ETHICS IN NURSING PRACTICE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

NURSE AS PATIENT ADVOCATE
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Hubungan antara Moral dan Etika:
ETIKA PROFESI.
ETIKA profesi Materi Ke Tiga Disunting dari sumber:
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
perkembangan ETIKA PROFESI
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT
ETIKA Week 2 Etika Profesi Teknik Informatika IST AKRIND Yogyakarta
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN
BABIV ETIKA PROFESI.
TEORI DAN ETIKA KOMUNIKASI MUH. ALFIAN
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
ETIKA KEPERAWATAN.
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
Kode etik.
ETIKA PROFESI.
NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
ETIKA FILSAFAT DZIKRINA HIRONI, S.Psi HP /
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika keperawatan.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
ETIKA PROFESI.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Etika, etiket, dan respect
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETHICS IN NURSING PRACTICE

Latar belakang Tenaga kesehatan berhubungan dengan klien/pasien. Hubungan dg klien : - bentuk khusus hubungan antar manusia - hubungan profesional - hubungan terapetik. - landasan  konsep moral : berbuat baik dan tdk merugikan. hubungan terapetik. - landasan  konsep moral : berbuat baik dan tdk merugikan.

Cont………. Prinsip berbuat baik dan tdk merugikan sbgi pertimbangan dlm interaksi tetapi kenyataan : msy masih tdk puas thd pelayanan yg diterima sikap tdk percaya thd petugas kes. Dampak sikap tidak percaya : mempengaruhi jalannya hubungan teg.kes. Dg klien. Hubungan terapetik krn hubungan saling percaya (trust relationship)

Cont……… Kritik dan ketdkpuasan klien  banyak faktor a.l. : - ketdkmampuan teg.kes. dalam memberikan pelayanan. - tenaga kes. memiliki kepribadian yg kurang terpuji - teg.kes mengalami krisis etika - peningkatan kesadaran otonomi (hak dan kewajiban) klien. Ada kesenjangan antara harapan dan realita.

Tuntutan moral sebagai dampak dari : Perkembangan IPTEK/tekanan global Tuntutan masyarakat yg semakin kompleks Kebijakan Pemerintah thd pelayanan profesional Tuntutan profesi thd kaidah-kaidah profesi yg dianut serta tanggung jawab.

Pelayanan keperawatan bermutu/profesional Penguasaan thd IPTEK yg terkait Keterampilan tehnis dan kiat keperawatan Pelayanan berpedoman pada filsafat moral ETIKA PROFESI.

Profesi Manusia memenuhi kebutuhan hidup  mempunyai pekerjaan/mata pencaharian. Diperlukan keahlian dalam bekerja Profesional. Profesi : suatu pekerjaan yg bertujuan mencari nafkah yg berdasarkan pada keahlian. Profesi sebagai sumber mata pencaharian didasarkan pada penguasaan IPTEK.

Profesi keperawatan  profesi luhur : Motivasi utama adalah pengabdian kepada masyarakat bukan mencari keuntungan. Pekerjaan yg ditujukan untuk kepentingan masy. Tututan  menjunjung tinggi etika profesi. Motivasi altruistik mendahulukan kepentingan orang lain dp diri sendiri.

Ciri Profesi : Berorientasi pada pelayanan masyarakat Body of knowledge  penguasaan dan kemampuan implementasi Memiliki otonomi  kemandirian, wewenang dan tanggung jawab Memiliki kode etik  norma yg diyakini oleh profesi dan menjadi acuan dalam pelayanan.

Pelayanan/asuhan keperawatan Pekerjaan yg menuntut keahlian Profesi luhur, bukan sekedar mencari nafkah motivasi utama : Pengabdian Pengabdian sesuai tuntutan etika profesi Harus mengabdi pada kepentingan umum

Pengertian Etika Ilmu ttg apa yg baik dan apa yg buruk dan ttg hak dan kewajiban moral (akhlak) Kumpulan azas atau nilai yg berkenan dg akhlak Nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan msy. Etika : Ilmu yg mempelajari moralitas perbuatan seseorang melalui kegiatan yg beralasan Etika  studi ttg moral atau isu moral.

Pengertian….. Etiket/norma kesopanan Tata cara dalam memelihara hubungan baik antara sesama manusia Suatu norma yg terutama mengatur aspek kehidupan antar pribadi. Dasar etiket : Kepantasan, kebiasaan, kepatutan yg berlaku dlm pergaulan Etiket memandang manusia dari segi lahiriyah Etika : seutuhnya.

