SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN Fanny Ayudia, S.SiT, M.Biomed
SERTIFIKASI, REGISTRASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI, REGISTRASI MTKI dan MTKP Permenkes No. 161/MENKES/PER/I/2010 Permenkes No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Permenkes No. 46 Tahun 2013
MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan, terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
MTKI MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri Kesehatan MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan MTKI berkedudukan di ibu kota negara File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI, diangkat oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes
TUPOKSI MTKI Uji kompetensi bagi nakes Pemberian STR Pembinaan penyelenggaraan praktik / pekerjaan yg dilakukan nakes
Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. STR Serkom SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
REGISTRASI Registrasi adalah: Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah: Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tanggal/bln/tahun kelahiran STR dapat diperpanjang dengan mengumpulkan satuan kredit profesi (SKP) selama 5 TAHUN Satuan kredit profesi (SKP) ditentukan oleh organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan
Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel TATA CARA PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKII MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel Sesuai Ketentuan Fasilitas pelayanan kesehatan
PERSYARATAN dengan melampirkan: Ijazah Sertifikat kompetensi Foto warna background merah 4x6 ( 2 buah) Semua dalam bentuk sof copy kecuali foto
Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan
TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners TAHUN 2013 TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners Perawat Diploma III Bidan Diploma III
UJI KOMPETENSI Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi adalah: surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi
LISENSI Proses administrasi yang dlakukan oleh pemerintah berupa penerbitan/ pembuatan surat izin kerja/ praktik bagi tenaga kesehatan yang akan mlakukan pelayanan/ praktik
TUJUAN LISENSI Memberikan kejelasan batas kewenangan tiap kategori tenaga kes dalam melakukan pelayanan kes sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki Mengesahkan atau memberi bukti untuk melakukan pekerjaan dan atau praktik keprofesian Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam mengadopsi kemajuan IPTEKES Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek