KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
Advertisements

HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
DR.CHAERUL AMIR, SH MH. ASPEK HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERSAINGAN USAHA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Universitas Esa Unggul
KASUS SIMULATOR SIM.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
POTENSI Tindak Pidana Korupsi DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

HP : 0817.2009.73 NAMA SAYA : Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum PEKERJAAN : JAKSA SATSUS PENUNTUTAN JAM PIDSUS Email : doctorsetyojpu@gmail.com HP : 0817.2009.73

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG & JASA Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum

UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN. PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN. UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP. INPRES NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI.

1. UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI SECARA UMUM DAPAT DILIHAT DALAM KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) DAN SECARA KHUSUS DILIHAT DALAM PASAL 30 AYAT (1). PASAL 2 AYAT (1) MENYEBUTKAN BAHWA “KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA YANG SELANJUTNYA DALAM UNDANG - UNDANG INI DISEBUT KEJAKSAAN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAHAN YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG“

2. UU NO. 31/1999 JO UU NO. 20/2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PASAL 26 YANG MENYEBUTKAN BAHWA “ PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI, DILAKUKAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM UNDANG-UNDANG INI “ PASAL 27 DALAM DITEMUKAN TINDAK PIDANA YANG SULIT PEMBUKTIANNYA DAPAT DIBENTUK TIM GABUNGAN DI BAWAH KOORDINASI JAKSA AGUNG RI.

3. UU NO. 30/2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PASAL 6 huruf a KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MEMPUNYAI TUGAS KOORDINASI DENGAN INSTANSI YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PASAL 7 huruf b DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KOORDINASI SEBAGAI DIMAKSUD DI DALAM PASAL 6 huruf a, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERWENANG MENGKOORDINASIKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

4. UU NO. 8/1981 TENTANG KUHAP. PASAL 1 ANGKA 1 KUHAP MENYEBUTKAN BAHWA : PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL TERTENTU YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG - UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN“. DISAMPING PENGATURAN YG SAMA DITEKANKAN KEMBALI KPD PASAL 6 AYAT (1) huruf b YANG MENYEBUTKAN BHW “PENYIDIK ADALAH PEJABAT PNS TERTENTU YG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UU”. DENGAN DEMIKIAN MUDAH DIPAHAMI BHW PENGERTIAN WEWENANG KHUSUS YANG DIMAKSUD OLEH KUHAP ITU ADALAH WEWENANG KHUSUS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PSL 30 AYAT (1) huruf d UU NO. 16/2004 TTG KEJAKSAAN.

5. INPRES NO. 5/2004 TTG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI. DALAM KETENTUAN INPRES NO. 5 TAHUN 2004 INI SALAH SATU INSTRUKSI KHUSUS YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPADA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ADALAH UNTUK MENGOPTIMALKAN UPAYA-UPAYA PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MENGHUKUM PELAKU DAN MENYELAMATKAN UANG NEGARA

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH AZAS DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA DASARNYA PENGADAAN BARANG / JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN WAJIB MENERAPKAN PRINSIP DASAR PENGADAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPPRES 80 TAHUN 2003 JO PERPRES NO. 85 TAHUN 2006. PRINSIP DASAR TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT : EFISIEN, BERARTI PENGADAAN BARANG / JASA HARUS DIUSAHAKAN DENGAN MENGGUNAKAN DANA DAN DAYA YANG TERBATAS UNTUK MENCAPAI SASARAN YANG DITETAPKAN DALAM WAKTU SESINGKAT - SINGKATNYA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN;

EFEKTIF, BERARTI PENGADAAN BARANG / JASA HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN YANG LELAH DITETAPKAN DAN DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA SESUAI DENGAN SASARAN YANG DITETAPKAN; TERBUKA DAN BERSAING BERARTI PENGADAAN BARANG/JASA HARUS TERBUKA BAGI PENYEDIA BARANG/JASA YANG MEMENUHI PERSYARATAN DAN DILAKUKAN MELALUI PERSAINGAN YANG SEHAT DI ANTARA PENYEDIA BARANG/JASA YANG SELARA DAN MEMENUHI SYARAT / KRITERIA TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG JELAS DAN TRANSPARAN.

