Hak dan Kewajiban HAK GURU Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi Gaji pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) Besarnya 1 x gaji pokok Dialokasikan dlm APBN & APBD Tunjangan Fungsional Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; KEWAJIBAN GURU merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru/WNI yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah NKRI. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru. Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK.
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan wajib memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya. Pengangkatan dan penempatan guru : pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda diatur dengan PP pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan ybs berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
Guru yang bertugas di daerah khusus (lanjutan …) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemda dapat dipindahkan atau mengajukan permohonan pindah dinas. Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) Guru yang bertugas di daerah khusus Memperoleh hak kenaikan pangkat rutin secara otomatis Memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas Yang telah bertugas selama 2 tahun atau lebih berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti
Guru dapat diberhentikan (lanjutan …) Dengan Hormat: Meninggal dunia, Mencapai batas usia pensiun, Atas permintaan sendiri, Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus selama 12 bulan, Berakhirnya perjanjian kerja. Guru dapat diberhentikan Tidak Dengan Hormat: Melanggar sumpah dan janji jabatan, Melanggar perjanjian kerja atau KKB, Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Penugasan, Kenaikan Pangkat, Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Penghargaan Bentuk Penghargaan Diberikan kepada Oleh Tanda jasa Kenaikan pangkat istimewa Finansial Bentuk penghargaan lain Bentuk Penghargaan Guru yang berprestasi Guru yang berdedikasi luar biasa Guru yang bertugas di daerah khusus Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas Diberikan kepada Pemerintah Pemda Masyarakat Organisasi Profesi Satuan Pendidikan Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota Tingkat Kecamatan Tingkat Desa/Kelurahan Tingkat Sekolah HUT Kemerdekaan HUT Provinsi HUT Kab/Kota HUT Satuan Pendidikan HGN Hari besar lainnya Oleh
Perlindungan Perlindungan Hukum: P E R L I N D U Perlindungan Profesi: Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. P E R L I N D U G A Perlindungan Profesi: Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan Keselamatan: Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
UU NO. 14 TAHUN 2005 DASAR HUKUM REVITALISASI MANAJEMEN GURU DAN DOSEN: Kualifikasi dan Serdik Kesejahteraan Penyediaan, penugasan, pembinaan, pengembangan, dan Harlindung.
Ranah Keguruan dan Kedosen Masa Depan Kualifikasi Serdik Standar kompe-tensi Komitmen Empati Adaptabi-litas Aspirasi Kinerja Gaji dan penghasilan Simbol material Apresiasi masyarakat Formal Simbolitik Personal
GURU DAN DOSEN STANDAR-ISASI SERTI-FIKASI KOMPE-TENSI KUALIFIKASI GURU DAN DOSEN YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK DENGAN KOMPETENSI YANG TERSTANDAR
SERTIFIKASI Sertifikasi adalah proses pemberian Serdik untuk guru dan dosen. Serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. UU No. 14 Tahun 2005
2. Tidak Lulus Uji Sertifikasi 1. Lulus Sertifikat ? Sosialisasi Program. Uji coba instrumen. 2. Tidak Lulus ?