Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
Advertisements

PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
ETIKA PROFESIONAL.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Universitas Esa Unggul
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Impeachment atau Pemakzulan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Kode Etik Akuntan Publik
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Menyelesaikan Perikatan
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
MENERIMA PERIKATAN DAN MERENCANAKAN AUDIT
UU REPUBLIK INDONESIA NO
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
AUDITING.
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kondisi Hukum dalam Praktik Akuntan Publik
Kewajiban hukum Chapter 5.
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
Sanksi Perpajakan di Indonesia
PERENCANAAN AUDIT ACUAN :
Tahap Penyelesaian Audit
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PROFESI CPA Chapter 2.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
13 KEWAJIBAN HUKUM PEMERIKSAAN AKUTANSI YULAZRI M.AK., CA., CPA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Penerimaan Penugasan dan Perencanaan Audit
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menyelesaikan Perikatan
Akuntansi Keuangan Madya 1
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor dan reputasi profesionalnya bisa terpengaruh oleh adanya tuntunan hukum .

Peristiwa – peristiwa yang menyebabkan kerugian bagi pengguna laporan keuangan, tuntutan untuk membuktikan factor kaitan antara kerugian yang dialami pengguna dengan tuduhan adanya penghilangan informasi atau salah saji dalam laporan keuangan , proses hukum yang diawali dari pengajuan tuntutan , resolusi final dari perselisihan : tahap pertama , peristiwa yang menimbulkan kerugian , mencakup kejadian – kejadian seperti kebangkrutan klien , masalah keuangan , kecurangan pelaporan keuangan , dan penyalahgunaan aktiva .

Tahap kedua , penyelidikan sebelum tuntutan bisa melibatkan aktivitas penyelidikan oleh pihak penuntut dan para pengacara mereka sebelum proses hukum dimulai dewan komisaris mungkin menyewakan kantor akuntan publik selain auditor external mereka untuk menyelidiki adanya potensi kecurangan .

Ketiga , tahap ini melibatkan aktivitas – aktivitas seperti pengajuan tuntutan , persiapan sidang dan pelaksanaan sidang . Tahap terakhir , penyelesaian perselisihan yang mungkin mencakup pertimbangan ringkas , penyelesaian untuk menghindari atau menghentikan tuntutan , atau keputusan pengadilan dan sidang .

Auditor bisa dituntut oleh klien , investor , kreditor , dan pemerintah karena tidak melakukan jasa profesionalnya secara memadai . Auditor bisa dituntut berdasarkan dua jenis undang – undang : 1.      Common law 2.      Statutory law

Jenis kewajiban : Common law klien : Pelanggaran kontrak Kelalaian Kelalaian berat / kecurangan

Berdasarkan statury law seorang auditor bisa dikenakan kewajiban perdata ataupun pidana . Perkara perdata bisa menimbulkan denda dan sanksi tetapi bukan hukuman pidana .

RUU Akuntan Publik Pengesahan sedang dalam proses di DPR. Psl.44 mengenai sanksi Administrasi : peringatan tertuklis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Bab XI, psl.46 mengenai ketentuan Pidana :menimbulkan kerugian pihak lain, pendapat atas laporan keuangan tidak disertai bukti yang valid, diancam 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp.300 jt

Common Law – Klien Pelanggaran kontrak Kewajiban pelangaran kontrak ( breach of contracet ) didasarkan pada kegagalan auditor untuk menyelesaikan jasa yang telah disetujui dalam kontrak dengan klien . Kewajiban auditor adalah memeriksa laporan keuangan klien dan mengeluarkan pendapat yang tepat sesuai dengan standar professional . Jika klien melanggar kewajibannya seperti yang telah dinyatakan dalam surat perikatan , auditor tidak terkena kewajiban kontraktual . Jika auditor menghentikan audit tanpa sebab yang memadai , ia bisa dikenakan tuntutan akibat kerugian ekonomis yang dialami oleh klien .

Kelalaian Seorang CPA memiliki kewajiban untuk melaksanakan perikatan menggunakan tingkat kecermatan yang sama dan akan diterapkan oleh anggota profesi CPA yang berhati – hati . Kecurangan Seorang auditor bisa dituntut klien atas terjadinya kecurangan ( fraud ) bila ia memang mengetahui adanya kecurangan tersebut dan sengaja melakukanya . Namun pada umunya tuntutan yang terbaik dengan kecurangan diajukan oleh pihak ketiga .

Tanggapan profesi terhadap kewajiban hukum 1.      Penelitian dalam auditing 2.      Penetapan standard dan aturan 3.      Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor 4.      Menetapkan persyaratan penilikan horizontal 5.      Melawan gugatan hukum 6.      Pendidikan bagi pemakai laporan 7.     Mengenakan sanksi terhadap anggota karena ulah hasil kerja yang tak layak 8.      Perundingan untuk perubahan hukum

Tanggapan akuntan perorangan Hanya berurusan dengan klien yang memiliki intregritas . Memperkejakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan baik . Mengikuti standar profesi . Mempertahankan independensi . Memahami usaha klien . Melaksanakan audit yang bermutu . Mendokumentasikan semua pekerjaan dengan seksama . Mendapat surat penugasan dan surat representasi . Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia . Perlunya asuransi . Mencari bantuan hukum .