PERBEDAAN ETIKA DENGAN ETIKET ETIKA ETIKET Memberi norma tentang apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak Selalu berlaku, meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan. Lebih bersifat mutlak Menyangkut aspek batiniah Cara yang tepat/diharapkan dan ditentukan untuk dilakukan dalam kalangan masyarakat tertentu Hanya berlaku dalam pergaulan yang membutuhkan kehadiran orang lain Bersifat relatif, karena ukuran sopan santun antara masyarakat satu dengan lainnya bisa berbeda Menyangkut aspek lahiriah

Kebutuhan etika Setiap hari, perawat. Berhub. Dg pasien/klien. Berhubungan keputusan : perawat dituntut memberikan yg terbaik berdasarkan pertimbangan moral prinsip moral. Apakah yg baik dan benar untuk klien? Bagaimana kebenaran moral dilakukan? Keputusan moral  kebutuhan dijadikan pertimbangan dalam menetapkan tindakan yg tepat

Prinsip-prinsip Etika Moral/Etika : Nilai-nilai/norma yang menjadi pegangan bagi profesi dalam bersikap tindak pelayanan. Prinsip-prinsip etika : Kpts dg mempertimbangkan prinsip2 moral tanpa ini terjadi konflik moral. Kpts moral merupakan kebutuhan yg harus dijadikan pertimbangan dlm menetapkan tindakan yg tepat. Dalam memberi pelayanan harus memperhatikan prinsip2 moral.

Prinsip moral…. Beneficence (doing good, loving, or caring  berbuat baik) menolong sesama manusia dg sebaik-baiknya/berkualitas Nonmaleficence (no harm tidak merugikan) prinsip menghindari/meminimalisir tindakan berbahaya Otonomy(freedom) prinsip memberikan kebebasan klien mengambil kpts.

4. Justice hak klien untuk diperlakukan setara. 5. Fidelity (ketaatan, pegang janji) tj tetap setia pada pd suatu kesepakatan. 6. Veracity (kejujuran) menyatakan hal yg sebenarnya dan tdk bohong. dasar hub. Saling percaya 7. Confidentially  respek thd orang lain.

Hak dalam etika profesi Tututan thd sesuatu sebagaimana mestinya Hak dipandang dari sudut pribadi dan sudut pandang hukum. Hak pribadi  mengacu pada konsep pribadi yg menyangkut pertimbangan kehidupannya, keputusan yg dibuat, konsep benar dan salah, konsep baik dan buruk.

Hak hukum hak untuk memberikan kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi dan mempunyai kewajiban tertentu yg menyertai. Faktor mempengaruhi konsep pribadi ttg hak : hubungan sosial, orang tua, kebudayaan, dan informasi.

Peranan hak Hak dpt digunakan untk mengekspresikan kekuasaan. Hak dpt digunakan untuk menjustifikasi tindakan Hak dpt digunakan untuk menyelesaikan perselisihan

Jenis hak Hak kebebasan mengekpresikan hak untuk hidup sebagaimana yg mereka pilih dlm batas2 tertentu (Fromer, 1981) Hak kesejahteraan Hak legislatif ditetapkan oleh hukum yg didasarkan pada konsep keadilan.

Membantu menentukan hak (Badman dan Badman, 1986) Kebebasan menggunakan hak tdk disalahkan/dihukum untuk tdk menggunakan atau menggunakan Individu mempunyai tugas memberi kemudahan orang lain dlm menggunakan haknya Hak sesuai dg prinsip keadilanpersamaan, tdk memihak,kejujuran

Hak dapat dilaksanakan Hak dapat dilaksanakan. jaminan bahwa hak2 manusiawi dilaksanakan untk semua klien Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan atau ditolak, orang tsb diberi kompensasi.

Kode etik perawat Profesi  moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi  disatukan oleh latar belakang pendidikan yg sama Profesi  memiliki keahlian yg tidak dimiliki oleh orang lain. Profesi mempunyai t.j. khusus. Profesi  memiliki monopoli untuk keahlian tertentu  risiko pelanggaran/kesalahan

Pengguna jasa perlu terlindungi  KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin. Kode etik  pedoman tertulis yg mengatur ttg norma-norma berperilaku. Kode etik  produk etika terapan ; penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu PROFESI. Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut.

Membuat kode etik oleh profesi  menetapkan niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya hakiki. Pengertian : Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg diharapkan. Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg aspirasi profesi demi kepentingan bersama dan kerukunan

Kode etik  ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh anggota suatu profesi. Kode etik pada dasarnya ad/suatu hukum etik  sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugas. Kode etik  merupakan aturan2 susila, atau sikap akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu organisasi

Kode etik  rumusan pedoman yg menunjukkan hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg tidak boleh dilakukan. Tujuan Kode etik : Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan dilanggar oleh para anggotanya. Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi akan memberikan yg terbaik baginya.