TRANSPARAN, BERARTI SEMUA KETENTUAN DAN INFORMASI MENGENAI PENGADAAN BARANG/JASA, TERMASUK SYARAT TEKNIS ADMMISTRASI PENGADAAN, TATA CARA EVALUASI, HASIL EVALUASI. PENELAPAN CALON PENYEDIA BARANG/JASA, SIFATNYA TERBUKA BAGI PESERTA PENYEDIA BARANG/JASA YANG BERMINAT SERTA BAGI MASYARAKAT LUAS PADA UMUMNYA ; ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF, BERARTI MEMBERIKAN PERLAKUAN YANG SAMA BAGI SEMUA CALON PENYEDIA BARANG/JASA DAN TIDAK MENGARAH UNTUK MEMBERI KEUNTUNGAN KEPADA PIHAK TERTENTU, DENGAN CARA DAN ATAU ALASAN APAPUN ;

AKUNTABEL, BERARTI HARUS MENCAPAI SASARAN BAIK FISIK, KEUANGAN MAUPUN MANFAAF BAGI KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP SERTA KETENTUAN YANG BERLAKU DALAM PENGADAAN BARANG/JASA.

SELAIN PRINSIP - PRINSIP PENGADAAN MAKA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA INI PEMERINTAH JUGA MENGATUR KETENTUAN MENGENAI ADANYA ETIKA PENGADAAN. PENGGUNA BARANG / JASA, PENYEDIA BARANG / JASA DAN PARA PIHAK YANG TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA HARUS MEMATUHI ETIKA SEBAGAI BERIKUT : MELAKSANAKAN TUGAS SECARA TERTIB, DISERTAI RASA TANGGUNG JAWAB UNTUK MENCAPAI SASARAN KELANCARAN DAN KETEPATAN TERCAPAINYA TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA ;

BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN MANDIRI ATAS DASAR KEJUJURAN, SERTA MENJAGA KERAHASIAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG SEHARUSNYA DIRAHASIAKAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DALAM PENGADAAN BARANG / JASA; TIDAK SALING MEMPENGARUHI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG UNTUK MENCEGAH DAN MENGHINDARI TERJADINYA PERSAINGAN TIDAK SEHAT; MENERIMA DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA KEPUTUSAN YANG DITETAPKAN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN PARA PIHAK;

MENGHINDARI DAN MENCEGAH TERJADINYA PERTENTANGAN KEPENTINGAN (CONFLIC OF INTEREST) PARA PIHAK YANG TERKAIT, LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA; MENGHINDARI DAN MENCEGAH TERJADINYA PEMBOROSAN DAN KEBOCORAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG / JASA; MENGHINDARI DAN MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN / ATAU KOLUSI DENGAN TUJUAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI, GOLONGAN ATAU PIHAK LAIN YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MERUGIKAN NEGARA;

TIDAK MENERIMA, TIDAK MENAWARKAN ATAU TIDAK MENJANJIKAN UNTUK MEMBERI ATAU MENERIMA HADIAH. IMBALAN BERUPA APA SAJA KEPADA SIAPAPUN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DAPAT DIDUGA BERKAITAN DENGAN PENGADAAN BARANG/JASA.

PEJABAT PUBLIK (MEWAKILI PENGUASA DARI DEPTEMEN) KLASIFIKASI PELAKU YG MEMPUNYAI PELUANG KORUPSI DLM KONTEKS PENGADAAN BARANG & JASA PEJABAT PUBLIK (MEWAKILI PENGUASA DARI DEPTEMEN) PESERTA TENDER (PENYALUR, KONTRAKTOR, KONSULTAN DAN SUB KONTRAKTOR) AGEN, PERANTARA, KONSULTAN, REKANAN USAHA, ANAK PERUSAHAAN PENERIMA ATAU PEMBERI SUAP DITINGKAT PEJABAT POLITISI PENYIMPANAN HASIL KORUPSI SAKSI

