BANK INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Kebijakan moneter A. Ika Rahutami.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Oleh : 1. AYU DWI LESTARI ( )
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENDAHULUAN.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
KEBIJAKAN MONETER DAN PENERAPANNYA
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
KEBIJAKAN MONETER Yayat Sujatna
Penawaran Uang dan Kegiatan Ekonomi Negara
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Kebijakan moneter.
BANK SENTRAL.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Kebijakan moneter.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA

I GAMBARAN UMUM

Gambaran Umum Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Berkedudukan di Ibukota negara RI dan dapat mempunyai kantor-2 di dalam dan di luar wilayah negara. Modal BI ditetapkan min. Rp. 2 trilyun ditambah 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

DASAR HUKUM dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 1. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2. UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

II TUGAS BANK INDONESIA

MEMELIHARA KESTABILAN TUGAS BANK INDONESIA Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana jumlah uang beredar melampaui jumlah kebutuhan uang yang diperlukan untuk jalannya perekonomian di suatu negara. Keadaan ini ditandai dengan turunnya nilai beli dari mata uang negara ybs dan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum dalam masa/ priode tertentu.

….lanjutan Kebijakan moneter: upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (kondisi lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Kondisi lebih baik: Meningkatnya output keseimbangan Terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol)

….lanjutan Melalui kebijakan moneter: 1. Mengatur JUB Kebijakan moneter ekspansif: JUB ditambah. Kebijakan moneter kontraktif(uang ketat): JUB dikurangi. 2. Mengendalikan inflasi

Pengendalian moneter : ….lanjutan Pengendalian moneter : Operasi pasar terbuka Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Himbauan moral

a. Operasi pasar terbuka Pemerintah mengendalikan JUB dengan cara menjual atau membeli surat berharga milik pemerintah. Mengurangi JUB  pemerintah menjual surat berharga (open market selling). Menambah JUB  pemerintah membeli surat berharga (open market buying) Surat berharga berupa SBI dan SBPU

b. Penetapan tingkat diskonto Tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Mengurangi JUB  pemerintah meningkatkan tingkat suku bunga pinjaman. Menambah JUB  pemerintah menurunkan tingkat suku bunga pinjaman (tingkat diskonto).

c. Penetapan cadangan wajib minimum Penetapan rasio cadangan wajib dapat mengubah JUB. Jika rasio cadangan wajib diperbesar  kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Jika rasio cadangan wajib diperkecil  kemampuan bank memberikan kredit akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

d. Himbauan moral Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan JUB. Misalnya, Gubernur BI memberi saran agar perbankan hati-hati dengan kreditnya atau membatasi keinginannya meminjam uang dari Bank Sentral.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran utk menyampaikan laporan ttg kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

….lanjutan Mengatur sistem kliring antar bank dlm mata uang rupiah dan/atau valas. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan, tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yg sah. Sbg satu-2nya lembaga yg mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, dan memusnahkan uang

Bank Indonesia bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Dalam hal pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

TUGAS BI DALAM SISTEM PEMBAYARAN Bab V : UU RI No. 23 th. 1999 tentang BI : BI bertugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Menyediakan fasilitas Sistem Pembayaran yang efisien, efektif, aman dan handal Sistem Finansial yang efisien Meningkatkan kinerja perekonomian dan sektor riil

KETERKAITAN SISTEM PEMBAYARAN DENGAN MONETER DAN PERBANKAN Efektivitas pengendalian moneter memerlukan dukungan Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal Sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan yg sehat Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat

3. Mengatur dan Mengawasi Bank Menetapkan peraturan perbankan (PBI) termasuk ketentuan ttg prinsip kehati-hatian bank (prudential banking). Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Melaksanakan pengawasan bank scr langsung dan tidak langsung. Memerintahkan bank utk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Mengapa Bank Harus Diawasi? Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan Sistem keuangan Sistem perekonomian Biaya perbaikan yang sangat mahal Perbankan  Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan PerbankanSistem dalam Sistem  Interdependen Perlunya bank diatur dan diawasi Perbankan  Lembaga kepercayaan  sangat rentan / fragile

Pengaturan & Pengawasan Perbankan Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal. Pengaturan Bank oleh Bank Indonesia sebagai Lembaga Otoritas Pengawas Bank. Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Bank Indonesia (Otoritas Pengawas Bank) Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia merupakan amanat UU No.23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

LAPORAN PENGAWASAN INTERN PETA PENGAWASAN BANK AKUNTAN PUBLIK MANAJEMEN OPINI PUBLIK LAPORAN PENGAWASAN INTERN LEMBAGA RATING LAPORAN KEUANGAN PENGAWASAN MELEKAT SPI PENGAWASAN INTERN ANALISIS PUBLIK MASYA- BANK MEDIA MASA RAKAT YBS PENGAWASAN DEWAN AUDIT PENGAWASAN BANK DEWAN AUDIT ANALISIS PASAR INFOR - MASI DARI BANK BANK INDONESIA PENGAWASAN LANGSUNG PENGAWASAN TERPADU PENGAWASAN TDK LANGSUNG PROFIL BANK LHP D E D I C A T E D T E A M LAPORAN HASIL ANALISIS DATA BASE

(Prudential Banking Principles) Mendatangi dan memeriksa bank Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Pengawasan Bank  Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas (Bank Indonesia) LANGSUNG TIDAK LANGSUNG Mendatangi dan memeriksa bank Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia Umum Khusus Periodik Ad hoc

TUJUAN PENGAWASAN BANK Menciptakan sistem perbankan yang sehat yang memenuhi tiga aspek yaitu : Sanggup memelihara kepentingan masyarakat. Bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan. perekonomian dan pengendalian moneter. Mampu mengembangkan usahanya secara wajar.

KEWENANGAN BANK INDONESIA III KEWENANGAN BANK INDONESIA

Kewenangan Bank Indonesia Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ) Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ) Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction )

1. Kewenangan memberikan izin ( right to license ) yaitu kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yg merupakan seleksi awal thdp. kehadiran sebuah bank baru yg mengacu pd aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dlm jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dr para calon pemilik dan pengurus bank dlm melaksanakan kegiatan usaha bank

…….lanjutan Contoh : memberikan dan mencabut izin usaha bank memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank

2. Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yg sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dgn kebutuhan masyarakat

…….lanjutan Contoh : menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian

3. Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau spt. Laporan berkala yg disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dgn alat pantau tsb, maka BI melakukan penilaian thd keadaan usaha dan kesehatan bank

…….lanjutan Contoh : BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dgn tata cara yg ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan thdp.perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait

…….lanjutan b. Pengawasan langsung (on site supervision) yg dpt berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yg bertujuan untuk memperoleh gambaran ttg ketaatan dan tingkat kepatuhan thd aturan yg berlaku serta praktek yg membahayakan kelangsungan usaha bank

Contoh : BI melakukan pemeriksaan secara langsung dgn dtg ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kpd pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yg sebenarnya ttg kondisi bank

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yg dilakukannya yg mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan

…….lanjutan Contoh : BI dpt memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI thdp suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan

ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN IV ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN

Arah Kebijakan Perbankan Meningkatkan Peran Perbankan untuk Menunjang Perekonomian Secara Berkelanjutan Memperkuat Struktur dan Kelembagaan Perbankan Nasional Melanjutkan Proses Konsolidasi Memperkuat Infrastruktur Bank Perkreditan Rakyat Kebijakan Prudensial Sesuai Standar Internasional Perbankan Syariah Mendorong Fungsi Intermediasi Stabilitas Sistem Keuangan

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA 6 PILAR API Sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional Struktur Perbankan yang Sehat Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi Sistem Pengaturan yang Efektif Industri Perbankan yang Kuat Perlindungan Nasabah Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6

PROGRAM UTAMA API Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

SASARAN KEBIJAKAN API PILAR API SASARAN NO 1. Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.