KULIAH HAK ASASI MANUSIA O l e h : Dr. H. Syafruddin Amir, M.M
PEMBERANTASAN KORUPSI HARMONI PEMBANGUNAN HUKUM dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM Amanat Undang-undang Amanat Pembangunan Amanat Penegakan HAM PEMBERANTASAN KORUPSI “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat”
“Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Pasal 27 ayat (2) UUD “Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Pasal 27 ayat (2) UUD. menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. KORUPSI MERAMPAS HAM “Kesejahteraan sosial”. Pasal 33 dan 34. berisi: A. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. B. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara C. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tindak pidana korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pelanggaran HAM. selain merugikan negara, korupsi juga merugikan kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat sebagai bagian dari hak asasi yang dilindungi keberadaannya
SISTEM HUKUM meliputi: HARMONI KOMPONEN SISTEM HUKUM Pendekatan dan langkah awal penanganan korupsi SISTEM HUKUM meliputi: 1. STRUKTUR HUKUM (Legal Structure) Yaitu bagian-bagian yang bergerak di dalam suatu mekanisme sistem atau fasilitas yang ada dan disiapkan dalam sistem;misalnya Pengadilan, Kejaksaan. 2. SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance) Yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh sistem hukum; misalnya Putusan Hakim, Undang-undang. 3. BUDAYA HUKUM (Legal Culture) yaitu sikap publik atau nilai-nilai, komitmen moral dan kesadaran yang mendorong bekerjanya sistem hukum, atau keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat
14 KOMPONEN DAN ASAS-ASAS HUKUM NASIONAL Wawasan dan pendekatan pembinaan hukum nasional; Kaidah-kaidah hukum (termasuk yurisprudensi dan hukum adat); Pranata-pranata hukum; Lembaga-lembaga hukum; Kesadaran hukum nasional; Sikap dan perilaku hukum; Proses dan prosedur, cara dan mekanisme hukum; Monitoring, analisis dan evaluasi, pengkajian dan penelitian hukum;
Sistem pendidikan hukum; Ilmu hukum nasional; Profesi hukum, para penegak hukum da pejabat/petugaspelayan hukum; Penyediiaan data, bahan, kepustakaan, dan informasi hukum; Sarana fisik dan non fisik; Rencana-rencana pembangunan hukum.
PREDIKAMENTA INDONESIANA KRISIS MORAL (Carfe Diem) - Perkembangan ilmu dan teknologi dan akseleratif - Proses-proses globalisasi - Perkembangan cepat ekonomi dan pasar bebas - Interaksi kultural dan pergeseran nilai - Perubahan sikap dan perilaku Social Issues Hak Asasi Manusia. Kemiskinan, Kesenjangan, sosial dan keadilan sosial. Kejahatan,narkotika, minuman keras, terorisme, premanisme. Protes masyarakat dan “urban riots” (hooliganism / bonek). Mutu SDM, Pendidikan,perlindungan anak dan wanita. Transformasi demografik. Penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan. Kerusakan ekologis. KRISIS MORAL (Carfe Diem) 1.Dekadensi Moral 2.Kerakusan,Materialis,Hedonis 3.Kemiskinan Spiritual Krisis Identitas (Krisis Harga diri) KRISIS NILAI: - Pengutamaan Rasionalitas - Otonomi Subjek berlebihan - Otoritas tradisi dan agama memudar - Kebaikan dan kebenaran hanya sededar option saja, keputusan dilandaskan pertimbangan cost of benefit - hati nurani menumpul Krisis Hukum Krisis Kepercayaan Krisis Legitimasi Krisis Ekonomi KEMUNGKINAN RESPONS: - Puritan/Konservatif/isolasi - Permisif/Indifferent - Komitmen Tantangan Survival Tawaran Comfort
POLITIK HUKUM ARTI POLITIK HUKUM PADMO WAHYONO Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk SATJIPTO RAHARDJO Politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat SUNARYATI HARTONO Politik hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara
PEMAHAMAN POLITIK HUKUM Bermacam-macam kegiatan seseorang, sekelompok orang, lembaga-lembaga politik dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem Pengambilan keputusan (decision making) mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah dipilih Untuk melaksanakan tujuan itu, perlu ditentukan kebijakan umum (Public Policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber (resources) yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, perlu memiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (outhority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses politik. Adanya unsur paksaan, sebab tanpa unsur paksaan, suatu kebijakan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intnent) belaka Politik selalu menyangkut tujuan seluruh masyarakat (Public Goals), karena politik berhubungan dengan kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan individu
BAHASAN POLITIK HUKUM Tujuan Negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk penggalian nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya Pemagaran hukum dengan Prolegnas (Program Legislasi Nasional), Judicial Review, Legislative Review, dan sebagainya
POLITIK HUKUM HARUS MEMENUHI 2. LANDASAN EPISTEMOLOGI 1. OBJEK ONTOLOGI Yaitu Kejelasan obyek yang ditelaahnya yang membuahkan pengetahuan terhadap hukum sebagai suatu kebijakan dari lembaga atau Pejabat yang berwenang 2. LANDASAN EPISTEMOLOGI Yaitu cara memperoleh pengalaman melalui akal sehat. Pengalaman yang ditempuh dalam proses kebijakan untuk menetapkan hukum baik pada masa lalu maupun sekarang yang dikaji secara ilmiah 3. LANDASAN AKSIOLOGI Yaitu dengan mempelajari politik hukum, akan mengetahui suatu hukum yang ditetapkan itu menjauhkannya dari realita sosial atau tidak
HUBUNGAN POLITIK DENGAN HUKUM Hukum adalah Putusan Politik (Law is a Political Decision) Bila membahas penyelenggaraan negara atau pemerintahan baik pusat maupun daerah, maka politik dan hukum selalu mendapat tempat yang utama, bahkan periode Orde Baru bidang hukum selalu disatukan dengan bidang Politik dan Hukum atau pembangunan hukum menjadi bagian dari pembangunan politik.
Hubungan politik dengan hukum, bahwa hukum yang ada (hukum positif) adalah putusan politik UUD 1945 dibuat oleh MPR yang merupakan lembaga politik, demikian juga peraturan perundang-undangan lainnya juga merupakan keputusan politik Hukum yang mengatur lembaga-lembaga politik adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
OBJEK KAJIAN POLITIK HUKUM Politik Hukum berusaha membuat kaidah-kaidah cara manusia untuk bertindak Politik Hukum menyelidiki perubahan-perubahan yang harus diadakan dalam hukum sekarang berlaku supaya sesuai dengan realitas sosial Politik Hukum meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha melenyapkan sebanyak-banyaknya ketegangan antara positivitas dan realitas sosial Politik Hukum membuat suatu hukum yang dicita-citakan/akan berlaku (ius constituendum), dan berusaha pada hari kemudian sebagai hukum yang berlaku/hukum positif (ius constitutum)
HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI MADINNAH Contoh-contoh : HAK UNTUK HIDUP Pasal 14: “Seorang Mukmin tidak boleh di qisas gara-gara membunuh orang kafir dan tidak boleh membela orang kafir yang menganiaya orang Mukmin.” Pasal 21: “Barangsiapa yang jelas-jelas membunuh orang Mukmin tanpa alasan, dia harus dibunuh lagi kecuali pihak keluarga terbunuh rela menerima uang tebus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kaum Mukmin. Tidak boleh salah seorang diantara mereka menyalahi ketentuan ini.”
Alquran menghargai hak Hidup manusia (QS Almaidah ayat 320 من قتل نفسا بغير نفس او فساد فى الأرض فكأنما قتل الناس جميعا ومن احياهافكأنما احيا الناس جميعا “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”
HAK KESAMAAN MENDAPATKAN KEAMANAN Pasal 16: “Siapa saja di antara orang Yahudi yang taat mengikuti aturan kita, dia berhak ditolong tidak boleh didzalimi dan dianiaya.” HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT / MUSYAWARAH (Freedom Speeech) Pasal 12: “seorang mukmin tidak boleh mengikat persekutuan atau aliansi dengan keluarga mukmin tanpa persetujuan yang lainnya” __(mengisyaratkan pentingnya urun rembug atau musyawarah)__
HAK KEBEBASAN BERAGAMA (Freedom Religion) Pasal 25: “Yahudi Bani Auf adalah umat yang bergabung dengan orang Mukmin. Orang Yahudi berhak memegang agama mereka dan orang Mukmin berhak penuh pada budak-budak dan jiwa mereka, kecuali yang berlaku dzalim dan membangkang, dia menghancurkan jiwa dan keluarganya” __(Golongan / Bani lainpun memiliki kebebasan yang sama dalam hak kebebasan beragama)__
KEBEBASAN DARI KEMISKINAN (Freedom of Want) Pasal 11, Pasal 15, Pasal 57 KEBEBASAN DARI RASA TAKUT Pasal 16, Pasal 40 “Siapa saja di antara orang Yahudi yang taat mengikuti aturan kita, dia berhak ditolong tidak boleh didzalimi dan dianiaya.” “Seorang tetangga satu jiwa (dengan tetangga lainnya), kecuali yang berbuat mudarat dan berlaku jahat.”
HAK KETENTERAMAN DAN KEBAHAGIAAN Pasal 23, Pasal 42: “Jika kalian berselisih terhadap isi lembaran ini, hendaklah (keputusannya) dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.” “Jika terjadi perselisihan diantara orang-orang yang menyepakati isi lembaran ini hingga dikhawatirkan bisa menimbulkan kerusakan dan konflik. Harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah berpihak kepada orang yang paling takwa dan paling baik.”
HAK KEADILAN Pasal 46: “Yahudi bani Aos, baik budak-budaknya atau dori mereka, punya hak sama dengan orang-orang yang telah menyepakati isi lembaran ini dan mendapat perlakuan baik secara murni dari orang-orang yang telah menyepakati isi lembaran ini. Kebaikan berbada dengan kedurhakaan. Tidaklah seseorang berbuat sesuatu, melainkan kembali kepada dirinya. Allah berpihak kepada orang-orang yang paling jujur.dan baik dalam menepati isi lembaran ini.” Banyak contoh lain yang bisa lebih didalami dari konstitusi madinah
S E K I A N T e r i m a K a s i h SEMOGA BERMANFAAT