HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU No.23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017
Waktu Pelaksanaan (Bulan) No Rencana Aksi Sumber Dana Peran Waktu Pelaksanaan (Bulan) Pusat Provinsi Kota/Kab Aset 1 Verifikasi dan Validasi Aset APBD Provinsi dan Kab/Kota 1. Kemendagri 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan s.d Desember 2018 2. Kemenkeu 2. Badan Pengelola Aset 2. Setda 3. Kemendikbud 3. Inspektorat Propinsi 3. Inspektorat Kab/Kota 4. Sekolah 2 Penghapusan Aset Personil Percepatan Penetapan status seluruh ASN Kab/Kota yang pindah ke Propinsi APBD Provinsi s.d Maret 2017 2. Kemenpan 2. BKD Propinsi 2. BKD Kab/Kota 3. BKN 3. Badan Pengelola KAD Pembiayaan Guru dan Tenaga Honorer lainnya (Non-PNS) 1. APBD Provinsi 1. Kemenkeu 2. BOS SM 2. Kemendagri 2. BPKAD 3. Sumber-sumber yang sah 3. Kemenpan
Waktu Pelaksanaan (Bulan) No Rencana Aksi Sumber Dana Peran Waktu Pelaksanaan (Bulan) Pusat Provinsi Kota/Kab Anggaran Pemberian dukungan anggaran terhadap APBD Propinsi yang tidak mampu menyediakan biaya operasional pendidikan dan kebudayaan APBN dan APBD 1. Kemenkeu 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan s.d September 2017 2. Kemendagri 2. BPKAD 3. Kemenpan Dokumen Verifikasi dan validasi Dokumen 1.APBD Provinsi 1. Arsip Nasional s.d Januari 2018 2. APBD Kab/Kota
- Akhir Dokumen -