Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara PEMEKARAN DAERAH SEBAGAI STRATEGI PERCEPATAN DAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Ayuningtyas Megawati 1050301001111146
Faktor Pemicu Pemekaran daerah Kalimantan Timur Luas wilayah Kalimantan Timur yang terlalu luas Adanya ketimpangan pembangunan Munculnya masalah sosial seperti masyarakat di sepanjang perbatasan dengan Malaysia itu lebih mengenal “Ringgit”dan mengangapnya sebagai alat tukar yang sah di kalangan mereka Hubungan perekonomian masyarakat perbatasan dengan Sabah sangat erat dan cenderung bergantung dengan Malaysia Letak daerah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga sehingga sangat rawan terkait HAMKANNAS
Tujuan dan Manfaat Mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan Memperkuat keamanan nasional Memantau dan mengontrol berbagai aktifitas masyarakat di perbatasan seiring munculnya pusat-pusat ekonomi ,pendidikan dan birokrasi pemerintahan tersebut. Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal (Hermanislamet 2005 dalam Arif 2008). Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur.
Tawau, Malaysia Nunukan, Indonesia
Teori Pendukung teori pembangunan dan pertumbuhan ekonomi regional : Teori Basis Ekspor; Teori Pertumbuhan Jalur Cepat; Teori Pusat Pertumbuhan; Teori Neoklasik; Model Kumulatif Kausatif; dan Model Interregional Kurva Lorenz dan Gini Index
Penanggulangan ketimpangan pembangunan wilayah, Sjafrizal (2008:121), merupakan upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang dapat dilakukan dalam rangka penanggulangan ketimpangan pembangunan antar daerah dalam suatu negara atau wilayah. Penyebaran pembangungan prasarana perhubungan, Mendorong transmigrasi dan migrasi spontan, Pengembangan pusat pertumbuhan dan Pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi pembangunan.
kelayakan Dari segi kemampuan keuangan daerah kondisi keuangan DOB kabupaten/kota di calon Provinsi Kaltara untuk Kabupaten Bulungan dari Rp542,89 miliar menjadi Rp30,70 miliar (turun 94,34 persen) dan Kabupaten Malinau dari Rp525,56 miliar menjadi Rp17,28 miliar (- 96 persen). Kabupaten Nunukan dari Rp533,36 miliar menjadi Rp23,61 miliar (- 95,97 persen) dan Kota Tarakan dari Rp564,86 miliar menjadi Rp49,20 miliar (- 91,29 persen) serta Kabupaten Tana Tidung dari Rp525,75 miliar menjadi Rp17,43 miliar (- 96 persen).
Penelitian terdahulu Berdasarkan hasil studi evaluasi dampak pemekaran daerah yang disusun oleh BAPPENAS bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) 2008, dimana hasil evaluasi menunjukkan bahwa daerah-daerah pemekaran yang menjadi cakupan wilayah studi, secara umum memang tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibandingkan daerah induk atau daerah kontrol. Namun setelah lima tahun dimekarkan, ternyata kondisi daerah otonom baru (DOB) juga secara umum masih tetap berada di bawah kondisi daerah induk dan daerah kontrol. Pertumbuhan ekonomi daerah otonom baru (DOB) lebih fluktuatif dibandingkan dengan daerah induk yang relatif stabil dan terus meningkat.
kesimpulan Ketimpangan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat daerah sepanjang perbatasan bagian utara Indonesia-Malaysia yang kemudian melahirkan keinginan untuk melakukan pemekaran wilayah. Hal ini dikarenakan luas wilayah Katim yang terlalu luas sehingga pelayanan dan kesejahteraan sulit merata. Belum lagi adanya tekanan dan ancaman dari pihak luar dikarenakan letaknya yang strategis yakni sebagai beranda utara Indonesia. Kondisi daerah yang menjadi wajah indonesia bagian utara yang dinilai tertinggal jauh dibandingkan dengan daerah selatan kalimantan maupun negara tetangga, juga kebutuhan-kebutuhan mendesak lainnya menjadikan pemekaran wilayah sebagai strategi terakhir yang dikeluarkan. Setelah berbagai upaya percepatan pembangunan yang dijalankan dinilai tidak berhasil. Sesuai dengan analisa dari Douglas C North tentang pertumbuhan Neo-klasik dimana muncul sebuah prediksi tentang hubungan antara tingkat pembagunan ekonomi nasional suatu negara dengan ketimpangan pembangunan antar wilayah yang kemudian diesbut dengan hipotesa Neo-klasik. Namun, disebutkan bahwa ketimpangan yang terjadi bukanlah kesalahan pemerintah atau masyarakatnya hal ini disebutkan terjadi secara natural diseluruh negara.
Walaupun sebenarnya provinsi Kaltara belum layak untuk dimekarkan pada tahun 2012, kebutuhan, tuntutan dan masalah-masalah yang berkembang dimasyarakat membuat pembentukan provinsi Kaltara menjadi urusan mendesak. Namun, dilihat dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan dengan studi kasus pemekaran daerah yang berbeda. Diperkirakan DOB provinsi Kaltara akan menjalani masa- masa sulit yakni masa transisi. Dimana tidak adanya perkembangan atau lebih tepatnya belum terlihatnya perkembangan baik dari segi pembangunan fisik maupun perubahan sistem pelayanan atau selesainya masalah kemiskinan dalam waktu dekat.
Terima kasih