PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN SESUAI UU 23 TH.2014 Irja Barat Kepri PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN SESUAI UU 23 TH.2014 FAEBUADODO HIA Hp.08129175479 KASUBDIT LINGKUP IV DIREKTORAT UPD I, DITJEN OTDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD
HUB KEWENANGAN PEMERINTAHAN DALAM NKRI PASAL 4 UUD PASAL 17 PASAL 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang***) NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
Menciptakan kesejahteraan MASYARAKAT SEJAHTERA PELAYANAN PUBLIK Menciptakan kesejahteraan TUJUAN OTDA CIVIL SOCIETY DEMOKRASI
DASAR HUKUM PENDIDIKAN SINERGITAS PER-UU-AN UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) Per-UU-an terkait dgn Urusan Pendidikan dan Kebudayaan RPP PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN UU 20/2003 ttg pendidikan SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SUBSTANSI NSPK BIDANG PENDIDIKAN KEBIJAKAN TERKAIT OTONOMI DAERAH KEBIJAKAN DAN PUU SEKTOR PUU t’kait Pelaksanaan Urusan Pendidikan GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH BUPATI/WALIKOTA 5
ALUR PIKIR PEMBAGIAN URUSAN REVISI PP 38/07 UU 32/04 UU 23/14 PP 38/07 RPP PELAKSANA URUSAN KONKUREN
PRINSIP PEMBAGIAN URUSAN STRATEGI NASIONAL adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hub luar negeri, pencapaian program strategis nasional, dan pertimbangan lain yg diatur dalam ketentuan peraturan pUU Akuntabilitas adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatanny dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yg dtimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan Efisiensi adalah penyelenggaraan suatu ursan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yg paling tinggi yg dapat diperoleh Eksternalitas adalah penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas , besaran, dan jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
KEWENANGAN SESUAI PEMBAGIAN URUSAN Pemerintah PUSAT Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintahan provinsi Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Pemerintahan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
PEMERINTAHAN KAB/KOTA KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAHAN PROV PEMERINTAHAN KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang berskala Provinsi atau lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang berskala Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL. 11 - 24 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ( UU 23/2014) KONKUREN WAJIB (24) PILIHAN (8) pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dengan pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi
UU 23 TAHUN 2014 Pembagian Urusan Bid. Pendidikan pd UU 23/14 MANAJEMEN PENDIDIKAN PUSAT : PENETAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN & PENGELOLAAN PENDIDIKAN TINGGI PROVINSI : PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH & PENGELOLAAN PENDIDIKAN KHUSUS KAB/KOTA : PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR & PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
KURIKULUM PUSAT : PENETAPAN KURIKULUM NASIONAL PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PROVINSI : PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN MENENGAH DAN MUATAN LOKAL PENDIDIKAN KHUSUS KAB/KOTA : PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
AKREDITASI PUSAT : AKREDITASI PERGURUAN TINGGI, PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PROVINSI : - KAB/KOTA :
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PUSAT : Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidk, dan pengembangan karier pendidik Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi PROVINSI : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah Kab/Kota dalam 1 Daerah provinsi KAB/KOTA : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kab/kota
