PERJANJIAN EKSTRADISI AUSTRALIA-INDONESIA Lutfian Kadarusman115030101111059 Resita Lendy 115030101111070 Hartika 115030101111071 Yudith Restia 115030101111075 Manajemen Sistem Informasi Publik – B (2013)
Ekstradisi Axtradere (bhs latin) Ekstradisi Extradition (bhs Inggris) penyerahan seorang tertuduh oleh suatu negara diwilayah mana ia suatu waktu berada, kepada negara dimana ia disangka melakukan atau telah melakukan atau telah dihukum karena perbuatan kejahatan. -L. Oppenheim-
Unsur-Unsur Ekstradisi Unsur Objek Unsur Tatacara Unsur Subjek Unsur Tujuan Unsur-Unsur Ekstradisi
Transnasional Crime “Kejahatan yg terjadi pada lintas negara” Bisa saja bukan merupakan kejahatan namun ketika hasil kejahatan yang diatur, disiapkan melakukan lintas batas Negara untuk masuk ke yuridiksi Negara yang berbeda lantas dikategorikan sebagai kejahatan Transnasional Crime
Isu-Isu Penting dalam Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara setiap Negara memiliki kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime Bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan masing masing berupa kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime
Lanjutan… Akibat adanya perbedaan kepentingan antar Negara sehingga dilingkungan regional maupun Internasional sehingga tidak semua kejahatan yang dikategorikan Transnational crime,dipersepsikan sebagai kejahatan yang sama oleh setiap Negara. Korelasi antara Kejahatan transnasional dengan Hukum internasional dan kejahatan terorganisasi, bahwa wacana yang berkembang adalah adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan Internasional namun bukan merupakan suatu kejahatan Transnasional dengan actor melibatkan atau tidak melibatkan kelompok / organisasi kejahatan Bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan masing masing berupa kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime
Alasan Perjanjian Ekstradisi Transnasional Crime mutlak dilakukan karena : Melemahkan Sistem Hukum Merusak Sistem Perekonomian Mengganggu Sistem sosial dan sistem Budaya Merusak tatanan pemerintah, kehidupan politik dan penyelenggaraan negara Mengancam kedaulatan negara
Urgensi Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia Sistem Hukum yang Lemah Kejahatan Transnasional Merebak Keadaan Geografi Indonesia Perjanjian Ekstradisi UU No 8 Tahun 1994 Indonesia mencegah /Mengatasinya
Kelebihan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia bagi Indonesia Keuntungan yang didapat dari Perjanjian Ekstradisi tersebut adalah turut membantu pengembalian orang yang melakukan tindakan kejahatan transnasional yang merugikan Negara sehingga dapat dikembalikan ke dalam negeri dan diproses hukumnya
Bagian terpenting dalam Perjanjian Ekstradisi Australia dan Indonesia : Kejahatan yang dapat diekstradisikan. Kejahatan yang berlatar belakang politik Tindak pidana yg diancam dg hukuman mati Tata cara ekstradisi Berlakunya perjanjian Negara berhak menolak menyerahkan warganegaranya Pelaku tindak pidana yg telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan
Kelemahan Perjanjian Ekstradisi Bagi Indonesia Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, bahwa perjanjian esktradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan). Permintaan penyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak serta merta merupakan pengembalian aset hasil kejahatan yang dibawa pelaku kejahatan
Penghambat Pelaksanaan UU Ekstradisi konsepsi dari kejahatan Transnasional tiap Negara berbeda Ekstradisi hanya menjerat pelaku pidana yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana. Prosedur yang panjang dan birokratis. menunggu parlemen masing-masing negara membuat undang-undang. ekstradisi hanya menjerat orang dan bukan aset hasil korupsi Ketatnya syarat-syarat yang harus di penuhi
Tantangan Perjanjian Ekstradisi Bagi Indonesia Abad Perdamaian dan kesejahteraan dalam Milenium Development (MDG’s) Menciptakan Kerjasama untuk menyelamatkan aset hasill kejahatan Tantangan : kejahatan transnasional terorganisasi Tidak ada negara yg hidup sendiri
TERIMAKASIH