Dosen Filsafat dan Pancasila Universitas PGRI Semarang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Advertisements

PANCASILA SEBAGAI DASAR CIVIL RELIGION
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
Pendidikan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
METODE DAN PENDEKATAN DALAM STUDI FILSAFAT POLITIK
Pancasila: sebuah pengantar awal
PANCASILA sebagai IDEOLOGI BANGSA IDONESIA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pert. 3 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
PEMBUKAAN UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM Filsafat
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
bagi suatu bangsa dan negara
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 12
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Tujuan Pembelajaran Siswa mampu mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan.
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai dasar negara
SISTEMEKONOMI INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila: Landasan dan Perspektif
Pancasila sebagai ideologi negara
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
PANCASILA SISTEM FILSAFAT TM 5
Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pert. 3 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai PARADIGMA KEHIDUPAN BERBANGSA & BERNEGARA
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila Sebagai Etika Politik (1)
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila sebagai dasar negara
Etika Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat, perbandingan filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya didunia.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Pengartian : LIMA DASAR ATAU LIMA ASAS
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
CARA BERPIKIR FILSAFAT
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Indonesia, 225 Juta penduduk, > 500 grup etnik, 17
Kelompok 2 Alif Nur Agusta Afwin R H Iqbal Sigit
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Pendidikan Pancasila Masnur Marzuki, SH, LLM.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat 1. Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat a.Pada era pemerintahan.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Pancasila Sebagai Ideologi Di Indonesia DOSEN PEMBIMBING : SILVIA ANGGRENI BP, M. pd Nama kelompok 6 : SYLFANY DELLA SAGITA ( ) REVA HANDANI ( )
Transcript presentasi:

Dosen Filsafat dan Pancasila Universitas PGRI Semarang REVITALISASI PROSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dr. Agus Sutono, M.Phil. Dosen Filsafat dan Pancasila Universitas PGRI Semarang

Pengantar Basis fakta terkait dengan pemikiran, sikap dan perilaku yang ditunjukkan dalam konteks keberadaan entitas masyarakat Pancasila sebagai filsafat negara sekaligus ideologi negara. sebagai pemasti bahwa upaya revitalisasi nilai Pancasila menjadi jawaban atas problem yang ada, bukan berdasarkan persepsi subjektif semata. Penggunaan data empirik sebagai basis argumentasi. “Prospektif” sebagai bentuk penegasan terhadap upaya revitalisasi nilai Pancasila yang berangkat dari titik masalah yang dihadapi dan beroerientasi pada tindakan yang berdimensi masa depan.  

Fundamentalisme Pasar dan Agama sebagai Problem Fundamentalime pasar kebijakan Bank Dunia yang pro pasar bebas terus terjadi dengan kebijakan : memperketat kebijakan moneter ,efisiensi pasar, Semua berorientasi pada paham pasar bebas  ekonomi Pancasila dimana?? Fundamentalisme AgamaSurvei Maarif Institute 2015 , benih radikalisme di kalangan remaja Indonesia dalam tahap mengkhawatirkan.  Responden ditanya mengenai apakah mereka setuju dengan sebagian umat Islam yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.3,06 % sangat setuju", 19,39 % "setuju“, 34,69 % "tidak setuju" & 37, 76 % "kurang setuju". Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) di kalangan 1.000 responden pelajar di 100 SMP dan SMA di kawasan Jabodetabek 48.9 % siswa mengatakan mereka mendukung aksi kekerasan atas nama agama.

Merujuk Kembali pada Pancasila Pancasila adalah core philosophy negara Indonesia, staatfundamentalnorm bagi reformasi konstitusionalisme. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita negara, baik sebagai tujuan prinsip konstitualisme sebagai negara hukum formal maupun cita-cita kenegaraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila merupakan suatu hasil philosophical consensus (konsensus filsafat), karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara , dan political consensus (konsensus politik) proses perumusan tentang cita-cita bersama yaitu dasar filosofis negara,BPUPKI,diawali dengan sebuah konsensus yang disebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga perubahan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,

Revitalisasi Prospektif Nilai-Nilai Pancasila Nilai ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal-transendental) sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. 1. Indonesia bukan negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dan berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. 2. Negara diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. 3. Tetapi saat yang sama, Indonesia juga bukan “negara agama” yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan memungkinkan agama untuk mendikte negara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multi agama dan multi keyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/keyakinan, melindungi semua agama/keyakninan, dan harus dapat mengembangkan politiknya sendiri secara independen dari dikte-dikte agama.

4. Konsisten dengan tesis dan teori kontemporer tentang “public religion” , yaitu teori yang mendukung tesis ”differentiation”. Dalam hal ini peran agama dan negara tidak perlu dipisahkan, melainkan dibedakan, dengan syarat bahwa keduanya saling mengerti batas otoritas masing-masing. ( Latif, 2011:43). 5. Hal di atas menjadi bentuk revitalisasi prospektif nilai-nilai Pancasila terhadap problem menguatnya fundamentalisme agama, sebagaimana di sebutkan pada bagian pertama sebagai problem yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Kedua ,nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di satu sisi lain, otentisitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan kebangsaan Visi keadilan Pancasilakesimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai mahkhuk individu (yang terlembagakan dalam pasar) dan peran manusia sebagai mahkluk sosial (yang terlembaga dalam negara),

3. Dalam suasana kehidupan sosial-perekonomian yang ditandai oleh aneka kesenjangan sosial, kompetisi ekonomi diletakkan dalam kompetisi yang kooperatif berlandasakan asas-asas kekeluargaan; cabang-cabanag produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4. Dalam mewujudkan keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran masing-masing yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan, dengan tetap menempatkan Negara dalam posisi yang penting dalam menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, penyediaan, dan rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.

5. Dalam perspektif teoritis komparatif, gagasan keadilan sosial Pancasila merekonsiliasikan prinsip –prinsip etik dalam keadilan ekonomi baik yang bersumber dari hukum alam, hukum Tuhan, dan sifat-sifat sosial manusia, yang dikonsepsikan dalam pemikiran agama, teori-teori ekonomi merkantilis, ekonomi liberalisme klasik dan neo klasik, teori-teori Marxisme –Sosialisme, sosial-demokrasi , hingga “jalan ketiga”. 6. Gagasan keadilan ekonomi menurut sosialisme Pancasila mempunyai kesejajaran dengan diskursus sosial demokrasi di Eropa,dan juga memiliki akar kesejarahan dalam tradisi sosialisme-desa dan sosialisme-religius masyarakat Indonesia.

Pada bagian inilah yang merupakan bentuk revitalisasi prospektif nilai-nilai Pancasila dalam menajwab problem tentang menguatnya fudamentalisme pasar . Upaya yang dapat ditempuh pada akhirnya adalah pengamalan Pancasila yang objektif dan subjektif.