PERIZINAN PENDIDIKAN PUSAT : Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing PROVINSI : Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat KAB/KOTA : a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat
BAHASA & SASTRA PUSAT : PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA PROVINSI : PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA YANG PENUTURNYA LINTAS DAERAH KAB/KOTA DALAM 1 DAERAH PROVINSI KAB/KOTA : PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA YANG PENUTURNYA DALAM DAERAH KAB/KOTA
APLIKASI PP 38/07 APLIKASI PP 38/07 1. 2. PUSAT PROVINSI KAB/KOTA NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 1. 2. PUSAT DAERAH PROV DAERAH KAB/KOT URUSAN PP38/07 NSPK PERMEN /K.LPNK SPM PP65/05 1.PENYUSUNAN 2.PENETAPAN 3.PENERAPAN 4.PENCAPAIAN INDIKATOR 1.PENERAPAN 2.PENCAPAIAN PUSAT DAERAH PROV DAERAH KAB/KOT URUSAN PP38/07 NSPK PP38/07 PENETAPAN PELAKSANA PELAKSANA SPM PP65/05 PERMEN /K.LPNK KOORDINASI/ FASILITASI/ PENERAPAN PENERAPAN 1.PENYUSUNAN 2.PENETAPAN 3.PENERAPAN 4.PENCAPAIAN INDIKATOR 1.PENERAPAN 2.PENCAPAIAN INDIKATOR 1.PENERAPAN 2.PENCAPAIAN INDIKATOR 1.PENYUSUNAN 2.PENETAPAN
SDM PUSAT KELEMBAGAAN PP41/07 NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 3. 4. KEMENTERIAN /LPNK SKPD (DINAS dan LEMTEK) SKPD (DINAS dan LEMTEK) KELEMBAGAAN PP41/07 PUSAT DAERAH (SESUAI NSPK) DAERAH (SESUAI NSPK) SDM
RPJP, RPJM, RKP PUSAT PERENCANAAN UU 25/04 PP 8/08 NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 5. PUSAT RPJP, RPJM, RKP DAERAH RPJPD, RPJMD, RKPD DAERAH RPJPD, RPJMD, RKPD PERENCANAAN UU 25/04 PP 8/08 PERMENDAGRI 54/10
DAK HIBAH 6. APBN APBD APBD DAK DAK PENDANAAN NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 6. PENDANAAN APBN APBD APBD APBN HIBAH HIBAH HIBAH DAK APBN DAK DAK
NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA DEKON 33 GUBERNUR INSTANSI VERTIKAL DEKON PP7/08 Kementerian /LPNK TUGAS PEMBANTUAN PP7/08 Kementerian /LPNK PROVINSI KAB/KOTA TP TP TP TP
NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 7. PELAYANAN KEMENTERIAN /LPNK SKPD (DINAS dan LEMTEK) SKPD (DINAS dan LEMTEK) PELAYANAN DASAR HUKUM UU25/09 Pelayanan Publik Permendagri 24/05 Pelayanan 1 Pintu 20/08 Pelayanan Terpadu Skala Pusat (Lintas Provinsi) Skala Prov (Lintas Kab/kota) Skala Kab/Kota (Lokalitas)
NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 8. 9. MONEV PP79/05 PP6/08 MENTERI GUB/SKPD BUPATI/WALIKOTA/SKPD PELAPORAN PP3/07 PP6/08 GUB/SKPD BUPATI/WALIKOTA/SKPD MENTERI
BUPATI/WALIKOTA/SKPD NO KEWENANGAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA 9. BINWAS MENTERI PROVINSI GUB/SKPD KAB/KOTA BUPATI/WALIKOTA/SKPD PEMBINAAN PP79/05 PP38/07 PENGAWASAN PP79/05 INSPEKTORAT PROV INSPEKTORAT KAB/KOTA INSPEKTORAT
KEBIJAKAN KEMDAGRI DLM PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAERAH Menata Urusan Menata Kelembagaan Menata SDM Menata Perancanaan Menata Keuangan dan Penganggaran Menata Hubungan Kepala daerah dan DPRD Menata Pelayanan Menata Pembinaan dan Menata Pengawasan
KPD GUB, BUPATI DAN WALIKOTA SELURUH INDONESIA SE MENDAGRI KPD GUB, BUPATI DAN WALIKOTA SELURUH INDONESIA NO. 120/253/SJ TGL. 16 JANUARI 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELAH DITETAPKAN UU 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SERAH TERIMA P3D PASAL 404 UU 23/2014 SERAH TERIMA PERSONEL,PENDANAAN, SARANA PRASARANA, SERTA DOKUMEN (P3D) SBG AKIBAT PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KAB/KOTA YG DIATUR BERDASARKAN UU INI DILAKUKAN PALING LAMA 2 TH SEJAK UU INI DIUNDANGKAN (2 OKTOBER 2014). DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PS.404 DIATAS, SIKLUS ANGGARAN DLM APBN DAN APBD, SERTA UTK MENGHINDARI STAGNASI PENYELENGGARAAN PEMDA YG BERAKIBAT TERHENTINYA PELAYANAN KPD MASYARAKAT, MAKA PENYELENGGARAAN UP KONKUREN YG BERSIFAT PELAYANAN KPD MASYARAKAT LUAS DAN MASIF, YG PELAKSANAANNYA TDK DPT DITUNDA DAN TDK DPT DILAKSNAKAN TANPA DUKUNGAN P3D, TETAP DILAKSANAKAN OLEH TINGKATAN/SUSUNAN PEMERINTAHAN YG SAAT INI MENYELENGGARAKAN UP KONKUREN SAMPAI DGN DISERAHKAN P3D.