Profesi akan menggunakan pengethnya dan keahlian demi kepentingan msy. Sebagai kewajiban bagi profesi dalam memberikan pelayanan dilandasi pertimbangan moral. Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi. Majelis Kode Etik Kode etik memerlukan pengawasan secara terus menerus

Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar. Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan ; mencegah perilaku yg tidak etis Majelis Kode Etik profesi  diatur dlm AD/ART organisasi profesi

Hipocrates Fungsi Kode Etik Menghindari ketegangan antara manusia Memperbaiki status kepribadian Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan

Kode etik penting dlm pelayanan Etika akan menunjukkan standar profesi. Standar akan melindungi dalam memberikan pelayanan Kode etik menjadi alat menyusun standar praktik, memperbaiki dan memeliharan standar Kode etik ad/ pedoman resmi untk tindk. Profesional Kode etik memberi kerangka pikir untk membuat kpts dlm praktik

Masalah etika Moral unpreparednesstidak didukung kemampuan yg memadai. Moral blindness  ketdkmampuan melihat msl moral Moral indifference  berkurangnya keinginan/kemamuan thd kebut. Moral Amoralism  tdk ada perhatian thd masalah moral dan tdk berusaha menghindari.

5. Moral complacency  tdk ada keinginan menerima bahwa hal tsb salah 6. Fanatisme moralterlalu fanatik thd ide tertentu/bila ada baru sukar diterima 7. Dilemma moral  diperhadapkan pada situasi yg memberikan pilihan >1 sukar mengambil kpts.

Malpraktik Kegagalan seorang profesional untuk melakukan praktik sesuai standar kesalahan (kelalaian, sengaja). Melakukan sesuatu yg seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tidak melakukan yg seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya.

Kelalaian : Ketidaksengajaan Kurang teliti Kurang hati-hati Acuh tak acuh Sembrono Tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibatnya bukan menjadi tujuannya

Kelalaian bukan merupakan pelanggaran hukum atau kejahatan jika tdk sampai menimbulkan kerugian atau cedera dan orang itu dapat menerimanya Jika kelalaian mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merengut nyawa  Kelalaian berat (culpa Lata).

Tuntutan bagi profesional yg melakukan malpraktik : Pelanggaran etika profesi  Majelis Kode Etik/Komite etik Pelanggaran hukum (perdata/pidana) pengadilan Sanksi administratif/tindakan disiplin lembaga tempat bekerja atau MDTK (keppres 56/1995)

Bidang Pekerjaan yang berisiko : 1. Assessment errors : mengumpulkan data/info  berdampak pada ketidaktepatan menentukan diagnosa  kesalahan dalam bertindak. 2. Planning errors : pendokomentasian rencana, mengkomunikasikan secara efektif, melakukan tindakan yg didukung kurangnya info , memberi instruksi yg dapat dimengerti oleh pasien 3. Intervention errors :Interpretasi dan kolaborasi, tindakan secara hati-hati, mencatat order

Vestal (1995), malpraktik bila penggugat menunjukkan : - Duty  terkait dg kewajiban - Breach of the duty  kewajiban/menyimpang dari yg.seharusnya -Injury Pasien mengalami cedera akibat (fisik) pelangaran yg dapat dituntut secara hukum - Proximate caused  pelangaran terkait dg. injury.

Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Sebagai penggugat  mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen (4 elemen). Jika semua elemen dapat dibuktikan hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik  perawat berada pada tuntutan malpraktik. Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Pelangaran etika profesi  Penanganan organisasi profesi.

Pelanggaran hukum  perdata atau pidana Sanksi administratif  Keppres 56/1995 MDTK :meneliti/menentukan ada/tidak ada kesalahan/kelalaian dalam menerapkan standart profesi tindakan disiplin. Pelanggaran hukum  perdata atau pidana - Perdata  ganti rugi (UU 23/92,Ps.55) - Pidana  UU 23/92 Bab X (ketentuan pidana, UU 8/99 Ps.61 dan 62.

Bagaimana menangani masalah moral Curtis dan Flaherty’s (1982) model membuat kpts moral : 5 tahapan : Pengkajian situasi Mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah moral Menetapkan tujuan moral dan rencana yang tepat Mengimplementasikan rencana tindakan Mengevaluasi hasil

Pengkajian situasi Mengidentifikasi Masalah moral Penilaian hasil Melaksanakan Renc.tindk Menetapkan tujuan Dan rencana tindk

Levine Ariff and Groh model Menjelaskan dan mengidentifikasi dilema Mengidentifikasi fakta kes/medis Mengidentifikasi fakta non medis : pasien dan kel, fakta2 eksternal Memisahkan asumsi2 dari fakta2 yg ada Mengidentifikasi bagian2 yg membutuhkan diklarifikasi Mereview prinsip2 etika yg ditetapkan Menjelaskan alternatif Follow-up

Bagaimana tidak melakukan kesalahan : 1. Berikan kasih sayang 2. Gunakan pengetahuan 3. Utama kepentingan pasien 4. Klarifikasi order bila meragukan 5. Tingkatkan kemampuan secara terus menerus 6. Jangan pernah melakukan tindakan yang belum dikuasai 7. Lakukan tindakan berdasarkan IPTEK 8. Dokumentasikan setiap tindakan yg dilakukan 9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim 10. Pelimpahan tugas secara bijaksana.

Terima kasih