KEPPRES 80 TAHUN 2003 JO PERPRES NO KEPPRES 80 TAHUN 2003 JO PERPRES NO. 85 TAHUN 2006 SECARA UMUM TELAH MENGATUR KATEGORI PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI BAIK SANKSI PIDANA. SANKSI PERDATA DAN SANKSI ADMINISTRASI, YAKNI : BERUSAHA MEMPENGARUHI PANITIA PENGADAAN / PEJABAT YANG BERWENANG DALAM BENTUK DAN CARA APAPUN, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG GUNA MEMENUHI KEINGINANNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN / KONTRAK, DAN ATAU KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;

MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA LAIN UNTUK MENGATUR HARGA PENAWARAN DI LUAR PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SEHINGGA MENGURANGI / MENGHAMBAT / MEMPERKECIL DAN / ATAU MENIADAKAN PERSAINGAN YANG SEHAT DAN / ATAU MERUGIKAN PIHAK LAIN ; MEMBUAT DAN/ATAU MENYAMPAIKAN DOKUMEN DAN/ATAU KETERANGAN LAM YANG TIDAK BENAR UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN PENGADAAN BARANG / JASA YANG DITENTUKAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN ; MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN DAN/ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH PANITIA PENGADAAN ; TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PEKERJAANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK SECARA BERTANGGUNGJAWAB.

PERBUATAN MENYIMPANG DLM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. TAHAP 1. PERENCANAAN PENGADAAN PENGADAAN YANG MENGADA-ADA (PROYEK PESANAN, TANPA EVALUASI KEBUTUHAN DARI PROSES PENGANGGARAN SEBELUMNYA BERKAITAN DENGAN SISTEM PENGANGGARAN). PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN (BIAYA, VOLUME, BAHAN DAN KUALITAS JUGA BERKAITAN DENGAN SISTEM PENGANGGARAN). JADWAL PENGADAAN YANG TIDAK REALISTIS (REKANAN YANG TELAH TAHU TERIEBIH DAHULU YANG DAPAT SIAP MENGIKUTI TENDER). PENGADAAN YANG MENGARAH PADA PRODUK/SPESIFIKASI TERTENTU (MENUTUP PELUANG PERUSAHAAN / PENGUSAHA LAIN, MENGARAH PADA PENUNJUKAN LANGSUNG/RENCANA PENGADAAN YANG DIARAHKAN/ REKAYASA PEMAKETAN UNTUK KKN.

TAHAP 2. PEMBENTUKAN PANITIA LELANG PROBLEM TRANSPARANSI (PANITIA TIDAK DAPAT MENJAMIN KESAMAAN DALAM MEMPEROLEH INFORMASI BAGI SEMUA PESERTA TENDER). PANITIA TIDAK BERLAKU ADIL DAN PROFESIONAL DALAM SEMUA TAHAPAN PENGADAAN/PANITIA YANG MEMIHAK TIDAK DEPENDENT PROBLEM INTEGRITAS (PERNAH TERLIBAT KASUS KKN, MEMILIKI LATAR BELAKANG YANG MENDORONG KEKEDEKATAN DENGAN REKANAN)

TAHAP 3. PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN PROSES PRA-KUALIFIKASI TIDAK DILAKUKAN ATAU HANYA DILAKUKAN SATU KALI UNTUK BEBERAPA PROYEK PENGADAAN (CONTOH KUALIFIKASI PERUSAHAAN PADA TENDER KPU). MELOLOSKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI DAN TEKNIS (KELAS PERUSAHAAN, KECUKUPAN MODAL DAN CAKUPAN PEKERJAAN). MELOLOSKAN PERUSAHAAN MEMENUHI SYARAT TAPI PERNAH MEMILIKI CACAT DALAM KINERJA PENGERJAAN PROYEK. MELOLOSKAN LEBIH DAN SATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI OLEH SATU PENGUSAHA (PERUSAHAAN BANYAK NAMA SATU ALAMAT DAN PEMILIK). MELOLOSKAN REKANAN YANG MENGGUNAKAN DOKUMEN PALSU ATAU TIDAK MENDAPATKAN LEGALISASI DARI INSTANSI TERKAIT (PANITIA TENDER TIDAK MELAKUKAN PENGECEKAN LAPANGAN)

