PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN Nama: Emilda Dwi Setyanto
PENGERTIAN UMUM: Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek” MENURUT PARA AHLI: Menurut Syahrir dalam Najib (1998), menyatakan bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek Dalam arti klasik, pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.
Menurut Panji Anoraga (1995), pengertian pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat surat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Menurutfakhruddin (2001), pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.
FUNGSI: Untuk alternatif investasi Alat rektrukturisasi modal perusahaan Sumber dana jangka panjang Alat untuk melakukan divestasi TUJUAN: Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)
LEMBAGA PENUNJANG 1. Biro Administrasi Efek Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan wark 2. Kustodian Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya Wali Amanat Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten. Penasehat Investasi Fungsi : Memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan
Pemeringkat Efek Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor. Penanggung (Gurator) Fungsi : pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Akuntan Publik Fungsi : memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri. Sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan efek. Konsultan Hukum Fungsi : Memberi pendapat mengenai hokum sehingga dapat memperlancar kegiatan pada pasar modal
Penilai (Appraisal) Fungsi: Melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public. Sehingga dapat mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi melalui pasar modal 10. Notaris Fungsi : Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hukum dan diperlukan pada saaat Rapat Umum Pemegang Saham
JENIS -JENIS SAHAM
SAHAM Merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli. JENIS-JENIS SAHAM Saham preferen (saham istimewa) Saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima dividen. Dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap. Saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu. Saham biasa Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan dipenuhi setelah saham preferen.
OBLIGASI Surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. JENIS – JENIS OBLIGASI Obligasi bunga tetap (Fixed rate Bond) Obligasi bunga mengambang (Floating rate Bond) Obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond) Perpetual Bond Obligasi konversi (Convertible Bond) Bond with warrant
THANK YOU