Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair RULE OF LAW Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Rule of Law Negara Absolut Doktrin Hukum Negara Konstitusi Abad XIX Negara Demokrasi Rule of Law Negara Absolut Doktrin Egalitarian Doktrin dg semangat dan idealisme keadilan yg tinggi, seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum
Rule of Law (Friedman, 1959) Pengertian Formal (in the formal sense) : organized public power (kekuasaan umum yg terorganisasikan) negara otoriter pun punya rule of law Pengertian hakiki/materiil (ideological sense) : menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yg baik dan hukum yg buruk (just and unjust law) Pengertian Universal : sangat sulit karena ada perbedaan setiap masyarakat yg melahirkannya dan perbedaan rasa keadilan
Inti pengertian Rule of Law harus sama : rule of law harus menjamin apa yg oleh masyarakat/ bangsa yg bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial. Keberadaan ( ada atau tidaknya) rule of law tdk hanya ditentukan hukum, TETAPI lebih dari pada itu, yaitu ada tidaknya keadilan yg dpt dinikmati setiap anggota masyarakat Wieldon (1960), Rule of Law tdk hanya memiliki peradilan yg sempurna, TETAPI ditentukan ole KENYATAAN apakah rakyat benar menikmati keadilan dlm arti perlakuan yg adil, baik dari sesama warganegara, maupun pemerintah
The enforcement of the rule of Law (Pelaksanaan Kaidah kaidah Hukum), yg berlaku dlm suatu negara senantiasa mengandung suatu premise (prasarat), bahwa kaidah yg dilaksanakan merupakan hukum yg adil, artinya kaidah hukum yg menjamin perlakuan yg adil (sesuai dg faham masyarakat yg bersangkutan tentang keadilan sosial)
Rule of Law Penelitian Historis-Komparatif Setiap bangsa memiliki faham rule of law yg berbeda Penegakkan rule of law tdk menjamin negara hukum Penegakkan rule of law harus hakiki tercipta negara hukum Pemerintah tunduk pada rule of law (untergeordnet) Inggris Faham rule of law Inggris : hukum & keadilan USA : HAM Belanda : Hakim
2. Penelitian analisis-sosial Rule of Law sebagai institusi sosial : memiliki struktur sosial sendiri dan memili akar budaya sendiri Rule of law mempunyai akar budaya sendiri/Eropa Rule of law suatu Legalisme, suatu aliran pikiran hukum, didalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara, yg dg demikian memuat nilai nilai tertentu yg memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Rule of law sebagai legalisme liberal, keadilan dpt dilayani melalui pembuatan sistem peraturan yg sengaja bersifat obyektif, tdk memihak, tidak personal dan otonom.
Prinsip Rule of Law secara Formal Pembukaan UUD 1945 Bahwa kemerdekaan adl hak segala bangsa…… karena tdk sesuai dg peri kemanusiaan dan peri keadilan ……..Kemerdekaan Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ……..untuk memajukan kesejahteraan umum, ………. Dan keadilan sosial ……… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu UUD negara Indonesia ………Kemanusiaan yg adil dan beradab ………serta dg mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia Prinsip rule of law dlm Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Fundamental Negara Kesatuan RI
2. Pasal pasal UUD 1945 Pasal 1 (3) : Negara Indonesia adl negara hukum Pasal 24 (1) : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 27 (1) : Segala warganegara bersamaan kedudukannya dlm hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dg tidak ada kecualinya Pasal 28 D (1) : Hak asasi manusia Pasal 28 D (2) : Setiap org berhak utk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yg adil dan layak dlm hubungan kerja Pasal UUD 1945 memuat prinsip rule of law secara formal sehingga setiap penyelenggara negara/pemerintahan baik di pusat, maupun di daerah wajib mentaatinya, bahkan menggunakan sebagai dasar hukum pengambilan kebijakan berkaitan dg jaminan atas rasa keadilan, khususnya keadilan sosial
Prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) Penelitian Historis-Komparatif : Keberhasilan the enforcement of the rules of law tergantung kepada kepribadian nasional masing masing bangsa Didukung oleh : 1. Rule of Law sebagai institusi sosial yg memiliki struktur sosial dan akar budaya sendiri 2. Rule of law tumbuh dan berkembang seiring perkembangan masy. Eropa 3. Rule of law mempunyai akar sosial dan budaya Eropa
4. Rule of law suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum, di dlmnya terkandung wawasan sosial, hubungan antar manusia, masyarakat dan negara 5. Rule of law suatu legalisme liberal adalah keadilan dilayani melaluui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yg sengaja bersifat objektif, tdk memihak, tidak personal dan otonom Sehingga tampaknya Pelaksanaan prinsip prinsip rule of law di Indonesia banyak mengambil pengalaman dari USA
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia harus mempertimbangkan : Bahwa keberhasilan the enforcement of the rule of law tgt pd sejarah dan corak masy. Hukum yg bersangkutan, tgt pd kepribadian nasional masing masing bangsa Rule of law adalah suatu institusi sosial, yg memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budayanya sendiri yg tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dg pertumbuhan masy. Bangsa Eropa shg mempunyai akar sosial dan budaya Eropa Rule of law adl suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum, didalamnya terkandung wawasan sosial, hub. Antar manusia, Masyrakat, dan negara, yg kemudian tumbuh menjadi legalisme liberal.
Soetjipto Rahardjo (2004) : “Indonesia butuhkan penegakkan hukum progresif” Hukum adl suatu institusi yg bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yg adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. ideal hukum yg menuntut diwujudkan Hukum pro rakyat dan hukum pro keadilan. hukum di Indonesia jadi alat politik, bukan lagi low is a tool of social engineering, bahkan hukum sudah merupakan dark engineering, komersialisasi dan commodification hukum semakin menyeruak.
Hukum progresif cara mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia Asumsi dasar progresif : hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan suatu institusi yg absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi ( law as a process, law in the marking)
Implementasi Rule of law di Indonesia Back to law and order (kembali kepada orde hukum dan ketaatan dlm konteks Indonesia) HUKUM INDONESIA Rule of Pancasila Rule of moral Rule of justice Rule of Indonesia