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ADAPUN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TSB MELIPUTI PENYELENGGARAAN SUB URUSAN: PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE A DAN TIPE B PELAKSANAAN REHABILITASI DI LURA HUTAN NEGARA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN PELAKSANAAN PENYULUHAN KEHUTANAN PROVINSI PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL BERUPA TERA, TERA ULANG DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN TENAGA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN NASIONAL PENYEDIAAN DANA UTK LISTRIK BLM BERKEMBANG, DAERAH TERPENCIL DAN PERDESAAN
PENYELENGGARAAN UP KONKUREN DI LUAR URUSAN PEMERINTAHAN SBG DIMAKSUD PD ANGKA 1 DILAKSANAKAN OLEH SUSUNAN/TINGKATAN PEMERINTAHAN SESUAI DGN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN SBGMANA DIMAKSUD DLM UU 23/2014 KHUSUS PENYELENGGARAAN PERIZINAN DLM BENTUK PEMBERIAN ATAU PENCABUTAN IZIN DILAKSANAKAN OLEH SUSUNAN/TINGKATAN PEMERINTAHAN SESUAI DGN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN SBGMANA DIMAKSUD DLM UU 23/2014 DGN MENGUTAMAKAN KECEPATAN DAN KEMUDAHAN PROSES PELAYANAN PERIZINAN SERTA MEMPERTIMBANGKAN PROSES DAN TAHAPAN YG SDH DILALUI PENATAAN/PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH (SKPD) UTK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN HANYA DPT DILAKUKAN SETELAH DITETAPKANNYA HASIL PEMETAAN UP SBGMANA DIMAKSUD DLM UU 23/2014 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (UPU) SBGMANA DIMAKSUD PASAL 25 UU 23/2014 DILAKSANAKAN OLEH BADAN/KANTOR KESBANGPOL DAN/ATAU BIRO/BAGIAN PD SEKRETARIAT DAERAH YG MEMBIDANGI PEMERINTAHAN SBLM TERBENTUKNYA INSTANSI VERTIKAL YG MEMBANTU GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA UTK MELAKSANAKAN UPU TSB. PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT (GWPP) SESUAI DLM PSL. 91 UU 23/2014 DIBANTU OLEH SKPD PROVINSI SAMPAI DGN DIBENTUKNYA PERANGKAT GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT (AKAN DIBENTUK 5 UNIT KERJA)
BERKAITAN DGN HAL TSB DIATAS, DIMINTA GUB, BUPATI/WALKOT SBG BERIKUT: MENYELESAIKAN SCR SEKSAMA INVENTARISASI P3D ANTAR TINGKATAN/SUSUNAN PEMERINTAHAN SBG AKIBAT PENGALIHAN UP KONKUREN PALING LAMBAT TGL. 31 MARET 2016 DAN SERAH TERIMA PERSONEL, SARANA DAN PRASARANA SERTA DOKUMEN (P2D) PLG LAMBAT TGL. 2 OKTOBER 2016. HASIL INVENTARISASI P3D TSB MENJADI DOKUMEN DAN DASAR PENYUSUNAN RKPD, KUA/PPAS DAN RAPERDA TTG APBD PROVINSI/KAB/KOTA T.A 2017. GUB, BUP/WALKOT SGR BERKOORDINASI TERKAIT DGN PENGALIHAN UP KONKUREN. MELAKUKAN KOORDINASI DGN K/L TERKAIT YG MEMBIDANGI MASING2 URUSAN PEMERINTAHAN DAN DAPAT DIFASILITASI OLEH KEMENDAGRI. MELAKUKAN KOORDINASI DGN PIMPINAN DPRD MASING2 MELAPORKAN PELAKSANAAN S E INI KPD MENDAGRI PADA KESEMPATAN PERTAMA.
