Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pendidikan Kewarganegaraan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

HAK ASASI MANUSIA Pengertian dan Definisi HAM : 1. Secara Etimologis, Hak Asasi Manusia terbentuk dari tiga kata, hak, asasi, manusia. Kata ‘hak’ terambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan, artinya benar, pasti, yakin, wajib. Maka, berdasarkan kata tersebut, maka haqq dapat berarti kewajiban atau kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kata Assasy berasal dari kata assa, yaussu, assasan, astinya membangun, mendirikan, meletakkan, dasar, asas. Dengan begitu, asas dapat berarti Sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang selalu melekat pada obyeknya. Munir Ba’al Bahi, al Mawarid; A Modern English-Arabic Dictionary (Beirut: Dar al-Fikri, tt), 798.

2. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 2. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM HAM adalah: seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah : hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan YME.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia Otomatis ada pada diri manusia (mutlak ada sebagai anugerah dari tuhan YME) HAM berlaku untuk siapa saja c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia : 1. Hak asasi pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan \ organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Ada 10 (sepuluh) kelompok hak dasar dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni: A) Hak Untuk Hidup B) Hak Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan C) Hak Mengembangkan Diri D) Hak Memperoleh Keadilan E) Hak Atas Kebebasan Pribadi F) Hak Atas Rasa Aman G) Hak Atas Kesejahteraan H) Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan I) Hak Wanita J) Hak Anak

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur hak pendidikan dan persamaan hak atas pendidikan, yaitu : 1. UUD 1945 2. UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat 3. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 4. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 5. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 7. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif: Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Selain diatur melalui regulasi peraturan perundang-undangan nasional, hak pendidikan anak berkebutuhan khusus ini juga disoroti oleh dunia internasional melalui beberapa perjanjian dan kesepakatan internasional yang dalam hal ini meliputi antara lain: 1. Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948 (Declaration of Human Rights) 2. Konvensi Hak Anak 1989 (Convention of The Rights of Children) 3. Konferensi Dunia Tentang Pendidikan untuk Semua 1990 (World Conference on Education for All) 4. Resolusi PBB nomor 48/96 Tahun 1993 Tentang Persamaan Kesempatan Bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunitites for person with dissabilities) 5. Pernyataan Salamanca Tentang Pendidikan Inklusi 1994 (Salamanca Statement on Inclusive Education) 6. Komitmen Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua 2000 (The Dakar Commitment on Education for All)

Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi. Di Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). secara konkret adalah “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” sebagaimana yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945

Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan, karena rentan terhadap pelanggaran HAM Perlindungan anak mencakup pula segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pelanggaran Ham Dalam UNAS Salah satu contoh pelanggaran HAM didunia pendidikan Pelanggaran Ham Dalam UNAS Adanya standar dari kelulusan untuk semua sekolah di Indonesia adalah sama. Hal ini menimbulkan sebuah kepincangan antara daerah yang telah maju dengan daerah yang masih belum berkembang dari segi fasilitas, kuantitas serta kualitas pedidikan yang diberikan. Akibat dari kesamaan standar kelulusan di seluruh Indonesia, banyakanak di daerah yang tidak lulus dan menyebabkan depresi.

Anak-anak dalam kondisi yang seharusnya diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan : 1. Anak-anak pedesaan 2. Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan 3. Anak perempuan 4. Pekerja anak 5. Pelacuran anak 6. Anak-anak cacat 7. Anak-anak pengungsi dan tidak berkewarganegaraan 8. Anak-anak dalam penjara 9.Anak-anak korban kekerasan dan terlantar

Alternatif penyelesaian permasalahan diatas adalah 1. Penyetaraan peningkatan kualitas pendidikan di semua daerah. 2. Peningkatan fasilitaspenunjang pendidikan. 3. Adanya pemerataan tenaga pengajar yang berkualitas

Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 (pascaperubahan). Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan tercantum dalam : 1. Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

2. Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. ini menyiratkan bahwa pada konsep konstitusi republik Indonesia semua warga Negara memiliki hak yang sama atas pendidikan tanpa perlu membedakan status sosial maupun keadaan fisik sekalipun. 3. Pasal31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. 4. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

5. Pendidikan sebagai hak asasi manusisa ini lebih spesifik dinyatakan di dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 12 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi”.

6. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat (1) berbunyi, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.

Pasal 4, menyatakan: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi”. Pasal 5 UU Sisdiknas yang menyatakan:  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.

Sedangkan di dalam Pasal 11 dinyatakan UU Sisdiknas : 1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan 2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana gunaterselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. 7. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penegasan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah — memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

8. Di tingkat Internasional, Kovenan Internasional Hak ECOSOB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, tentang hak atas pendidikan Negara memiliki kewajiban untuk : a.   Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang; b.   Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan c.    segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap; d.   Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap; e.   Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka; f.    Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pendidikan menurut UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas No. 20/2003 Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pada BAB III Pasal 4 ayat 1 Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Agar terciptanya sistem pendidikan yang berbasiskan HAM, diperlukan strategi yang seragam. Strategi pemerintah adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban pemerintah agar pendidikan dapat disediakan (available), dapat dijangkau (accessible), dapat diterima (acceptable) dan dapat disesuaikan (adaptable).

Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Aspek Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Ketersediaan (Availability) Kewajiban untuk menjamin wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya bagi seluruh anak usia sekolah. Kewajiban untuk menghargai kebebasan orang tua untuk memilihkan pendidikan sesuai minat anak. Keterjangkauan (Accessibility) Kewajiban untuk menghapuskan eksklusivitas pendidikan. Kewajiban untuk menghapuskan diskriminasi jender dan rasial. Kesesuaian (Adaptability) Kewajiban untuk merencanakan dan mengimplementasikan pendidikan bagi anak yang tidak mengikuti sekolah formal. Kewajiban untuk menyesuaikan pendidikan dengan minat utama setiap anak, khususnya bagi mereka dengan kelainan, atau anak minoritas dan penduduk asli. Kewajiban untuk mengaplikasikan hak asasi manusia secara utuh sebagai pedoman sehingga dapat memberdayakan hak asasi manusia melalui pendidikan. Keberterimaan (Acceptability) Kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan. Kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan.

1. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) PROGRAM DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM MEMENUHI HAK ATAS PENDIDIKAN Ada beberapa program Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang mengakumulasi Hak hak Anak dalam memperoleh pendidikan , diantaranya yaitu : 1. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kuota BSM SD = 6.510 orang siswa (KPS/Non KPS) Kuota BSM SMP = 1.412 orang siswa (KPS/Non KPS) Kuota BSM SMA = 286 orang siswa (KPS/Non KPS) Kuota BSM SMK = 428 orang siswa (KPS/Non KPS)

Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Program ini bersifat bantuan langsung berdasarkan kondisi ekonomi siswa. Sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

2. Program Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang  pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik(koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

3. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Peningkatan pendidikan wajib belajar menjadi pendidikan wajib belajar 9 tahun dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan dasar (SD dan SLTP) yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah terpencil. Pemerintah wajib berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 34 sebagai berikut: 1. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. 2. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 3. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 4. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

4. Program Pendidikan Luar Biasa ( SDLB, SMPLB, SMALB) Istilah "pendidikan luar biasa" atau "pendidikan khusus" adalah terjemahan dari "special education". Hingga awal tahun 1970-an Special education didefinisikan sebagai profesi yang dimaksudkan untuk mengelola variabel-variabel pendidikan guna mencegah, mengurangi, atau menghilangkan kondisi-kondisi yang mengakibatkan gangguan-gangguan yang signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor, atau penyesuaian, dan anak yang menjadi targetnya disebut "exceptional children" ("anak berkelainan" atau "anak luar biasa" (Smith et al., 1975).

Sejak tahun 1980-an, fokus special education adalah kebutuhan khusus anak dan intervensi lingkungan agar kebutuhan khusus anak itu dapat terpenuhi. Kebutuhan khusus tersebut adalah yang diakibatkan oleh berbagai kategori disabilitas dan keberbakatan (giftedness). Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mereka juga sebagai warga negara Indonesia tentunya juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan.

Anak Berkebutuhan Khusus / Anak luar Biasa sebagai anak yang berbeda dari rata-rata anak normal dalam berbagai hal: ciri-ciri mental, kemampuan panca indera, kemampuan komunikasi, perilaku sosial atau sifat-sifat fisiknya.

Jenis-jenis dari ALB dapat dilihat dari berbagai ragam kelainan antara lain adalah : Anak tunanetra Anak tunarungu Anak tunagrahita Anak tunadaksa Anak tunalaras Anak tunaganda Anak berbakat

Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Selatan sendiri sekarang sudah mempunyai sekolah sekolah untuk menampung siswa yang menyandang disabilitas dan keberbakatan ( anak berkelainan/anak luar biasa) tersebut , yaitu : TKLB = 16 siswa SDLB = 104 siswa SMPLB = 22 siswa SMALB = 12 siswa

5. Program Pendidikan Inklusif Landasan Hukum dan Konseptual dari Pendidikan Inklusif di Indonesia : 1. Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 2. Konveksi Hak Anak Tahun 1989 3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua Tahun 1990 4. Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan Tahun 1993 5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi Tahun 1994 6. Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua Tahun 2000 7. Deklarasi Bandung Tahun 2004

Permendiknas 70/2009 menyatakan bahwa pendidikan inklusif bertujuan: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan; (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Program pendidikan inklusi adalah program yang ditujukan untuk semua anak tanpa kecuali (termasuk anak-anak penyandang cacat) untuk bersama sama belajar dengan anak normal lainnya. Menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994 pendidikan inklusi adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya. Pendidikan inklusi adalah adalah sebuah konsep atau pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua orang tanpa kecuali.

Semua anak memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari pendidikan. Hak dan kesempatan tersebut tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik individu secara fisik, mental, social, emosional dan bahkan status social ekonominya. Ada 3 sekolah yang dijadikan binaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk pendidikan inklusi ini, yaitu : TK Bumi Berkat di Kecamatan Angkinang SD Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan SMPN 1 Padang Batung di Kec Padang Batung SMAN 2 Kandangan di Kec. Kandangan

Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sendiri untuk Pendidikan Inklusi ini sendiri walaupun sudah mulai berjalan tetapi belum ada anggaran dari pemerintah daerah(swadaya sekolah masing masing) Dan untuk Tenaga Pendidiknya juga masih menggunakan Tenaga Pendidik dari Sekolah Luar Biasa dan diharapkan untuk kedepannya sudah ada tenaga pendidik yang khusus dengan keahlian untuk pendidikan inklusi ini.

Alasan penerapan pendidikan inklusi ialah : semua anak mempunyai hak sama memperoleh pendidikan tanpa memandang kecacatan dan kelainan seorang anak. Perbedaan dijadikan penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak. Sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

6. Penempatan Guru Guru di Daerah Terpencil dan Daerah Sangat Terpencil. Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Selatan sendiri sudah ada menetapkan Sekolah Sekolah yang termasuk dalam Katergori Daerah Terpencil dan sangat Terpencil yaitu berdasarkan SK Bupati No.86 Tahun 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Penyelenggaraan Multi Grade Teaching didaerah terpencil ( Guru Kunjung ) Multi Grade Teaching (Guru Kunjung )adalah proses belajar mengajar dimana guru mengajar dengan berkunjung ke daerah daerah terpencil untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional, baik itu untuk Sekolah Dasar ( SMP dan SMA). Sistem Guru Kunjung merupakan suatu alternatif/model pendidikan dasar untuk menjangkau serta melayani Pendidikan Dasar bagi anak usia sekolah dan yang belum tamat SD di daerah terpencil

Pengembangan model ini bertujuan memberi pelayanan pendidikan dasar kepada anak usia 7-12 tahun yang tinggal di kantong pemukiman daerah terpencil baik yang hidup menetap maupun berpindah-pindah.

Terimakasih