Asas-Asas Umum dlm UUPA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Pengertian Peradilan, Pengadilan
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Hukum Acara PTUN Pengantar.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Overview HAPPA sblm UTS Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M Orientasi Umum & Konsep Dasar Sumber hukum Sejarah Peradilan Agama di Indonesia Asas-asas Umum UU.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Pengertian dan Asas-asas PTUN
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
RULE OF LAW.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dasar Berlakunya Hukum Adat
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Hukum Acara Perdata.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Asas-Asas Umum dlm UUPA Kuliah HAPPA Oleh: Dr.Gemala Dewi,SH.,LLM.

Asas Personalitas Keislaman Diatur Dalam UU No.7 Th 1989 Pasal 2, Penjelasan Umum angka 2 alinea 3 dan Pasal 49 ayat 1. Maksud atau penegasan mengenai asas ini adalah: Para pihak yg bersengketa hrs sama-sama beragama Islam Perkara perdata yg disengketakan hrs mengenai perkara2 yg termasuk dlm bid. Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah Hub. Hukum yg melandasi keperdataan tertentu tsb berdasarkan Hukum Islam

Asas Kebebasan Diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 1 UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Penjabaran filosofis thd Pasal 1 UU No.14 Tahun 1970: Kekuasaan kehakiman dlm melaksanakan fungsi peradilan adalah “Alat Kekuasaan Negara” (Kekuasaan Yudikatif) Tujuan memberi kemerdekaan bagi kehakiman dlm menyelenggarakan fungsi peradilan: 1) Agar hukum & keadilan berdasarkan Pancasila dpt ditegakkan 2) Agar benar2 dpt diselenggarakan kehidupan bernegara berdasarkan hukum

Asas Kebebasan Makna kebebasan kekuasaan hakim dlm melaksanakan fungsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman : Bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara yg lain Bebas dari paksaan, arahan dan rekomendasi dari pihak “extra yudicial” Kebebasan melaksanakan wewenang peradilan

Asas Wajib Mendamaikan Diatur dalam Pasal 65 dan 82 UU No.7 Tahun 1989. Dlm ajaran Islam bila ada perselisihan sebaiknya dilakukan “ishlah” (QS.49:10). Peranan Hakim dlm mendamaikan para pihak yg berperkara terbatas pada anjuran, nasihat, penjelasan dan memberi bantuan dlm perumusan sepanjang diminta oleh kedua belah pihak.

Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Diatur dlm Pasal 57 ayat 3 UU No.7 Tahun 1989, dan pada dasarnya berasal dr ketentuan Pasal 4 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970. Maknanya adalah suatu pemeriksaan yg relatif tdk memakan waktu yg lama sampai bertahun2, sesuai dgn kesederhanaan Hukum Acara itu sendiri.

Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Diatur dlm Pasal 59 UU No.7 Tahun 1989 Asas ini bertujuan utk menghindari adanya pemeriksaan yg sewenang-wenang dan menyimpang, selain itu juga pemeriksaan terbuka ini berdampak edukasi dan prepensi. Asas ini DIKECUALIKAN dlm perkara perceraian (diatur dlm Pasal 80 ayat 2 UU No.7 1989 jo. Pasal 33 dan Pasal 21 PP No.9 Tahun 1975 yg menyatakan bhw persidangan gugatan perceraian dilakukan dlm sidang tertutup.

Asas Legalistis Tercantum dlm Pasal 58 ayat 1 yg bunyinya sama dg ketentuan dlm Pasal 5 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970 yg berbunyi: “Pengadilan mengadili menurut hukum dgn tdk membeda-bedakan orang”. Asas ini meliputi hak asasi yg berkenaan dg hak perlindungan hukum dan hak persamaan hubungan dg persamaan di hadapan hukum atau asas equality.

Asas Equality Equality = Persamaan hak Dalam fungsi peradilan artinya adalah setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yg sama dlm pengadilan Dlm praktik pengadilan, terdapat 3 patokan yg fundamental: Persamaan hak atau derajat dlm proses persidangan atau “equal before the law” Hak perlindungan yg sama oleh hukum atau “equal protection on the law” Mendapatkan hak perlakuan dibawah hukum atau “equal justice under the law”

Asas Aktif Memberi Bantuan Dicantumkan dlm Pasal 58 ayat 2 UU No.7 Tahun 1989 jo. Pasal 5 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970 yg berbunyi: “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”

SEKIAN & TERIMAKASIH