Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengecualian Informasi Publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengecualian Informasi Publik"— Transcript presentasi:

1 Pengecualian Informasi Publik
V J W T U K O M I S N F R A P R O V I N S I J A W A T I M U R PRESENT Pengecualian Informasi Publik dan Uji Konsekuensi

2 “LIMA PRINSIP UTAMA” KETERBUKAAN INFORMASI
1 Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; 2 Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 3 Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; 4 Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 5 Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;

3 Maximum Access Limited Exemption (MALE )
Setiap informasi publik dipresumsikan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penggguna informasi publik (maximum access). Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (limited exemption). informasi yang dikecualikan dibatasi dengan kriteria yang jelas dalam UU KIP. Untuk menentukan suatu informasi merupakan informasi yang terbuka atau tertutup, haruslah melalui prosedur uji konsekuensi (consequential harm test) dan uji public (public interest test);

4 Azas Pengecualian Informasi
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. ( Pasal 2 ayat 2 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP) Uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) dan Uji kepentingan publik (balancing public interest test). (Pasal 2 ayat 4 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP) Pembatasan mengenai jangka waktu pengecualian. (Pasal 20 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP) Pengujian konsekuensi (consequential harm test), yaitu pengujian mengenai konsekuensi hukum mengenai ada tidaknya suatu undang-undang yang mengecualikan suatu informasi untuk dibuka kepada publik. Pengujian manfaat yang lebih besar (public interest test), sekalipun ketika informasi dibuka akan menyebabkan kerugian terhadap kepentingan yang dilindungi, informasi tersebut tetap harus dibuka kecuali jika kerugian tersebut lebih besar daripada kepentingan publik dalam pembukaan informasi.  Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang­Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Pengecualian dengan batas waktu atau masa retensi, misalnya setelah 20 tahun.

5 PRINSIP DASAR PASIF PROAKTIF
PASAL 11 UU KIP a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PRINSIP DASAR Penyediaan Informasi Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan Bersifat Ketat dan Terbatas (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik PASAL 9 UU KIP a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundang­undangan. PROAKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA SERTA-MERTA TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA Pasal 10 UU KIP: Suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

6 PEMBATASAN (PENGECUALIAN INFORMASI)
PRINSIP DASAR Penyediaan Informasi Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan Bersifat Ketat dan Terbatas (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik PEMBATASAN (PENGECUALIAN INFORMASI) TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) ASAS PROPORSIONALITAS: pengecualian tidak boleh menyimpang dari tujuan pengecualian yang dinyatakan oleh undang-undang. TERBUKA UJI KONSEKUENSI & UJI KEPENTINGAN PUBLIK Alasan Politis Pasal 2 ayat (4) UU KIP Bersifat rahasia sesuai undang-undang, Berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan. Mempertimbangkan kepentingan umum: berdasarkan pengujian atas kepentingan publik. DIKECUALIKAN (Sesuai undang-undang)

7 PRINSIP DASAR Penyediaan Informasi Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan Bersifat Ketat dan Terbatas (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d. Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain

8 Informasi yang Dikecualikan di Undang-Undang Lain
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Undang-undang di bawah memuat pengecualian tambahan: Undang-Undang Informasi yang Dikecualikan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan laporan hasil pemeriksaan bank; keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Identitas pelapor yang melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran UU No. 5/1999. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum yang dijaga secara patut. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Informasi rapat permusyawaratan hakim. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Dokumen rekam medis

9 Siapa yang Melakukan Uji Konsekuensi?
Pasal 19 UU KIP menyatakan: “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses setiap orang.” Pasal 45 ayat (1) UU KIP menyatakan: ”Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.” Berdasarkan kedua pasal tersebut berarti uji konsekuensi dilakukan oleh Badan Publik, dalam hal ini adalah PPID.

10 Bagaimana melakukan Uji konsekuensi?
Mengklarifikasi dan mengidentifikasi Dasar Hukum Pengecualian informasi (substansial maupun prosedural); 1 Mengidentifikasi kepentingan yang akan dilindungi melalui pengecualian atas informasi; 2 Memeriksa relevansi pengecualian terhadap permohonan informasi. 3 Tahap menyusun kesimpulan dan penetapan status informasi. 4