TAHAP 4. PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG REKAYASA KRITERIA EVALUASI. DOKUMEN LELANG YANG NON STANDAR. SPESIFIKASI MENGARAH PADA BARANG/JASA TERTENTU (LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI BARANG DIIKUTI OLEH KRITERIA EVALUASI YANG JUGA TIDAK RASIONAL/MENUTUP KEMUNGKINAN BAGI SEMUA REKANAN UNTUK MEMENUHINYA, MISALNYA REKOMENDASI DARI DISTRIBUTOR UTAMA DI LUAR NEGERI YANG HANYA MUNGKIN DIBERIKAN PADA SATU PERUSAHAAN DI DALAM NEGERI). DOKUMEN YANG TIDAK LENGKAP JUGA DAPAT MENYEDIAKAN PELUANG KORUPSI. HAL-HAL YANG BIASANYA TERCAKUP DI DALAM DOKUMEN LELANG; LINGKUP PEKERJAAN, MUTU, JUMLAH, UKURAN / VOLUME, JENIS, WAKTU PELAKSANAAN, PETUNJUK UNTUK PESERTA LELANG, SYARAT KONTAK, SYARAT TEKNIS, DAFTAR PEKERJAAN, SERTA GAMBAR TEKNIK/REFERENSI YANG DIBUTUHKAN PESERTA TENDER

TAHAP 5. PENGUMUMAN PELELANGAN JANGKA WAKTU PENGUMUMAN YANG TERLALU SINGKAT (DILIHAT DARI WAKTU WAJAR YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMENUHI PRASYARAT LELANG). DIUMUMKAN LEWAT MEDIA YANG TIDAK TERKENAL (TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN YARG ADA). ISI PENGUMUMAN LELANG TIDAK LENGKAP.

TAHAP 6, PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG ADA PERBEDAAN INFORMASI DOKUMEN LELANG YANG DIBERIKAN KEPADA MASING-MASING PESERTA TENDER (HAL INI PERNAH DILAPORKAN OLEH SALAH SATU PESERTA TENDER KOTAK SUARA, KPU. TAHAP 7. PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN. HPS DIREKAYASA BAIK JUMLAH UNIT PEKERJAAN ATAUPUN VOLUME. PENAWARAN DARI REKANAN PUN DIDEKATKAN DENGAN HARGA YANG SUDAH DIGELEMBUNGKAN.

MEMASUKAN ELEMEN PEKERJAAN YANG PROSES PEKERJAANNYA SUDAH SELESAI (DARI SUMBER ANGGARAN. PROYEK YANG LAIN). INDIKASI INI PERNAH TERJADI DI NTB. HARGA DASAR YANG TIDAK STANDAR (MENGAMBIL KUALIFIKASI YANG PALING TINGGI). OLIGOPOLI PENGADAAN BEBERAPA PERUSAHAAN BESAR BERKOLABORASI UNTUK MENENTUKAN HARGA (CONTOH; PENGADAAN KEPERLUAN OLAH DATA HASIL P4B KPU PADA PEMILU 2004). KETELIBATAN "CALON PEMENANG" DALAM PENENTUAN HPS.

