PERJANJIAN EKSTRADISI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
GEOSTRATEGI INDONESIA
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
GEOPOLITIK BAB 8.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Persoalan Hak Asasi Manusia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
Geostrategi Indonesia
pendidikan Kewarganegaraan Pokok bahasan : Geostrategi Indonesia
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
Cybercrime.
Politik Luar Negeri Indonesia
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PENYIDIKAN NEGARA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
PENGANTAR ILMU POLITIK
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM TATA NEGARA.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
Ekstradisi.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, SH
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Hukum Pajak Internasional
FUNGSI, SIFAT DASAR KETAHANAN NASIONAL
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
ASEAN & GOOD NEIGHBOR POLICY
Pengertian dan Definisi Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
GEOSTRATEGI Oleh FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pendidikan Kewarganegaraan
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
WAWASAN NUSANTARA dan KETAHANAN NASIONAL
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TAAT HUKUM.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

PERJANJIAN EKSTRADISI AUSTRALIA-INDONESIA Lutfian Kadarusman115030101111059 Resita Lendy 115030101111070 Hartika 115030101111071 Yudith Restia 115030101111075 Manajemen Sistem Informasi Publik – B (2013)

Ekstradisi Axtradere (bhs latin) Ekstradisi Extradition (bhs Inggris) penyerahan seorang tertuduh oleh suatu negara diwilayah mana ia suatu waktu berada, kepada negara dimana ia disangka melakukan atau telah melakukan atau telah dihukum karena perbuatan kejahatan. -L. Oppenheim-

Unsur-Unsur Ekstradisi Unsur Objek Unsur Tatacara Unsur Subjek Unsur Tujuan Unsur-Unsur Ekstradisi

Transnasional Crime “Kejahatan yg terjadi pada lintas negara” Bisa saja bukan merupakan kejahatan namun ketika hasil kejahatan yang diatur, disiapkan melakukan lintas batas Negara untuk masuk ke yuridiksi Negara yang berbeda lantas dikategorikan sebagai kejahatan Transnasional Crime

Isu-Isu Penting dalam Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara setiap Negara memiliki kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime Bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan masing masing berupa kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime

Lanjutan… Akibat adanya perbedaan kepentingan antar Negara sehingga dilingkungan regional maupun Internasional sehingga tidak semua kejahatan yang dikategorikan Transnational crime,dipersepsikan sebagai kejahatan yang sama oleh setiap Negara. Korelasi antara Kejahatan transnasional dengan Hukum internasional dan kejahatan terorganisasi, bahwa wacana yang berkembang adalah adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan Internasional namun bukan merupakan suatu kejahatan Transnasional dengan actor melibatkan atau tidak melibatkan kelompok / organisasi kejahatan Bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan masing masing berupa kedaulatan hukum , wilayah dan pemerintahan , sehingga dengan adanya perbedaan system , struktur dan budaya hukum antar Negara dibutuhkan suatu pengaturan berupa , konvensi, perjanjian , traktat Tiap Negara memiliki nilai tawar ( bargaining Power ) yang selaras dengan kekuatan ekonomi, social budaya, hankam dan politik sebagai konsekuensi logis dari kedudukan suatu Negara dalam tataran Geostrategi dan Geopolitik di lingkungan regional maupun Internasional Mempelajari konsep dan teori dalam Hukum Internasional, , Humanitarian Law , dan Kejahatan Internasional untuk memahami secara mendalam international crime

Alasan Perjanjian Ekstradisi Transnasional Crime mutlak dilakukan karena : Melemahkan Sistem Hukum Merusak Sistem Perekonomian Mengganggu Sistem sosial dan sistem Budaya Merusak tatanan pemerintah, kehidupan politik dan penyelenggaraan negara Mengancam kedaulatan negara

Urgensi Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia Sistem Hukum yang Lemah Kejahatan Transnasional Merebak Keadaan Geografi Indonesia Perjanjian Ekstradisi UU No 8 Tahun 1994 Indonesia mencegah /Mengatasinya

Kelebihan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Australia bagi Indonesia Keuntungan yang didapat dari Perjanjian Ekstradisi tersebut adalah turut membantu pengembalian orang yang melakukan tindakan kejahatan transnasional yang merugikan Negara sehingga dapat dikembalikan ke dalam negeri dan diproses hukumnya

Bagian terpenting dalam Perjanjian Ekstradisi Australia dan Indonesia : Kejahatan yang dapat diekstradisikan. Kejahatan yang berlatar belakang politik Tindak pidana yg diancam dg hukuman mati Tata cara ekstradisi Berlakunya perjanjian Negara berhak menolak menyerahkan warganegaranya Pelaku tindak pidana yg telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan

Kelemahan Perjanjian Ekstradisi Bagi Indonesia Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, bahwa perjanjian esktradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan). Permintaan penyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak serta merta merupakan pengembalian aset hasil kejahatan yang dibawa pelaku kejahatan

Penghambat Pelaksanaan UU Ekstradisi konsepsi dari kejahatan Transnasional tiap Negara berbeda Ekstradisi hanya menjerat pelaku pidana yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana. Prosedur yang panjang dan birokratis. menunggu parlemen masing-masing negara membuat undang-undang. ekstradisi hanya menjerat orang dan bukan aset hasil korupsi Ketatnya syarat-syarat yang harus di penuhi

Tantangan Perjanjian Ekstradisi Bagi Indonesia Abad Perdamaian dan kesejahteraan dalam Milenium Development (MDG’s) Menciptakan Kerjasama untuk menyelamatkan aset hasill kejahatan Tantangan : kejahatan transnasional terorganisasi Tidak ada negara yg hidup sendiri

TERIMAKASIH