BENTUK HUKUM BADAN USAHA STIE ‘YPPI’ REMBANG BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Prolog STIE ‘YPPI’ REMBANG Alasan penting Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari Dapat dengan tegas menetukan langkah-langkah Alasan penting
Hal-hal yg perlu dipertimbangkan Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dan sebagainya) Ruang lingkup usaha Pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha next
Hal-hal yg perlu dipertimbangkan Besarnya risiko pemilikan Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan Besarnya investasi yang ditanamkan Cara pembagian keuntungan Jangka waktu berdirinya perusahaan Peraturan-peraturan pemerintah
TIGA BENTUK BADAN USAHA BUMN KOPERASI SWASTA
STIE ‘YPPI’ REMBANG B U M N Badan Usaha Milik Negara
Perusahaan Negara Umum B U M N Perseroan Terbatas Negara (Persero) Perusahaan Daerah Perusahaan Negara Umum STIE ‘YPPI’ REMBANG
Perusahaan Negara Umum Perseroan Terbatas Negara (Persero) Semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur dalam KUUHD seluruh/sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki pemerintah daerah Perusahaan Negara Umum Perum bertujuan mencari keuntungan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, walaupun modal dimiliki pemerintah, tidak menutup kemungkinan pihak swasta untuk menanam modal. STIE ‘YPPI’ REMBANG
Persero Perum Case : STIE ‘YPPI’ REMBANG Mengapa PT. KAI menjadi berubah ?
KOPERASI STIE ‘YPPI’ REMBANG
UU No.25 Tahun 1992 STIE ‘YPPI’ REMBANG Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi berdasarkan azas kekeluargaan. STIE ‘YPPI’ REMBANG
Tujuan Koperasi STIE ‘YPPI’ REMBANG Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyaraat yg adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UD 1945. STIE ‘YPPI’ REMBANG
Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela Pengelolaannya dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Sumber Dana Koperasi Sumber Dana Koperasi Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Pinjaman Sisa Hasil Usaha Penanaman Modal
S W A S T A
SWASTA Usaha Persekutuan Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan Pembentukannya yang mudah dan sederhana Merupakan bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri. + Pembentukannya yang mudah dan sederhana Penguasaan atas seluruh keuntungan Kebebasan dalam membuat keputusan Kepuasan pribadi Lebih mudah memperoleh kredit Kemudahan dalam membubarkan usaha
Usaha Perseorangan Tanggungjawab yang tidak terbatas Merupakan bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri. - Tanggungjawab yang tidak terbatas Keterbatasan modal untuk mengembangkan usaha Minimnya ketrampilan usaha dan manajemen Kesulitan dalam menarik karyawan yang handal Waktu yang tersita
USAHA PERSEKUTUAN Usaha Persekutuan merupakan sebuah kerjasama dua orang atau lebih dalam suatu usaha yang bertujuan mencari keuntungan.
USAHA PERSEKUTUAN Kelebihannya : Kemudahan dalam membentuk usaha Terintegrasinya kemampuan dan pengetahuan Ketersediaan modal Kemudahan dalam menarik karyawan yang handal Pajak lebih ringan
USAHA PERSEKUTUAN Kelemahannya : Tanggungjawab yang tidak terbatas Keterbatasan usia usaha persekutuan Kemungkinan terjadinya konflik Kesulitan dalam membubarkan usaha persekutuan dalam menarik modal harus dengan persetujuan anggota lain.
Usaha Persekutuan Persekutuan Terbatas (Limited Partnership) Persekutuan Penuh (General Partnership) Bentuk Usaha Persekutuan Contoh : Firma Contoh : CV
Persekutuan Penuh Persekutuan dua orang atau lebih yang tiap anggotanya mempunyai tanggungjawab tak terbatas dan berperan aktif dalam kegiatan operasi dan proses usaha. Hak-hak : Hak dalam kewenangan manajemen usaha Hak dalam pembagian keuntungan. Hak dalam menerima keuntungan investasi yang dilakukan. Hak dalam mengetahui laporan keuangan usaha.
Persekutuan Penuh Kewajiban : Contoh : Firma Tanggungjawab kerugian yang timbul dalam usaha persekutuan. Kewajiban menerima segala keputusan dalam musyawarah. Saling memberi informasi. Mematuhi dan memberikan pertanggungjawaban keuangan sesuai kesepakatan. Contoh : Firma Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, laba yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi bersama dan apabila mengalami kerugian semua ikut menanggung.
(Limited Partnership) Persekutuan Terbatas (Limited Partnership) Sekutu yang tidak berpartisipasi penuh/aktif = pasif dan hanya mempunyai tanggungjawab terbatas atas hutang / kerugian yang diderita perusahaan.
