Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
ILMU NEGARA.
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
POLITIK HUKUM.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar Antropologi Hukum
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
MANUSIA DAN HUKUM.
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
OLEH : Jazim Hamidi ABDUL MADJID, SH, MH.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Kuliah I Hukum Internasional
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PEMBIDANGAN HUKUM.
Pendahuluan- Apakah hukum itu
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR KRIMINOLOGI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
EKONOMI PERTANIAN BAB I PENDAHULUAN.
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERTEMUAN KE-3 Eko Nuriyatman, S.H., M.H. Cp: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. PENGANTAR ILMU HUKUM Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

BAB I HUKUM DAN ILMU HUKUM Konsepsi Hukum Pendekatan Ilmu Hukum Hubungan antara PIH dan PHI

1. KONSEPSI HUKUM Immanuel Kant, “Noch suchen die Juristen eine devenition zu ihrem begriffe von recht” (Sampai saat ini para sarjana hukum masih juga mencari-cari suatu defenisi tentang hukum). Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum yang berkembang, sebagai berikut: Hukum sebagai ilmu pengetahuan. Hukum sebagai disiplin. Hukum sebagai kaedah. Hukum sebagai tata hukum. Hukum sebagai petugas. Hukum sebagai keputusa penguasa. Hukum sebagai proses pemerintahan.

1. KONSEPSI HUKUM Apakah hukum itu sebenarnya dan apa objek serta cakupannya ? Pendekatan bersifat umum “Hukum sebagai ilmu bukan saja terbatas pada kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh kekuasaan secara tertulis, melainkan juga kumpulan peraturan yang memuat gagasan atau cita-cita dan juga hukum dalam arti nyata yang berlaku di masyarakat”. Pendekatan bersifat sempit “Hukum diartikan sebagai peraturan. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang dan diundangkan secara tertulis agar masyarakat mematuhinya”.

2. PENGERTIAN ILMU HUKUM Ilmu Hukum dikenal dengan jurisprudence. Etimologis (Jurisprudence) - jus / ius: hukum atau hak - prudensi: kebijakan terkait hukum, atau pengetahuan, atau mempunyai keahlian - Jurisprudence: ilmu yang mempelajari hukum. Terminologis - A.Ridwan Halim: “Pengetahuan yang khusus mengajarkan kita perihal hukum dan segala seluk beluknya yang berkaitan di dalamnya, seperti sumber-sumbernya, wujudnya, pembagian macamnya, sifatnya, sistemnya dan segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya”.

2. PENGERTIAN ILMU HUKUM - Satjipto Raharjo: “Ilmu Hukum itu tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang kebetulan berlaku di suatu negara, tetapi ia menjangkau jauh melebihi batas-batas hukum yang berlaku di suatu negara atau suatu waktu tertentu”. Objeknya: hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia. Singkatnya, hukum di sini dilihat sebagai suatu fenomena yang universal, bukan lokal atau regional.

3. PENDEKATAN ILMU HUKUM Metode Idealis “Metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu”. 2. Metode Normatif-Analitis “Metode yang melihat hukum sebagai sistem aturan yang abstrak”. 3. Metode Sosiologis “Metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat”.

3. PENDEKATAN ILMU HUKUM 4. Metode Historis “Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri”. 5. Metode Sistemis “Metode yang mempelajari hukun dengan cara melihat hukum sebagai satu sistem yang terdiri atas berbagai sub sistem, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara dan hukum tata negara”. 6. Metode Komparatif “Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, di masa lampau dan sekarang ini”.

4. Hubungan antara PIH dengan PHI Pengantar Ilmu Hukum (PIH) -Makro: Pemahaman hukum secara umum dan luas cakupannya. -Mikro: Pengenalan bagi hukum nasional suatu negara. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) “Disiplin ilmu yang lahir dari adanya kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki hukum positif, yaitu hukum yang nyata berlaku (ius contitutum), bukan hukum masa depan yang dicita-citakan (ius constituendum) tidak pula hukum kodrati/alami (ius naturale/natural law)”.

4. Hubungan antara PIH dengan PHI Hubungannya: keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum. Perbedaan PIH dan PHI terletak pada objek , subyek, fungsi, tujuan, dan metodenya. PIH PHI OBYEK Hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Hukum Positif Indonesia SUBYEK Negara, Organisasi, Individu Warga Negara Indonesia FUNGSI Memfasilitasi pengetahuan hukum lebih luas Menghantarkan pada Hukum Indonesia TUJUAN Memahami hukum lebih luas Memahami hukum lebih sempit/khusus METODE Makro Mikro