GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU KEDUDUKAN DAN FUNGSI GURU DALAM PENDIDIKAN HAK & KEWAJIBAN GURU SYARAT & KOMPETENSI GURU
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN GURU GURU ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL YANG MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS PENDIDIKAN SESUAI DENGAN KONTRAK. GURU MERUPAKAN PERPANJANGAN TANGAN DARI ORANG TUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH, ATAU DIRI SENDIRI.
PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN ORANG TUA/KELUARGA MASYARAKAT GURU PEMERINTAH DIRI SENDIRI
MUNCULNYA PROFESI GURU TERUTAMA DISEBABKAN OLEH KETERBATASAN ORANG TUA DAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENDIDIK. GURU DIBUTUHKAN TERUTAMA UNTUK MEMBEKALI ANAK2 DENGAN BERBAGAI PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN. NAMUN, KEPRIBADIAN GURU IKUT MEMPENGARUHI KEPRIBADIAN ANAK KARENA PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN TERJADI MELALUI INTERAKSI / PERGAULAN DI ANTARA GURU & MURID.
HAK DAN KEWAJIBAN GURU GURU MERUPAKAN ORANG GAJIAN YANG MENERIMA UPAH PEKERJAAN YANG DIBEBANKAN KEPADANYA. HAK & KEWAJIBAN GURU DITETAPKAN BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA PIHAK GURU DENGAN PEMBERI TUGAS.
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها ... المائدة 58 كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ...
SYARAT2 GURU SEBAGAI ORANG UPAHAN, GURU HARUS MEMENUHI PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN DALAM PEKERJAAN YANG DIBEBANKAN KEPADANYA, BAIK JASMANI MAUPUN ROHANI. TIDAK MUNGKIN ORANG MAU MEMBAYAR GURU YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN.
SYARAT2 GURU GURU HARUS MENGUASAI PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN YG DIBUTUHKAN DENGAN BAIK SESUAI DENGAN YG DIHARAPKAN. GURU HARUS MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS2 GURU, BAIK SEBAGAI PENGAJAR MAUPUN PENDIDIK. GURU HARUS MEMPUNYAI KEPRIBADIAN UTAMA SESUAI NILAI2 LUHUR YANG DIJUNJUNG TINGGI MASYARAKATNYA.
SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH ADALAH SUATU LEMBAGA YANG SECARA SENGAJA DIADAKAN OLEH SUATU MASYARAKAT UNTUK PENDIDIKAN WARGANYA. SEKOLAH MERUPAKAN PUSAT PENDIDIKAN FORMAL YANG LAHIR SEBAGAI UPAYA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DALAM PENDIDIKAN.
SEKOLAH HANYA MEMIKUL SEBAGIAN TUGAS PENDIDIKAN, BUKAN SEMUANYA. TUGAS UTAMA SEKOLAH: PENCERAHAN INTELEKTUAL, PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. PELAKSANA TUGAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH ADALAH GURU YANG BERTUGAS SESUAI PERJANJIAN. SECARA HARFIAH GURU = NABI/RASUL
GURU DALAM UNDANG2 NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN GURU MENURUT UU NO. 14 TH. 2005. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PENGERTIAN PROFESIONAL PROFESIONAL ADALAH PEKERJAAN ATAU KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG DAN MENJADI SUMBER PENGHASILAN KEHIDUPAN YANG MEMERLUKAN KEAHLIAN, KEMAHIRAN, ATAU KECAKAPAN YANG MEMENUHI STANDAR MUTU ATAU NORMA TERTENTU SERTA MEMERLUKAN PENDIDIKAN PROFESI.
SYARAT2 GURU MENURUT UU NO.14/2005 Guru wajib memiliki: - kualifikasi akademik, - kompetensi, - sertifikat pendidik, - sehat jasmani dan rohani, - serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik seorang guru harus berpendidikan S1
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
BENTUK2 KOMPETENSI GURU Kompetensi guru meliputi: - kompetensi pedagogik, - kompetensi kepribadian, - kompetensi sosial, dan - kompetensi profesional.
KOMPETENSI PEDAGOGIK merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
KOMPETENSI SOSIAL merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
KOMPETENSI PROFESIONAL merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
HAK DAN KEWAJIBAN GURU MEMPEROLEH PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; MENDAPATKAN PROMOSI DAN PENGHARGAAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN PRESTASI KERJA;
MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL; MEMILIKI KEBEBASAN DALAM MEMBERIKAN PENILAIAN DAN IKUT MENENTUKAN KELULUSAN, PENGHARGAAN, DAN/ATAU SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN KAIDAH PENDIDIKAN, KODE ETIK GURU, DAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN UU NO. 14 TH. 2005 PS. 14
GURU YANG DIANGKAT OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU PEMDA DIBERI GAJI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. GURU YANG DIANGKAT OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DIBERI GAJI BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA. UU NO. 14 TH. 2005 PS. 15 AYAT 2 & 3