(Limited Partnership) Persekutuan Terbatas (Limited Partnership) Keuntungannya : Usaha persekutuan dapat memperoleh tambahan modal tanpa sekutu penuh harus membagi wewenang usaha. Keanggotaan sekutu terbatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa menyebabkan usaha persekutuan berakhir. Sekutu terbatas tetap dapat memperoleh keuntungan. Contoh : C V (Commanditaire Vennotschaap)
(Limited Partnership) Persekutuan Terbatas (Limited Partnership) Contoh : C V (Commanditaire Vennotschaap) Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk usaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang disertakan dalam perusahaan tersebut.
Usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseroan merupakan suatu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Usaha Perseroan Terbatas (PT) Ciri – Cirinya : Perseroan dapat menuntut / dituntut. Dapat membuat kontrak / perjanjian. Memiliki property Pemisahan yang tegas antara pemilik dan pengelola perusahaan.
Kelebihan Kelemahan Tanggungjawab terbatas pada jumlah yang diinvestasikan. Kemudahan untuk ekspansi dengan menjual saham. Mudah memindahkan hak milik dengan menjual saham. Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin. Semakin besar kemampuan perusahaan mempekerjakan para manajer spesialis. Pengelolaan lebih mahal dan komplek. Pajak lebih tinggi. Peraturan pemerintah yang mengikat, yang memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Bentuk PT Berdasar Kepemilikan PT. Tertutup PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut didalamnya. Surat sahamnya atas nama agar tidak mudah dijual kepihak lain. PT. Terbuka PT yang saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang. STIE ‘YPPI’ REMBANG
Bentuk PT Berdasar Lokasi PT. Asing Perusahaan yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana dan tempat ke dudukannya di luar negeri. PT. Domestik Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalam negeri dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN STIE ‘YPPI’ REMBANG Semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan yang disebut Bank STIE ‘YPPI’ REMBANG Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan yang disebut Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat (UU no.7 tahun 1992) Fungsi Perbankan Alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. STIE ‘YPPI’ REMBANG
Peranan Bank STIE ‘YPPI’ REMBANG Hubungan dengan LN, jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisa dan uang. Hubungan dengan DN, memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang . STIE ‘YPPI’ REMBANG
Jenis-jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan Bank Umum Milik Negara/Pemerintah Exp : BNI 46, Bank Madiri Bank Umum Swasta Exp. LIPPO, BII Bank Pembangunan Daerah Exp. BPD-Jateng, BPD DKI Bank Asing Exp. City Bank, Standart Chartered Bank
Sumber Dana Bank STIE ‘YPPI’ REMBANG Dana yang berumber dari bank itu sendiri Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank Dana Masyarakat luas STIE ‘YPPI’ REMBANG
Sumber Dana Bank 1. Dana yang berumber dari bank itu sendiri Yaitu dana yang bersumber dari pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan yang belum dibagikan kepada pemegang saham. 2. Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank, yaitu dana yang diperoleh dari pinjaman antarbank maupun pinjaman dari lembaga keuangan non bank. 3. Dana Masyarakat luas, berasal dari tabungan dan simpanan masyarakat dalam berbagai bentuk.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikann pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.
Jenis-jenis usaha yang dilakukan LKBB Jasa anjak piutang Menerbitkan sertifikat deposito Leasing Kartu Kredit Pembiayaan Konsumen, Broker, dll STIE ‘YPPI’ REMBANG
PERLUASAN USAHA / EKSPANSI
MOTIF DALAM MELAKUKAN EKSPANSI Motif Ambisi Motif Ekonomis Motif Spekulasi Motif Kreasi STIE ‘YPPI’ REMBANG
KOMBINASI BISNIS Akuisisi Perusahaan membeli saham mayoritas perusahaan lain tetapi masing-masing perusahaan tetap mempertahankan identitasnya. Merger Apabila 2 perusahaan atau lebih melebur menjadi sebuah perusahaan
Trust Suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing- masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Ciri – cirinya : Resiko tetap menjadi tanggungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung. Kelemahan dan kebaikan masing-masing perusahaan sama-sama diterima. Kebebasan masing-masing perusahaan hilang. Ketergantungan pada mesin serta barang-barang modal yang sudah ada Contoh : Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
Holding Company Perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Ciri-cirinya : Semua resiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambil alih. Semua kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima. Perusahaan yang diambil alih kehilangan kemerdekaan. Adanya penyesuaian organisasi dari perusahaan yang diambil alih.
Joint Venture Merupakan bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan dari beberapa negara menjadi satu perusahaan. Ciri- cirinya Tanggung jawab terhadap resiko dibagi masing- masing partner. Kelemahan masing- masing perusahaan tetap menjadi beban mereka. Masing- masing perusahaan masih tetap mempunyai perusahaan.
Semoga Bermanfaat....