KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini
UU KIP PEMOHON / PUBLIK BADAN PUBLIK Individu Kelompok Masyarakat Badan Hukum BADAN PUBLIK Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat
TUJUAN UU KIP PEMOHON BADAN PUBLIK menjamin hak untuk tahu mendorong partisipasi BADAN PUBLIK mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
HAK (UU KIP) PUBLIK BADAN PUBLIK Memperoleh Informasi Publik Menolak memberikan informasi yang dikecualikan Menghadiri pertemuan publik Menolak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan Memohon Informasi publik Menolak Permohonan yang tidak sesuai prosedur Mengajukan sengketa/ gugatan
KEWAJIBAN (UU KIP) PUBLIK BADAN PUBLIK Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
PASIF AKTIF TERSEDIA SETIAP SAAT TERTUTUP (RAHASIA) TERBUKA LAINNYA PASAL 11 UU KIP a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. PASAL 9 UU KIP a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundangundangan. AKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA SERTA-MERTA TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA Pasal 10 UU KIP: Suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
“ PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d. Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) “ Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatanjabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain
Alur Permohonan Informasi 3 PPID 1 PEMOHON 2 MEJA INFORMASI 10+7 H Menanggapi Permohonan Informasi S E L AI 30 H Menaggapi Keberatan PUAS 7 ATASAN PPID 6 30 H Mengajukan Keberatan KEBERATAN 5 MEJA INFORMASI TIDAK PUAS TIDAK PUAS 8 14 H Mengajukan Sengketa 4 PUAS SELESAI 8
Hasil Monev PPID Tahun 2016 NO KAB/KOTA VISITASI (50%) WEBSITE 50%) NILAI TOTAL 1 Kab Blitar 100 2 Kab Bojonegoro 97,5 98,75 3 Kab Banyuwangi 90 91,7 90,85 4 Kab Pamekasan 91,5 87,5 89,5 5 Kota Blitar 84 79,2 81,6 6 Kota Surabaya 73,5 80,5 7 Kab Sampang 95,5 50,4 72,95 8 Kota Malang 76,5 66,9 71,7 9 Kota Mojokerto 75 56,5 65,75 10 Kab Bangkalan 70 56,3 63,15 11 Kota Probolinggo 40,5 85 62,75 12 Kab Lamongan 63,5 56,9 60,2
Hasil Monev PPID Tahun 2016 NO KAB/KOTA VISITASI (50%) WEBSITE 50%) NILAI TOTAL 13 Kota Madiun 47 66,3 56,65 14 Kab Malang 76,5 35,8 56,15 15 Kab Ponorogo 56,5 49,4 52,95 16 Kab Mojokerto 41 64,8 52,9 17 Kab Ngawi 54 46,9 50,45 18 Kab Pacitan 45 53,3 49,15 19 Kab Lumajang 24 72,5 48,25 20 Kab Trenggalek 8 82,9 45,45 21 Kab Tuban 53,5 44,65 22 Kota Pasuruan 42 38,3 40,15 23 Kab Magetan 30 41,3 35,65 Kab Jombang 50,6 35,3
Hasil Monev PPID Tahun 2016 NO KAB/KOTA VISITASI (50%) WEBSITE 50%) NILAI TOTAL 25 Kab Kediri 31 39,2 35,1 26 Kab Probolinggo 36,5 30 33,25 27 Kota Batu 36 24,2 30,1 28 Kab Pasuruan 2 57,9 29,95 29 Kab Bondowoso 4 54,8 29,4 Kab Gresik 56,3 28,15 Kota Kediri 10 44,8 27,4 32 Kab Tulungagung 13,5 33 Kab Nganjuk 12 27,5 19,75 34 Kab Madiun 6 18 35 Kab Sidoarjo 29,2 16,6 Kab Sumenep 17,5 15,5 37 Kab Situbondo 14,75 38 Kab Jember 8 20,6 14,3