GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Konsep Dasar Micro Teaching
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
BAB II Kompetensi Kepribadian Sosial dan Profesi Guru
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU KEDUDUKAN DAN FUNGSI GURU DALAM PENDIDIKAN HAK & KEWAJIBAN GURU SYARAT & KOMPETENSI GURU

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN GURU GURU ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL YANG MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS PENDIDIKAN SESUAI DENGAN KONTRAK. GURU MERUPAKAN PERPANJANGAN TANGAN DARI ORANG TUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH, ATAU DIRI SENDIRI.

PENANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN ORANG TUA/KELUARGA MASYARAKAT GURU PEMERINTAH DIRI SENDIRI

MUNCULNYA PROFESI GURU TERUTAMA DISEBABKAN OLEH KETERBATASAN ORANG TUA DAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENDIDIK. GURU DIBUTUHKAN TERUTAMA UNTUK MEMBEKALI ANAK2 DENGAN BERBAGAI PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN. NAMUN, KEPRIBADIAN GURU IKUT MEMPENGARUHI KEPRIBADIAN ANAK KARENA PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN TERJADI MELALUI INTERAKSI / PERGAULAN DI ANTARA GURU & MURID.

HAK DAN KEWAJIBAN GURU GURU MERUPAKAN ORANG GAJIAN YANG MENERIMA UPAH PEKERJAAN YANG DIBEBANKAN KEPADANYA. HAK & KEWAJIBAN GURU DITETAPKAN BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA PIHAK GURU DENGAN PEMBERI TUGAS.

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها ... المائدة 58 كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ...

SYARAT2 GURU SEBAGAI ORANG UPAHAN, GURU HARUS MEMENUHI PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN DALAM PEKERJAAN YANG DIBEBANKAN KEPADANYA, BAIK JASMANI MAUPUN ROHANI. TIDAK MUNGKIN ORANG MAU MEMBAYAR GURU YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN.

SYARAT2 GURU GURU HARUS MENGUASAI PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN YG DIBUTUHKAN DENGAN BAIK SESUAI DENGAN YG DIHARAPKAN. GURU HARUS MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS2 GURU, BAIK SEBAGAI PENGAJAR MAUPUN PENDIDIK. GURU HARUS MEMPUNYAI KEPRIBADIAN UTAMA SESUAI NILAI2 LUHUR YANG DIJUNJUNG TINGGI MASYARAKATNYA.

SEKOLAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH ADALAH SUATU LEMBAGA YANG SECARA SENGAJA DIADAKAN OLEH SUATU MASYARAKAT UNTUK PENDIDIKAN WARGANYA. SEKOLAH MERUPAKAN PUSAT PENDIDIKAN FORMAL YANG LAHIR SEBAGAI UPAYA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS DALAM PENDIDIKAN.

SEKOLAH HANYA MEMIKUL SEBAGIAN TUGAS PENDIDIKAN, BUKAN SEMUANYA. TUGAS UTAMA SEKOLAH: PENCERAHAN INTELEKTUAL, PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. PELAKSANA TUGAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH ADALAH GURU YANG BERTUGAS SESUAI PERJANJIAN. SECARA HARFIAH GURU = NABI/RASUL

GURU DALAM UNDANG2 NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PENGERTIAN GURU MENURUT UU NO. 14 TH. 2005. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PENGERTIAN PROFESIONAL PROFESIONAL ADALAH PEKERJAAN ATAU KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG DAN MENJADI SUMBER PENGHASILAN KEHIDUPAN YANG MEMERLUKAN KEAHLIAN, KEMAHIRAN, ATAU KECAKAPAN YANG MEMENUHI STANDAR MUTU ATAU NORMA TERTENTU SERTA MEMERLUKAN PENDIDIKAN PROFESI.

SYARAT2 GURU MENURUT UU NO.14/2005 Guru wajib memiliki: - kualifikasi akademik, - kompetensi, - sertifikat pendidik, - sehat jasmani dan rohani, - serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik seorang guru harus berpendidikan S1

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

BENTUK2 KOMPETENSI GURU Kompetensi guru meliputi: - kompetensi pedagogik, - kompetensi kepribadian, - kompetensi sosial, dan - kompetensi profesional.

KOMPETENSI PEDAGOGIK merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI SOSIAL merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

KOMPETENSI PROFESIONAL merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

HAK DAN KEWAJIBAN GURU MEMPEROLEH PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; MENDAPATKAN PROMOSI DAN PENGHARGAAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN PRESTASI KERJA;

MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL; MEMILIKI KEBEBASAN DALAM MEMBERIKAN PENILAIAN DAN IKUT MENENTUKAN KELULUSAN, PENGHARGAAN, DAN/ATAU SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN KAIDAH PENDIDIKAN, KODE ETIK GURU, DAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN UU NO. 14 TH. 2005 PS. 14

GURU YANG DIANGKAT OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU PEMDA DIBERI GAJI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. GURU YANG DIANGKAT OLEH SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DIBERI GAJI BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA. UU NO. 14 TH. 2005 PS. 15 AYAT 2 & 3