. They are involved in screening and prevention programmes, health education and research. They are often engages as a consultant to education, health and social agencies concerned with the delivery of health care. Secara mandiri atau bersama-sama dalam team, Fisioterapi memeriksa pasien, kemudian merencanakan dan memberikan pengobatan dan program pendidikan kepada pasien dan keluarganya. Fisioterapi terlibat dalam program-program skreening dan pencegahan, pendidikan kesehatan maupun penelitian. Fisioterapis dapat menjadi konsultan pada lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkenaan dengan perawatan kesehatan.
KODE ETIK FISIOTERAPI Physical therapist work within the ethical principles detailed in a code of ethics published by their profesional organisation. In Member Organisation of WCPT, this code must be consistent with WCPT’s ethical principles. Fisioterapi bekerja dengan tuntunan prinsip-prinsip etika yang dirinci sejara jelas pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi . Sebagai anggota WCPT, kode etik profesi fisioterapi harus sejalan dengan prinsip-prinsip kode etik yang dikeluarkan oleh WCPT.
ABAD 21 Tertinggal jauh dari dunia Abad 21 globalisasi Tenaga fisioterapi asing bebas kelebihannya Mampukan Fisioterapis Indonesia bersaing dengan mereka ? Justru Fisioterapis Indonesia akan mampu ? Merebut pasar global mendatangkan devisa ? Siapa yang berhak dan wajib mengembangkan ilmu Fisioterapi ? Hak azasi manusia Indonesia untuk mendapatkan pelayanan FT kualitas global
Kesimpulan Fisioterapi profesi yang mandiri Mempunyai otonomi yang tak dapat diganggu gugat oleh profesi lain, seperti kemandirian profesi medis dan kesehatan lainnya misalnya dokter, dokter gigi. Dengan demikian Fisioterapi mempunyai tanggung jawab dan tanggung gugat dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya dalam dimensi penyembuhan dan pemulihan tetapi pemeliharaan, pencegahan, peningkatan kesehatan. Berperan bagi kehidupan manusia mulai sejak dari pra konsepsi, janin, proses pra - pasca kelahiran, anak, bayi, balita, remaja, dewasa, usia produktif, dan usia lanjut Perkembangan Fisioterapi didasari oleh perkembangan ilmu Fisioterapi yang dikembangkan dari penelitian-penelitian ilmiah.
SUMBANG SARAN Perlu disusun secara konseptual rencana strategis dalam memberdayakan Fisioterapi Indonesia guna menghadapi abad 21.
PENUTUP Perjuangan tidak mengenal waktu, fighter fight no end, kegagalan adalah sukses yang tertunda, dan Tuhan yang maha kuasa akan memberi pahala kepada niat, bukan pada hasil. Jikalau dalam jaman penjajahan musuh perjuangan adalah sangat jelas, maka dijaman kemerdekaan, dalam alam membangun, musuh perjuangan justru disekitar kita, bahkan bagian dari kita sendiri ?
titi kala mangsa matur sembah nuwun