CONTOH URUSAN PENDIDIKAN MENENGAH DATA PERSONEL (PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) SMA, SMK DAN SLB PENDANAAN (PENGAJIAN) PARA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PD SMA, SMK DAN SLB SARANA DAN PRASARANA (SEKOLAH, RUANG KELAS, R. GURU, PERPUSTAKAAN, LAB, RUMAH DINAS, DLL) DOKUMEN ANTARA LAIN: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DOKUMEN GAJI DOKUMEN SARANA DAN PRASARANA (SETIFIKAT TANAH, ASET, DLL) DOKUMEN SISWA SMA, SMK DAN SLB DLL..
TERIMA KASIH INDONESIA BANYAK WARNA BERSATU DALAM KEBERAGAMAN DAN KEBERAGAMAN DISATUKAN DALAM NKRI
AMANDEMEN UU NO. 1 TH 2015 TTG PEMILIHAN KEPALA DAERAH LAMA KEBERATAN PESERTA PILKADA ATAS HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DIAJUKAN KE EMPAT PERADILAN TINGGI YG SDH DITUNJUK PERMOHONAN PEMBATALAN DIAJUKAN MAKS. 72 JAM SETELAH PENETAPAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU PERBAIKAN DOKUMEN KEBERATAN MAKS. 48 JAM SEJAK PERMOHONAN DITERIMA PENGADILAN TINGGI KEPUTUSAN SENGKETA PILKADA DI PENGADILAN TINGGI PALING LAMA 14 HARI SEJAK PERMOHONAN DITERIMA PESERTA PILKADA YG TIDAK PUAS DGN KEPUTSAN PENGADILAN TINGGI DIBERI WAKTU 3 HARI UTK MENGAJUKAN KEBERATAN KE MAHKAMAH AGUNG MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS SENGKETA PILKADA MAKS. 14 HARI. SIFAT KEPUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT BARU TAHAP PEMILIHAN SENGKETA DIATUR DALAM PASAL 157: PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN DIPERIKSA DAN DIADILI OLEH BADAN PERADILAN KHUSUS BADAN PERADILAN KHUSUS SBGMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 DIBENTUK SEBELUM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL PERKARA PERSELISIHAN PENETAPAN PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN DIPERIKSA DAN DIADILI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SAMPAI DIBENTUKNYA BADAN PERADILAN KHUSUS PESERTA PEMILIHAN DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU PROVINSI, KAB/KOTA KPD MAHKAMAH KONSTITUSI PESERTA PEMILIHAN MENGAJUKAN PERMOHONAN KPD MAHKAMAH KONSTITUSI SBGMANA DIMAKSUD PADA AYAT 4 PALING LAMA 72 JAM SEJAK DIUMUMKANNYA PENETAPAN PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILIHAN OLEH KPU PROV DAN KAB/KOTA PENGAJUAN PERMOHONAN SBGMANA DIMAKSUD AYAT 5 DILENGKAPI ALAT BUKTI DAN KEPUTUSAN KPU PROV DAN KAB/KOTA TTG HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DLM HAK PENGAJUAN PERMOHONAN SBGMANA DIMAKSUD AYAT 5 KURANG LENGKAP, PEMOHON DPT MEMPERBAIKI DAN MELENGKAPI PERMOHONAN PALNG LAMA 72 JAM SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN PERKARA PERSELISIHAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN PLG LAMBAT 45 HARI SEJAKDITERIMANYA PERMOHONAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SBGMANA DIMAKSUD AYAT 8 BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT KPU PROV DAN KAB/KOTA MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
