HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MPR MA DPR BPK DPD MK PRESIDEN & WAKIL KY PRESIDEN
M P R MELANTIK PRESIDEN & WAKIL HASIL PILIHAN RAKYAT WEWENANG MENGUBAH & MENETAPKAN UUD 1945 MASA JABATAN 5 TAHUN M JOIN SESSION : DPR & DPD P R TERDIRI ANGGOTA DPR&DPD DIPILIH MELALUI PEMILU&DIATUR UU KEDUDUKANNYA SAMA DENGAN LEMBAGA NEGARA LAIN PRINSIP CHECK&BALANCES
D P R FUNGSI FUNGSI FUNGSI LEGISLASI ANGGARAN PENGAWASAN HAK HAK INTERPELASI ANGKET D HAK ANGGOTA DPR P IMUNITAS PROTOKOLER R MEMBELA DIRI MEMILIH & DIPILIH MENGAJUKAN PERTANYAAN MENGAJUKAN USUL RANCANGAN UU MENYAMPAIKAN USUL & PENDAPAT KEUANGAN & ADMINISTRATIF
D P D DIPILIH DARI SETIAP PROVINSI MELALUI PEMILU JUMLAH ANGGOTA DPD TIDAK LEBIH DARI 1/3 JUMLAH ANGGOTA DPR DAPAT MENGAJUKAN KE DPR RUU YG BERKAITAN OTODA, HUB. PUSAT DAERAH, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGGABUNGAN DAERAH, D P PENGELOLAAN SDA EKONOMI, DAN YG BERKAITAN DGN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH D MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KE DPR ATAS RUU APBN & RUU YG TENTANG PAJAK, PENDIDIKAN, AGAMA JIKA BERASAL DARI PNS, TNI, POLRI HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAIMANA CALON YG LAIN, DAN HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI PNS, TNI, POLRI
D P D TUGAS DAN WEWENANG : FUNGSI : PERTIMBANGAN & PENGAWASAN MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DAN MENYAMPAIKAN HASIL PENGAWASANNYA KEPADA DPR SEBAGAI BAHAN D P PERTIMBANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI D MENERIMA HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN BPK
P “ PRESIDEN&WAKIL MEMEGANG JABATAN SELAMA 5 TAHUN, SESUDAHNYA DAPAT DIPILIH KEMBALI DALAM JABATAN YG R E SAMA HANYA SATU KALI MASA JABATAN” S I D MEMPUNYAI WEWENANG MENENTUKAN DUTA & KONSUL & MENERIMA DUTA NEGARA LAIN. E N DPR MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM MENGANGKAT&MENERIMA DUTA BESAR & BERTUJUAN AGAR TETAP OBYEKTIF TERHADAP KAPABILITAS DUTA BESAR W A K I MEMBERIKAN GRASI & REHABILITASI L MEMBERIKAN AMNESTI & ABOLISI
M A H K A M A H A G U MA MK N G MEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN & BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA A LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, AGAMA, LINGKUNGAN MILITER, LINGKUNGAN TATA USAHA NEGARA, & MAHKAMAH KONSTITUSI H K A KEKUASAAN : M A SEGALA URUSAN PERADILAN : TEKHNIS YUDISIAL, URUSAN ORGANISASI, ADMINISTRASI,&FINANSIAL H A CABANG KEKUASAAN KEHAKIMAN G U MA MK N G
TUGAS & WEWENANG M A H K MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 A M A H MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD NEGARA REPUBLIK K INDONESIA TAHUN 1945. O N S MEMUTUS PEMBUBARAN PARPOL DAN MEMUTUS PERSELISIHAN TTG HASIL PEMILU T I T U S WAJIB MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN/WAKIL MENURUT UUD I
BEBERAPA NEGARA LAIN JUGA MEMILIKI BPK UNTUK MENJALANKAN FUNGSI2 PEMERIKSAAN / SBG EXTERNAL AUDITOR KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH. KEDUDUKANNYA BERADA DALAM RANAH KEKUASAAN LEGISLATIF/BERHIMPITAN DGN FUNGSI PENGAWASAN DPR B P LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DISAMPAIKAN KE DPR UNTUK DITINDAKLANJUTI K DASAR HUKUMNYA DI UUD 1945 BAB VIIIA PASAL 23. DISEBUTKAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BEBAS & MANDIRI, MEMPUNYAI FUNGSI MEMERIKSA PENGELOLAAN & TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA TUJUAN MENINGKATKAN TRANSPARASI DAN TANGGUNG JAWAB (AKUNTABILITAS) KEUANGAN NEGARA
K TUGAS O M 1. MELAKUKAN PENDAFTARAN CALON HAKIM AGUNG ; I MELAKUKAN SELEKSI S 2. MENETAPKAN CALON HAKIM AGUNG DAN MENGAJUKAN CALON HAKIM AGUNG KE DPR I Y U D TUJUAN I S 1. MENDUKUNG TERWUJUDNYA KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI UNTUK MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN. I 2. MENINGKATKAN INTEGRITAS, KAPASITAS, DAN A PROFESIONALITAS HAKIM SESUAI DENGAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM MENJALANKAN L KEWENANGAN DAN TUGASNYA.