TAHAP 8. PENJELASAN LELANG / AANWIJZING PRE BID MEETING TERBATAS. REKANAN TIDAK MENDAPATKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN TERBUKA (INFORMASI LENGKAP DILAKUKAN DI LUAR FORUM PENJELASAN). INI MENGAKIBATKAN KETIDAKSETARAAN INFORMASI DAN DAPAT MEMPENGARUHI PENAWARAN TAHAP 9. PENYERAHAN PENAWARAN HARGA DAN PEMBUKAAN MASALAH KETEPATAN WAKTU (MENERIMA PENAWARAN DI LUAR BATAS WAKTU)

TAHAP 10. EVALUASI PENAWARAN EVALUASI TERTUTUP DAN TERSEMBUNYI. PESERTA LELANG TERPOLA DALAM RANGKA BERKOLUSI. TIDAK ADA PENGECEKAN LAPANGAN (KONFIRMASI) UNTUK SYARAT TEKNIS (AKREDITASI PERUSAHAAN) DAN ADMINISTRATIF (KELENGKAPAN PRA-SYARAT ADMINISTRATIF) / KRITERIA EVALUASI CACAT. TIDAK ADA KONFIRMASI SYARAT JAMINAN PENAWARAN

TAHAP 11. PENGUMUMAN CALON PEMENANG WAKTU PENGUMUMAN YANG SANGAT TERBATAS. TANGGAL PENGUMUMAN SENGAJA DITUNDA. PENGUMUMAN YANG TIDAK INFORMATIF TAHAP 12. SANGGAHAN PESERTA LELANG TIDAK SELURUH SANGGAHAN DITANGGAPI. SUBSTANSI SANGGAHAN YANG TIDAK DITANGGAPI. SANGGAHAN PERFORMA UNTUK MENGHINDARI TUDUHAN TENDER DIATUR.

TAHAP 13. PENUNJUKAN PEMENANG LELANG PENUNDAAN SURAT PENUNJUKAN (HARUS DIDAPATKAN DENGAN MENYUAP). PENUNJUKAN DIPERCEPAT SEBELUM MASA SANGGAN BERAKHIR. TAHAP 14. PENANDATANGAN KONTRAK PERIANJIAN PENUNDAAN KONTRAK (HARUS DIDAPATKAN DENGAN MENYUAP).

TAHAP 15. PENYERAHAN BARANG / JASA KEPADA PENGGUNA. KRITERIA PENERIMAAN BARANG BIASA. VOLUME BARANG YANG TIDAK SAMA DENGAN YANG TERTULIS DIDOKUMEN LELANG. JAMINAN PASCA JUAL PALSU. TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN KUALIFIKASI TEKNIK. ADANYA CONTRACT CHANGE ORDER DI TENGAH PENGERJAAN. MEMUNGKINKAN TERJADINYA PERUBAHAN SPESILIKASI DAN KUALIFIKASI PEKERJAAN

MODUS PENYIMPANGAN YANG TELAH DIINDENTIFIKASI OLEH KEJAKSAAN : REKANAN DIMENANGKAN / DITUNJUK DLM TAHAP PRA/PASCA KUALIFIKASI YG DILAKUKAN HANYA PROFORMA DGN MEMBERIKAN IMBALAN PD PANITIA  TDK SESUAI BESTEK PEMBIYAAN DARI APBD, PEKERJAAN BELUM SELESAI 100% SDH DIBUATKAN BA SEOLAH OLAH SDH 100%  PD AKHIR TAHUN ANGGARAN PENGELUARAN UANG DARI KAS APBD TANPA DIDUKUNG DENGAN KETENTUAN TETAPI DISETUJUI PANGGAR EKSEKUTIF DAN PANGGAR LEGISLATIF  PERDA  BIAYA OPERASIONAL SEHARUSNYA LELANG TETAPI DENGAN PENUNJUKKAN LANGSUNG TUMPANG TINDIH ANGGARAN SYARAT SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI PEJABAT/PANITYA LELANG

DELIK KORUPSI DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA DASARNYA ADA 10 (SEPULUH) PERBUATAN YANG DAPAT DIKATAGORIKAN SEBAGAI PERBUATAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PERBUATAN PIDANA TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. PENYUAPAN. PEMBERIAN DALAM BENTUK UANG, BARANG, FASILILAS DAN JANJI UNTUK MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN YANG AKAN BERAKIBAT MEMBAWA UNTUNG TERHADAP DIRI SENDIRI ATAU PIHAK LAIN, YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATAN YANG DIPEGANGNYA PADA SAAT ITU.