10 POIN KESEPAKATAN DPR, DPD DAN PEMERINTAH TERKAIT REVISI UU PILKADA PENGUATAN PENDELEGASIAN TUGAS KPD KPU DAN BAWASLU SBG PENYELENGGARA PILKADA SYARAT PENDIDIKAN GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA PALING RENDAH SLTA ATAU SEDERAJAT SYARAT USIA GUBERNUR TETAP PALING RENDAH 30 TAHUN SEDANGKAN BUPATI/WALIKOTA MINIMAL 25 TAHUN TAHAPAN UJI PUBLIK DIHAPUS SYARAT DUKUNGAN PENDUDUK UTK CALON PERSEORANGAN NAIK MENJADI 3,5 % PEMBIAYAAN PILKADA DIAMBIL DARI APBD DIDUKUNG APBN AMBANG BATAS KEMENGANGAN 0 % ATAU 1 PUTARAN PENANGANAN SENGKETA HASIL PILKADA WEWENANG MK JADWAL PILKADA DILAKSANAKAN DLM BEBERAPA GELOMBANG. GELOMBANG PERTAMA DESEMBER 2015 (UTK YG AKHIR MASA JABATAN/AMJ 2015 DAN SEMESTER PERTAMA TH 2016). GELOMBANG KEDUA PD FEBRUARI 2017 (AMJ SEMESTER KEDUA 2016 DAN SELURUH AMJ 2017). GELOMBANG KETIGA PD JUNI 2018 (UTK AMJ 2018 DAN 2019). PILKADA SERENTAK NASIONAL DIGELAR 2027. MEKANISME PENCALONAN ADALAH PAKET (KEPALA DAERAH BERSAMA WAKIL DIPILIH BERSAMAAN)
PERBANDINGAN ATURAN PILKADA UU 32 TH 2004 UU 22 TH 2014 UU 1 TH 2015 (Perppu No. 1 th 2015) UU PERUBAHAN UU 1 TH 2015 CALON KEPALA DAERAH DIAJUKAN DAN DIPILIH SECARA PAKET/BERPASANGAN DENGAN CALON WAKIL KEPALA DAERAH HANYA CALON KEPALA DAERAH YG DIAJUKAN DAN DIPILIH. ADAPUN WAKIL KEPALA DAERAH DIPLIH OLEH KEPALA DAERAH TERPILIH CALON KEPALA DAERAH DIAJUKAN DAN DIPILIH SECARA PAKET/BERPASANGAN DGN CALON WAKIL KEPALA DAERAH (pasal 1 angka 1) KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT GUBERNUR DIPILIH OLEH DPRD PROVINSI. BUPATI DIPILIH OLEH DPRD KAB. WALIKOTA DIPILIH OLEH DPRD KOTA KEPALA DAERAH DIPILIH LANGSUNG OELH RAKYAT KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT (PASAL 1 ANGKA 1) PILKADA TAK SERENTAK. PILKADA SERENTAK LIMA TAHUN SEKALI. SEBELUM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK NASIONAL 2020, DILAKSANAKAN DUA GELOMBANG, YAKNI 2015 DAN 2018 PILKADA SERENTAK 5 TAHUN SEKALI DGN PILKADA SERENTAK NASIONAL 2020. SEBELUM SERENTAK NASIONAL 2020, DIATUR PILKADA SERENTAK DUA GELOMBANG, YAKNI 2015 DAN 2018 PILKADA SERENTAK 5 THUN SEKALI DGN PILKADA SERENTAK NASIONAL 2027. SEBELUM SERENTAK NASIONAL 2017 DIATUR PILKADA SERENTAK ENAM GELOMBANG, YAKNI DESEMBER 2015, FEBRUARI 2017, JUNI 2018, TH 2020, 2022, DAN 2023 TAK ADA SYARAT UJI PUBLIK CALON KEPALA DAERAH WAJIB MENGIKUTI UJI PUBLIK PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YG MEMILIKI MINIMAL 15 % KURSI DPRD ATAU 15% SUARA SAH DLM PEMILU DPRD CALON KEPALA DAERAH DIAJUKAN FRAKSI YG MEMILIKI MIN. 20 KURSI DPRD ATAU MEMPEROLEH 25% SUARA SAH DLM PEMILU LEGISLATIF DI TINGKAT DAERAH CALON KEPALA DAERAH DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YG MEMILIKI MIN 20% KURSI DPRD ATAU MEMPEROLEH MIN 25% SUARA