11 Membuat kesimpulan: buka jika terbukti tidak ada dasar hukum
TAHAP KE-1 TAHAP KE-2 Mengklarifikasi dan mengidentifikasi Dasar Hukum Pengecualian informasi (substansial maupun prosedural) : Pada tahap ini PPID (melalui petugas informasi) perlu mempertajam informasi apa sesungguhnya yang dimohon sesuai dengan tujuan pemohon; Jika sudah jelas, apakah informasi tersebut dikecualikan secara prosedural? Jika ya, apa dasar hukumnya? Jika ada berikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon; Jika dikecualikan secara substansial, apakah pengecualian bersifat absolut? Jika ya, apa dasar hukumnya? Buat penetapan PPID dan sampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon; Jika pengecualian tidak bersifat absolut, identifikasi dokumen apa yang memuat informasi tersebut; Identifikasi dasar hukum pengecualian (baik dari UU KIP maupun UU lain). Mengidentifikasi kepentingan yang akan dilindungi melalui pengecualian atas informasi : Cermati secara jelas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengecualikan informasi tersebut dan uraikan pasal pengecualian yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut; Kepentingan apa yang ingin dilindungi?; Jika dalam pasal tersebut tidak dijelaskan kepentingan yang akan dilindungi, lihat risalah pembahasan terkait pasal tersebut atau naskah akdemik yang menjadi dasar penyusunan peraturan tersebut; Jika tidak ditemukan, undang ahli yang kompeten untuk menjelaskan tujuan pengecualian atau kepentingan yang ingin dilindungi oleh pengecualian tersebut; Deskripsikan ketentuan pengecualian dan kepentingan yang ingin dilindungi.  Membuat kesimpulan: buka jika terbukti tidak ada dasar hukum buka jika terbukti ada dasar hukum tapi sudah tidak relevan tutup jika terbukti ada dasar hukum dan relevan Periksa dan cermati relevansi pengecualian informasi publik yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terhadap permohonan informasi. Relevansi jangka waktu. Apakah informasi yang dikecualikan masih relevan dari sisi jangka waktu pengecualian? Jika tidak, pelajari ketentuan yang mengatur tata cara pemberian informasi. Relevansi konteks. Apakah konteks pengecualian masih relevan pada waktu permintaan informasi diajukan? Misal: seorang anak angkat meminta informasi mengenai tanah waris orang tua angkatnya yang tak memiliki anak kandung. Pada saat permohonan penetapan status anak angkat masih dalam proses di pengadilan. Pada saat keberatan penetapan sudah selesai. Relevansi tujuan. Apakah tujuan pengecualian masih relevan walaupun secara gramatikal pasal tertentu mengecualikan informasi tersebut? Misal: sesorang meminta informasi rute perjalanan pesawat Presiden di luar negeri setelah presiden kembali. TAHAP KE-3 TAHAP KE-4

12 CONTOH KASUS Seorang pemohon meminta informasi daftar penerima kredit usaha mikro dari Bank Jatim yang ada di seluruh wilayah kota Surabaya, baik yang berstatus lancar maupun yang menunggak. Program tersebut merupakan program kerjasama antara pemkot Surabaya dan Bank Jatim. Apakah Bank Jatim adalah Badan Publik? Apakah informasi tersebut termasuk dikecualikan?

13 TABEL ANALISIS Konseuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi
Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon X x Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pasal 17 huruf h angka 3 UU KIP. Relevan, kecuali jika UKM yang bersangkutan memberikan ijin tertulis kepada pemohon Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika info diketahui oleh bank lain maka kreditor UKM yang lancar bisa lari ke bank lain karena akan ditawarkan bunga lebih murah oleh bank lain Pasal 17 huruf b UU KIP Relevan Konseuensi Negatif Dasar Hukum Relevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika info diketahui oleh bank lain maka kreditor UKM yang lancar bisa lari ke bank lain karena akan ditawarkan bunga lebih murah oleh bank lain

14 Contoh Surat Penolakan
Kepada yth, … di tempat Pada tanggal [……] kami telah menerima permintaan informasi [daftar penerima kredit usaha mikro dari Bank Jatim yang ada di seluruh wilayah pemkot Surabaya], sebagaimana yang saudara ajukan melalui surat No. [……] . Sesuai dengan kewajiban yang diatur oleh UU KIP Pasal 19, kami telah melakukan pengujian konsekuensi. Hasil pengujian adalah informasi tersebut dikecualikan dengan alasan yuridis sebagai berikut: Apabila diungkap dapat membuka rahasia pribadi berupa kondisi finansial seseoarang sebagaimana diatur pada Pasal 17 huruf h angka 3 UU KIP apabila diungkap dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Pasal 17 huruf b UU KIP. Demikian pemberitahuan secara tertulis dari kami. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. PPID Pemkot Surabaya/ PPID Bank Jatim (……………………….)

15 MENGELOLA INFORMASI TERBUKA YANG SENSITIF
DIPUTUS OLEH KOMISI INFORMASI Salinan sesuai asli Salinan dengan format berbeda Hanya menyaksikan dan mencatat Hanya me-nyaksikan tan-pa mencatat T Y ? Analisis Sensitifitas Pasal 7 ayat (4) dan (5) Pertimbangan Tertulis: Sosial, Ekonomi Budaya, Politik, dan Hankam

16 MENGELOLA INFORMASI YANG SENSITIF 1 2 3 4
Lakukan analisis sesitifitas data (sosial, politik dan hankam) 1 Tentukan teknis penyampaian informasi 2 Tentukan mitigasi yang paling efektif (perlakuan sederhana hingga rumit), sesuai latar belakang pemohon informasi 3 Pastikan mitigasi tersebut dibenarkan sesuai aturan internal badan publik. 4

17 Uji Kepentingan Publik
UU KIP tidak secara jelas mengatur siapa yang melakukan uji kepentingan umum, akan tetapi secara masuk akal telah jelas dari konteksnya bahwa pengujian ini juga harus dilakukan oleh PPID. Hal ini perlu dilakukan pada saat yang sama dengan dilakukannya uji konsekuensi. Memahami uji kepentingan publik: Informasi yang telah diketahui kemungkinan besar akan menghasilkan kerugian spesifik terhadap kepentingan yang dilindungi, harus tetap dibuka, apabila berdasarkan uji kepentingan publik, ada kepentingan publik yang mengatasi kerugian ini. Siapa yang Berwenang Melakukan Uji Kepentingan Publik?

18 PERTIMBANGAN RELEVAN Terdapat beberapa keuntungan besar dari membuka informasi yang harus dipertimbangan dalam mengaplikasikan uji kepentingan publik: 1 3 6 Dampak positif keterbukaan dalam partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Informasi yang terkait dengan topik-topik sensitif dapat sangat mencerahkan. Adalah penting untuk mempertimbangkan apakah keterbukaan akan berkontribusi terhadap diskursus publik; Jika informasi mencakup detail mengenai bagaimana badan publik berinteraksi dengan publik; Jika informasi akan mempromosikan akuntabilitas yang lebih besar dari badan publik. 4 Jika informasi mencakup pencerahan mengenai korupsi atau penyalahgunaan jabatan, biasanya merupakan kepentingan publik untuk dibuka; 2 Jika informasi mencakup detail mengenai ancaman terhadap kehidupan, kesehatan atau keamanan publik, maka biasanya hal ini termasuk dalam cakupan kepentingan publik untuk dibuka; 5 Jika informasi mencakup pencerahan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia atau tindakan ilegal, biasanya merupakan kepentingan publik untuk dibuka;

19 Selain itu, dalam mengecualikan informasi publik, terdapat beberapa hal yang tidak seharusnya dipertimbangkan sebagai “kerugian” dalam mengaplikasikan uji kepentingan publik. RELEVAN TIDAK RELEVAN Akuntabilitas pelaksanaan tugas negara dan penggunaan dana publik Mempermalukan pemerintah/pejabat Kesehatan dan keamanan publik Mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah/pejabat Keadilan Mengakibatkan kebingungan/ kesalahpahaman di masyarakat Kebutuhan individu mendapatkan bukti dalam proses hukum yang sedang atau potensial berlangsung

20 Pengaburan atau Penghitaman Informasi yang Dikecualikan
TUJUAN Ketika uji konsekuensi dan uji kepentingan publik membawa kepada kesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan harus ditutup, PPID perlu mempertimbangkan apakah sebuah dokumen dapat diberikan dalam bentuk yang dihitamkan/dikaburkan. Jika dimungkinkan untuk menghitamkan/mengaburkan informasi yang sensitif sekaligus tetap memberikan bagian lainnya dari dokumen tersebut, hal ini perlu dilakukan dibandingkan menolak permohonan seutuhnya. Ini memberikan keuntungan ganda dengan menyediakan informasi sebanyak mungkin bagi publik dengan tetap melindungi material yang dikecualikan berdasarkan hukum.

21 Pengaburan atau Penghitaman Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dihitamkan atau dikaburkan: Keputusan untuk menghitamkan/mengaburkan informasi harus diambil berdasarkan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Dengan kata lain, informasi yang dihitamkan/dikaburkan haruslah berpotensi merugikan kepentingan yang dilindungi, dan kerugian tersebut haruslah lebih besar dibandingkan kepentingan publik jika informasi tersebut dibuka. Sebagai contoh aplikasi hal ini, bayangkanlah sebuah dokumen seperti anggaran yang memuat sejumlah informasi yang tidak merugikan dalam jumlah yang signifikan, namun juga memuat detail personal, seperti alamat, nomor registrasi pegawai atau nomor akun Bank dari petugas publik tertentu. Dokumen tersebut secara keseluruhan bersifat publik, akan tetapi aspek tertentu dari dokumen tersebut harus dikecualikan dari keterbukaan.

22 Tata Cara Penghitaman atau Pengaburan:
Untuk melakukan penghitaman atau pengaburan informasi dikecualikan dalam sebuah dokumen, maka perlu melakukan: Identifikasi ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip akses maksimum dengan pengecualian terbatas [untuk mengidentifikasi bagian-bagian spesifik (kata-kata, frasa, kalimat atau paragraf)] Hitamkan atau kaburkan bagian yang dikecualikan tersebut (hanya bagian ini saja): Dokumen tertulis – dihitamkan dengan spidol Dokumen elektronik – diblok atau mengganti bagian informasi yang dikecualikan dengan frasa: dihapus. Dalam menghitamkan/mengaburkan informasi, adalah penting untuk menjelaskan informasi apa yang telah dihilangkan .

23 CONTOH KASUS-1: Permintaan informasi Gaji Komisioner KI Pusat

24 dengan alasan dapat mengungkap informasi pribadi
Contoh Kasus-2: Permintaan Lembar Jawaban Komputer peserta seleksi CPNS Penghitaman dengan alasan dapat mengungkap informasi pribadi

25 KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH
ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH


Download ppt "Pengecualian Informasi Publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google