ICCPR: Konvensi Anti Penyiksaan dan Realitasnya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MEKANISME HAM PBB.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Hak-hak Sipil dan Politik
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Hak Tersangka / Terdakwa
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Landsekap HAM Di Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum Perikemanusiaan Internasional
PENYIDIKAN.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia.
DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

ICCPR: Konvensi Anti Penyiksaan dan Realitasnya

POLA UMUM Penahanan sewenang-wenang Penghilangan orang / penculikan Penyiksaan Pembunuhan Ekstra Judisial

METODE Somatic Psychological Finger Menyaksikan penyiksaan Falaka/falanga Bastinado Penggunaan meja Burning Submarino Telefono Genital destruction Electrocution incommunicado Psychological Menyaksikan penyiksaan Ancaman Farmakologis Zat kimia

Genital Destruction

Tight Chair

Seluruh foto diambil dari bahan-bahan Rudi Rizki untuk workshop HAM kerjasama IASTP-Dep.HukHAM 2008.

Amnesty International 2000 Riset 195 neg, sejak 1997 Praktek > 150 neg. Meluas & persistent > 70 neg. Korban mati > 80 neg. Pelaku: organ neg. & polisi > 140 neg. Militer > 40 neg Paramiliter > 20 neg Intel > 50 neg Methods Beating > 150 neg / soles > 30 neg Mock exec. / threat of death > 50 neg Prolonged solitarity confinement > 50 neg Rape & sex abuse in custody > 50 neg Suspension of the body > 40 neg Electric shocks > 30 neg Suffocation > 30 neg

Akibat Penyiksaan Kematian Cacat Fisik Kehilangan Orientasi Sosial Tidak dapat bekerja

KONVENSI ANTI PENYIKSAAN Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Art. 5 UDHR & Art. 7 ICCPR: “No one shall bre subjected to torture …” Berlaku 1987; 123 peratifikasi Tandangan Indonesia 1985 Ratifikasi Indonesia: UU 5/1998 Deklarasi Ps. 20 ayat (1), (2)&(3): “… dilaksanakan dgn. menghormati kedaulatan & integritas wilayah” Reservasi Ps. 30 ayat (1):Tdk. mengakui kompetensi MI dlm. peselisihan penafsiran

Definisi Penyiksaan perbuatan sengaja rasa sakit / penderitaan yg hebat jasmani / rohani dilakukan oleh/ hasutan /persetujuan / sepengetahuan aparat tujuan: info / pengakuan / hukuman / ancaman, diskriminasi tdk termasuk yg timbul dr penghukuman sah ‘perlakuan / penghukuman yg kejam lainnya yg tdk manusiawi & merendahkan martabat’ ?

UU 39/99 “Penyiksaan” perbuatan sengaja, menimbulkan rasa sakit/penderitaan hebat, jasmani / rohani, utk memp. pengakuan/ keterangan, menghukum perbuatan yg / diduga dilakukan seseorang/orang ke-3,/ mengancam / memaksa seseorang / orang ke-3, /dgn alasan diskriminasi, dilakukan oleh / hasutan dari / persetujuan/ sepengetahuan siapapun / pejabat publik (Ps. 1(4)) Non-derogable rights (Ps. 4) Hak memperoleh keadilan (Ps. 17) Termasuk pelanggaran berat HAM (Ps. 104) UU 26/2000 kompetensi pengadilan HAM, apabila dlm. rangka genosida & kejahatan thd. kemanusiaan

KEWAJIBAN NEGARA Implementasi efektif (Art. 2 (1)) Non-derogable (Art. 2 (2)) No-superior order principle (Art. 2 (3)) Non-refoulment (Art. 2) Punishable under national law (Art. 4) Yurisdiksi universal & extradiksi (Art. 5) Menahan pelaku & menyelidiki (Art. 6) Hrs. mengadili pelaku jika tdk diekstradisi (Art. 7) Extraditable (Art. 8) Kerjasama antar negara dalam penegakan (Art. 9)

Pemidanaan karena penganiayaan terencana & penganiayaan berat dpt disertai dgn pencabutan hak: atas jabatan, masuk AB, memilih dan dipilih, penasihat hukum, wali, pengampu, mata pencaharian t’tentu (Ps. 357) Menyebabkan mati / luka krn alpa: maks 5 th/1 th kurungan (Ps. 359)

Pendidikan & Informasi (Art. 9) Pengawasan sistematis (Art. 11) Penyelidikan segera & tdk memihak (Art. 12) Hak korban utk. mengadu (Art. 13) Korban berhak atas ganti rugi & kompensasi (Art. 14) Keterangan hasil penyiksaan tdk boleh digunakan di pengadilan (Art. 15) Pencegahan perlakuan / penghukuman lain yg kejam, tdk manusiawi & merendahkan martabat (Art. 16)

Komite Anti Penyiksaan (17-21) Terdiri dari 10 Anggota Menerima Laporan dr Neg. Peserta & Membahasnya Memberikan Rekomendasi Menerima info, komunikasi & penyelidikan Reservasi

Lain-lain Non-treaty instruments: Optional Protocol 2002 (OPCAT) Standard Minimum rules for the treatment of prisoners Basic Principles Code of conduct for LEO Istanbul Protocol Optional Protocol 2002 (OPCAT)

OPCAT Background: krn blm efektif berdasarkan pengalaman Utk mencegah segala bentuk penyiksaan & perlakuan kejam dgn membangun sistem kunjungan reguler ke tmpt2 penahanan Dilakukan oleh badan domestik yg independen Ahli national & internasional

International Subcom: 10 independent expert multidisciplinary National Preventive mechanism Tdk perlu lembaga baru Independent Places of detention: polisi, militer, LP, security forces, pre-trial detention, psykriatic etc.