KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Birokrasi Weberian Fernanda putra adela.
PATOLOGI DAN REFORMASI SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Keterbukaan Informasi Publik
REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
OVERVIEW PELATIHAN REVOLUSI MENTAL UNTUK PELAYANAN PUBLIK
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BIROKRASI DEMOKRASI Pertemuan 1 3 September 2009.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Grand Design dan Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
Konsep Dasar Birokrasi
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
BIROKRASI Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. birokrasi adalah.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA PENGENALAN STRUKTUR BIROKRASI DAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA Materi Pertemuan ke 3 MATA KULIAH KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Pengertian Birokrasi secara etimologi Dalam bahasa inggris disebut bureaucracy berasal d ari dua kata yaitu “bureau” (bahasa Prancis) yang artinya meja dan “cratein” (bahasa Yunani) berarti mengatur atau menguasai. Maksudnya adalah kekuasaan pada orang-orang yang berada dibelakang meja.  Sedang kan menurut kamus besar bahasaIndonesia kata “birokrasi “ artinya sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintahan karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan, cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.

Definisi menurut para ahli Menurut Pryudi Atmosudirjo dalam Harbani Pasolong (2007: 67) mengemukakan bahwa Birokrasi mempunyai tiga arti yaitu (a) Birokrasi sebagai suatu tipe organisasi tertentu, (b) Birokrasi sebagai system (c) Birokrasi sebagai jiwa kerja. Konsep Birokrasi  Model Max Weber Max Weber adalah seorang sosiolog besar asal Jerman yang pemikirannya tentang birokrasi telah menjadi sangat klasik dalam literatur akademis,Weber menggunakan istilah birokratisasi untuk menjelaskan semakin luasnya penerapan prinsip-prinsip birokrasi dalam berbagai organisasi dan institusi modern.

Konsep Birokrasi Weberian Menurut Weber  dalam Miftah Thoha (2010 : 17-18), tipe ideal birokrasi yang rasional itu dilakukan dalam cara-cara sebagai berikut: Pejabat secara rasional bebas, tetapi dibatasi oleh jabatannya. Jabatan disusun oleh tingkat hierarki dari atas ke bawah dan kesamping dengan konsekuensinya berupa perbedaan kekuasaan. Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lain. Setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yang harus dijalankan. Setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya. Setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak untuk menerima pensiun. Terdapat struktur pengembangan karier yang jelas. Setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Setiap pejabat berada di bawah pengendalian dan pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin. (Weber, 1978 dan Albrow, 1970)

Pengertian Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi adalah merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. (Kemenpan&Reformasi Birokrasi RI). Menurut Drs. Taufiq Effendi, MBA (Mantan Menteri PAN&RB RI), pengertian Reformasi Birokrasi adalah (1) perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); (2) perubahan “penguasa” jadi “pelayanan”, (3) mendahulukan “peran” dari “wewenang”, tidak berpikir “output” tetapi “outcome”, (4) perubahan manajemen kinerja dan (5) pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan (6) penerapan formula “BERMULA DARI AKHIR DAN BERAKHIR DI AWAL”. (Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance, Setneg, 2007)

Reformasi Birokrasi Aparatur Negara Reformasi birokrasi aparatur negara adalah “perubahan dari government (pemerintah; peran pemerintah lebih dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan) ke governance (tata pemerintahan, penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan, bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan, mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, mengandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata pemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang bertanggungjawab, pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. (Drs. Taufiq Effendi, MBA, Setneg, 2007)

Landasan Hukum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tap MPR-RI Nomor VI/2001 mengamanatkan agar Presiden membangun kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akuntabel, bersih dan bertanggungjawab, serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan masyarakat. Dasar Hukum Pelaksanaan reformasi Birokrasi: PERPRES Nomor: 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 PERMENPAN RB Nomor: 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014.

PERMENPAN RB tentang: Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 7/2011); Pedoman Penilaian Dokumen Usulan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB No. 8/2011); Pedoman Penyusunan Road Map Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 9/2011); Pedoman Pelaksanaan Quick Wins (PERMENPAN RB No. 10/2011); Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan (PERMENPAN RB No. 11/2011); Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) (PERMENPAN RB No. 12/2011); Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokras (PERMENPAN RB No. 13/2011)i; Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) (PERMENPAN RB No. 14/2011); Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi K/L (PERMENPAN RB No. 15/2011).

Mengapa Reformasi Birokrasi harus dilakukan di Indonesia ? Empat masalah yang muncul, yaitu : Berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur. belum ada data awal yang pasti dan sama. Tolok ukur keberhasilan belum jelas. Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.

Adanya tujuh (7) kelemahan yang menonjol: lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will. Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas. Kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, eprocurement, information technology) dalam pemberantasan KKN. Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya. Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundangundangan (ambivalen dan multi-interpreted). Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan), penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif). Belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN

Prasyarat Keberhasilan Reformasi Birokrasi Lima prasyarat keberhasilan pemberantasan korupsi: Deregulasi peraturan perundang-undangan yang memberi peluang KKN dan ada kehendak yang sungguh-sungguh dan serius untuk memberantas korupsi (Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komitmen yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata). (Sekretariat Negara Republik Indonesia http://www.setneg.go.id www.setneg.go.id DiHasilkan: 18 September, 2015, 10:26) Sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI): e-government, eprocurement, e-office, e- business. Penerapan dan pemanfaatan Single Identification/Identity Number (SIN) untuk setiap urusan masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi peluang penyalahgunaan. Peraturan perundang-undangan yang saling menunjang dan memperkuat. penataan atau pembaharuan Criminal Justice System (CJS) yang memadai.