SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
BIO DATA Nama : H. Burlian Mughnie,SH.M.Kes
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Oleh : Ns.Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), STR, NIRA dan SIMK PPNI
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
KOMPETENSI DAN KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Oleh : Ns. Sidik Aprizar, S.Kep,. LEGISLASI KEPERAWATAN Proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempunyai ilmu dan.
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN Fanny Ayudia, S.SiT, M.Biomed

SERTIFIKASI, REGISTRASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI, REGISTRASI MTKI dan MTKP Permenkes No. 161/MENKES/PER/I/2010 Permenkes No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Permenkes No. 46 Tahun 2013

MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan, terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes

MTKI MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri Kesehatan MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan MTKI berkedudukan di ibu kota negara File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes

MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI, diangkat oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes File : Implementasi UU sisdiknas Dalam Diknakes

TUPOKSI MTKI Uji kompetensi bagi nakes Pemberian STR Pembinaan penyelenggaraan praktik / pekerjaan yg dilakukan nakes

Alur Registrasi Nakes melalui Uji Kompetensi SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. STR Serkom SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah

REGISTRASI Registrasi adalah: Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah: Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tanggal/bln/tahun kelahiran STR dapat diperpanjang dengan mengumpulkan satuan kredit profesi (SKP) selama 5 TAHUN Satuan kredit profesi (SKP) ditentukan oleh organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan

Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel TATA CARA PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKII MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi sesuai dengan format Ms. Excel Sesuai Ketentuan Fasilitas pelayanan kesehatan

PERSYARATAN dengan melampirkan: Ijazah Sertifikat kompetensi Foto warna background merah 4x6 ( 2 buah) Semua dalam bentuk sof copy kecuali foto

Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan

TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners TAHUN 2013 TELAH DILAKUKAN sertifikasi melalui Uji kompetensi bagi : Ners Perawat Diploma III Bidan Diploma III

UJI KOMPETENSI Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.

Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi adalah: surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi

LISENSI Proses administrasi yang dlakukan oleh pemerintah berupa penerbitan/ pembuatan surat izin kerja/ praktik bagi tenaga kesehatan yang akan mlakukan pelayanan/ praktik

TUJUAN LISENSI Memberikan kejelasan batas kewenangan tiap kategori tenaga kes dalam melakukan pelayanan kes sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki Mengesahkan atau memberi bukti untuk melakukan pekerjaan dan atau praktik keprofesian Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dalam mengadopsi kemajuan IPTEKES Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek