Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal Perlindungan HAM Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Kondisi yang dilaporkan… +700,000-4 juta manusia diperdagangkan di dunia 2,3 juta perempuan dipaksa bekerja di industri seks, sekitar 40% diantaranya adalah anak di bawah umur di Rusia, Mafiya mengekspor perempuan dan anak ke Asia, Eropa dan Amerika Serikat anak perempuan dari desa di Nepal dan Bangladesh dijual ke rumah bordil India seharga US $1.000 + 200.000 perempuan Nepal (mayoritas dibawah 18 tahun) dieksploitasi di kota-kota India. Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Di Indonesia… Fenomena sosial yang makin marak Indonesia telah bergeser dari source country belaka menjadi transit country dan receiving country Keterbatasan data yang akurat mengenai pelaku, modus operandi, dan identifikasi korban Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Proses Hukum terhadap Pelaku (1999 - 2003) Thn Jumlah kasus Putusan Pengadilan Persentase 1999 173 134 77.46 2000 24 16 66.67 2001 179 129 72.07 2002 155 90 58.06 2003 125 67 53.60 Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Data Bareskrim Mabes Polri 2004 Tahun Jumlah kasus Jumlah Wilayah Masuk ke Kejaksaan 1999 173 14 134 2000 24 16 2001 179 17 129 2002 158 18 90 2003 125 67 Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Daerah Asal, Transit & Penerima Sum. Utara Medan Deli Serdang, Medan Lampung Lampung Selatan Jawa Barat Bandung Jawa Tengah Cilacap, Solo Baturaden Jawa Timur Surabaya Bali Denpasar Denpasar dll Kalbar Entikong, Pontianak Pontianak Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo NTB Mataram Senggigi Sul. Utara Bitung Sul. Tenggara Batam Batam, Tj Balai Karimun Jakarta Balikpapan, Tarakan Makassar Biak, Fak-fak, Timika Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Negara Penerima Singapore Hong Kong Malaysia Jepang Brunei Korea Selatan Filipina Australia Arab Saudi Amerika Selatan Taiwan Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Bentuk Perdagangan Orang Penempatan TKW ke dalam/luar negeri untuk dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual Pengiriman TKW ke luar negeri dengan berkedok ‘misi kebudayaan’ Memperkerjakan anak di tempat berbahaya, sebagai pekerja seksual, sebagai obyek pornografi ataupun pornoaksi Pengangkatan anak atau bayi untuk dieksploitasi Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Penyelenggaraan kawin kontrak ( biasanya lelaki pekerja asing dengan perempuan Indonesia); Penyelenggaraan perkawinan antar negara melalui pesanan (mail order bride) Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Kelompok sasaran… Kelompok dengan status ekonomi sosial yang rendah Kelompok remaja putus sekolah Kelompok pencari kerja tanpa skill Kelompok anak-anak jalanan Kelompok anak korban broken home Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Kelompok paling rentan Anak-anak Anak-anak miskin Anak pengungsi/dari daerah konflik Anak jalanan Perempuan Dari keluarga miskin Dengan kesulitan ekonomi Pengungsi Tidak memiliki skill Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Modus operandi Pembujukan Penipuan Penjeratan hutang Perkawinan pura-pura Penculikan Pemaksaan/pengancaman Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Para pelaku TPPO Orang tua Saudara Broker/Pemburu korban Organisasi Agen pekerja Perusahaan pengangkutan Bidan Polisi Pemiliki tempat transit/alat transport Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Faktor Korelatif dalam TPPO Kemiskinan Pengangguran Exposure pada kemewahan dan kon sumerisme melalui media (TV) Pendidikan rendah Tatanan sosial yang Patriarchal Kondisi pengungsian Pemahaman yang rendah akan HAM Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Masih adanya gender-based discrimination dan gender-based violence mendorong korban terperangkap TPPO Struktur patriarkhal perempuan submissive --> utamakan kehormatan dan kepentingan keluarga, acapkali abaikan hak-haknya sendiri suburnya pertumbuhan industri seks di berbagai negara yang kurang beruntung, meningkatkan demand konflik yang menempatkan perempuan dan anak-anak dalam kondisi rentan keterbatasan lapangan kerja Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Isu HAM…. Hak atas kebebasan pribadi Hak atas kebebasan bergerak Hak atas pekerjaan dengan upah, kondisi & tunjangan yang layak Hak untuk memperoleh keadilan Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Bentuk perbudakan modern: Perdagangan perempuan & anak-anak Prostitusi anak Pornografi anak