2. PENGGELAPAN. 3. PENERIMAAN KOMISI. PERBUATAN MENGAMBIL TANPA HAK OLEH SEORANG YANG TELAH DIBERI KEWENANGAN, UNTUK MENGAWASI DAN BERTANGGUNGJAWAB PENUH TERHADAP BARANG MILIK NEGARA, OLEH PEJABAT PUBLIK MAUPUN SWASTA. 3. PENERIMAAN KOMISI. PEJABAT PUBLIK YANG MENERIMA SESUATU YANG BERNILAI. DALAM BANTUAN UANG, SAHAM, FASILITAS, BARANG DLL, SEBAGAI SYARAT UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN BISNIS DENGAN PEMERINTAH.

4. PEMERASAN MEMAKSA SESEORANG UNTUK MEMBAYAR ATAU MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG ATAU BARANG, ATAU BENTUK LAIN, SEBAGAI GANTI DARI SEORANG PEJABAT PUBLIK UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU. PERBUATAN TERSEBUT DAPAT DIIKUTI DENGAN ANCAMAN FISIK ATAUPUN KEKERASAN 5. PILIH KASIH MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BERBEDA BERDASARKAN ALASAN HUBUNGAN KELUARGA, AFILIASI PARTAI POLITIK, SUKU, AGAMA DAN GOLONGAN. YANG BUKAN KEPADA ALASAN OBJEKTIF SEPERTI KEMAMPUAN, KUALITAS, RENDAHNYA HARGA, PROFESIONAIISME KERJA.

6. PENYALAHGUNAAN WEWENENG MEMPERGUNAKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI, UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMIHAK ATAU PILIH KASIH KEPADA KELOMPOK ATAU PERSEORANGAN, SEMENTARA BERSIKAP DIAKRIMINATIF TERHADAP KELOMPOK ATAU PERSEORANGAN LAINNYA. 7. BISNIS ORANG DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PUBLIK DENGAN MENGGUNAKAN PERUSAHAAN MILIK PRIBADI ATAU KELUARGA, DENGAN CARA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN DAN JABATAN YANG DIMILIKINYA UNTUK MEMENANGKAN KONTRAK PEMERINTAH

8. NEPOTISME 9. SUMBANGAN TIDAK RESMI TINDAKAN UNTUK MENDAHULUKAN SANAK KELUARGA, KAWAN DEKAT, ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG SEPAHAM, DALAM PENUNJUKKAN ATAU PENGANGKATAN STAF, PANITIA PELELANGAN ATAU PEMILIHAN PEMENANG LELANG 9. SUMBANGAN TIDAK RESMI HAL INI TERJADI APABILA PARTAI POLITIK ATAU PEMERINTAH YANG SEDANG BERKUASA PADA WAKTU ITU MENERIMA SEJUMLAH DANA SEBAGAI SUATU KONTRIBUSI DAN HASIL YANG DIBEBANKAN KEPADA KONTRAK-KONTRAK PEMERINTAH

10. PEMALSUAN SUATU TINDAKAN ATAU PERILAKU UNTUK MENGELABUI ORANG LAIN ATAU ORGANISASI, DENGAN MAKSUD UNTUK KEUNTUNGAN DAN KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN.

Beberapa kelemahan sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah : KELEMAHAN KERANGKA HUKUM DAN KELEMBAGAAN : PERATURAN YG KURANG LENGKAP DAN TUMPANG TINDIH DAN TIDAK ADANYA PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN TIDAK ADANYA LEMBAGA PEMERINTAH YANG KHUSUS YG MENYUSUN KEBIJAKAN / REGULASI DAN MEMANTAU PELAKS. KELEMAHAN KAPASITAS PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KELEMAHAN KEPATUHAN THD PERATURAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKANNYA 5/13/2018 disampaikan oleh HHB

TERIMAKASIH