Eksploitasi pekerja anak Mutilasi seksual terhadap anak perempuan Pelibatan anak dalam konflik bersenjata Perhambaan Perdagangan manusia Perdagangan organ tubuh manusia Eksploitasi untuk pelacuran Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Instrumen HAM Internasional 1949 Convention on the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others 1973 ILO Convention no. 138 on Minimum Age 1989 Convention on the Rights of the Child Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo UN Convention against Transnational Organized Crime; the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography 1999 ILO Convention no. 182 on the Convention on the Worst Forms of Child Labour Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Instrumen Nasional… UU no 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW Keppres no. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi CRC UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM UU no. 1 tahun 2000 Pengesahan Konvensi ILO no. 182 tentang Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU no. 39 tahun 2004 tentang Buruh Migran UU no. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo UU Perlindungan Anak Pasal 78: Mengetahui dan dengan sengaja membiarkan anak yang diperdagangkan, Pasal 83: memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual Pasal 88: Mengeksploitasi anak secara ekonomi dan seksual; Pasal 89: Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhlibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika & psikotropika Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Definisi TPPO ‘Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia.’ Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Pembentukan Lembaga… Gugus Tugas (Pasal 58) dibentuk baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah beranggotakan wakil dari pemerintah dan civil society bertugas melakukan koordinasi. Advokasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kasus TPPO Ruang Pelayanan Khusus: sudah ada di sejumlah kantor polisi Memberikan pelayanan pertama bagi korban Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma: (Pasal 52) mengupayakan pemulihan kesehatan korban TPPO, baik kesehatan fisik maupun mental. Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Perlindungan Korban & Saksi hak korban atas bantuan medis dan bantuan lain sesegera mungkin; hak korban untuk mendapatkan restitusi & kompensasi hak anak yang menjadi saksi/korban untuk memberikan keterangan melalui rekaman elektronik hak korban untuk didengar pendapatnya mengenai keputusan yang akan diambil oleh pengadilan Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo hak saksi atau korban atas kerahasiaan identitas hak untuk memperoleh pelayanan yang dapat diakses dengan mudah, dengan prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit hak korban untuk menentukan apakah ia pulang atau tidak ke Negara asalnya (repatriation) kewajiban pelaku untuk menitipkan restitusi ke pengadilan, walau keputusan pengadilan belum tetap dan pasti Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Antisipasi Masalah Kesiapan aparat pemerintah, khususnya penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) Kesiapan negara menyelenggarakan berbagai bentuk perlindungan dan bantuan pada korban dan saksi Kesiapan masyarakat Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Upaya yang diperlukan pasca UU: Optimalisasi gugus tugas yang telah ada Perancangan peraturan yang berorientasi pada korban (victim-oriented) di berbagai tingkatan Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait Pendidikan pada masyarakat mengenai keberadaan ketentuan ini Peningkatan kerjasama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, & antar negara Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Terima kasih Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Antisipasi Masalah Kesiapan para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) Kesiapan negara menyelenggarakan berbagai bentuk perlindungan dan bantuan pada korban dan saksi Kesiapan masyarakat Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Upaya yang diperlukan: Sosialisasi muatan UU TPPO Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait Penyiapan lembaga penyantun korban termasuk alokasi dana Sosialisasi bagi masyarakat mengenai keberadaan UU TPPO Kerjasama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri Copyrights@harkristuti_harkrisnowo
Copyrights@harkristuti_harkrisnowo Terima Kasih Copyrights@harkristuti_harkrisnowo