SAH DLM PEMILU DPRD PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YG MEMILIKI MIN 20% KURSI DPRD ATAU MEMPEROLEH MIN 25% SUARA SAH DLM PEMILU DPRD PEMENANG PILKADA ADALAH PASANGAN CALON YG MEMPEROLEH LEBIH DARI 50% SUARA SAH. JIKA TDK ADA YG MEMPEROLEH SUARA DIATAS 50%, PASANGAN CALON YG MEMPEROLEH LEBIH DARI 25%, DISELENGGARAKAN PEMILIHAN PUTARAN KEDUA PEMENANG PILKADA ADALAH CALON YG MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK PEMENANG PILKADA ADALAH CALON KEPALA DAERAH YG MEMPEROLEH MIN 30% SUARA SAH. JIKA TDK ADA CALON YG MEMPEROLEH SUARA MIN 30%, DISELENGGARAKAN PILKADA PUTARAN KEDUA SENGKETA HASIL PILKADA DITANGANI MK TAK ADA PEMENANGAN SENGKETA HASIL KARENA PEMILIHAN OLEH DPRD SENGKETA HASIL PEMILIHAN DISELESAIKAN OLEH PENGADILAN TINGGI YG DITUNJUK MA SENGKETA HASIL PEMILIHAN DISELESAIKAN OLEH BADAN PERADILAN KHUSUS. SEBELUM PERADILAN KHUSUS TERBENTUK, SENGKETA HASIL PEMILIHAN DITANGANI OLEH MK CATATAN : UU 22/14 DAN UU 1/15 BLM SEMPAT DIBERLAKUKAN KRN LSG DIBATALKAN DAN DIUBAH
HASIL PENGESAHAN RUU PILKADA 13 POIN HASIL REVISI UU PILKADA: JADWAL PILKADA SERENTAK: GELOMBANG PERTAMA DESEMBER 2015, UTK KEPALA DAERAH YG MASA JABATANNYA BERAKHIR 2015 DAN SEMESTER PERTAMA 2016 GELOMBANG KEDUA FEBRUARI 2017, UTK KEPALA DAERAH YG MASA JABATANNYA BERKAHIR PD SEMESTER KEDUA 2016 DAN 2017 GELOMBANG KETIGA JUNI 2018, UTK KEPALA DAERAH YG JABATANNYA BERAKHIR PD 2018 DAN 2019 GELOMBANG KEEMPAT PD TH 2020, UTK KEPALA DAERAH HASIL PEMILIHAN 2015 GELOMBANG KELIMA PD TH. 2022, UTK KEPALA DAERAH HASIL PEMILIHAN PD 2017 GELOMBANG KEENAM PD TH 2023, UTK KEPALA DAERAH HASIL PEMILIHAN 2018 GELOMBANG NASIONAL PILKADA SERENTAK BISA DILAKSANAKAN SECARA NASIONAL PD 2017 13 POIN HASIL REVISI UU PILKADA: PENCALONAN LEWAT SISTEM PAKET (KEPALA DAERAH DAN WAKIL) UJI PUBLIK DI HAPUS KPU DAN BAWASLU SEBAGAI PENYELENGGARA PILKADA PERSYARATAN PENDIDIKAN SLTA ATAU SEDERAJAT USIA 25 TH UTK BUPAT DAN WALIKOTA DAN 30 TH UTK GUBERNUR SYARAT DUKUNGAN PENDUDUK CALON PERSEORANGAN DITINGKATKAN MENJADI 3,5% TIDAK ADA AMBANG BATAS KEMENANGAN CALON WAKIL KEPALA DAERAH DIPILIH SAAT PILKADA PILKADA SERENTAK DIMULAI PD DESEMBER 2015 PLT DAN PJS DIISI OLEH PENANGGUNG JAWAB SESUAI DGN UU ASN CALON TAK PERNAH DIPIDANA MK MENANGANI HASIL PERSELISIHAN SEBELUM ADANYA PERADILA KHUSUS PD 2027 PEMBIAYAAN PILKADA DARI APBD DITOPANG APBN POTENSI MASALAH TAHAPAN PILKADA: KPU KPU LEBIH SIAP PILKADA SERENTAK DIMULAI PD 2016 PARTAI POLITIK KPU MEMBUTUHKAN WAKTU UTK MENYUSUN PERATURAN TEKNIS DAN SOSIALISASI PILKADA SERENTAK SEJUMLAH PARTAI POLITIK, SEPERTI PPP DAN GOLKAR, MSH MENGALAMI KONFLIK DAN DUALISME KEPEMIMPINAN. INI BERDAMPAK SIAPA CALON KEPALA DAERAH YG DI AKUI OLEH PARTAI TERSEBUT KPU MEMERLUKAN WAKTU UTK MENYUSUN JADWAL PILKADA
POIN REVISI PILKADA NO.1/2015 YG DISEPAKATI DPR, DPD, DAN PEMERINTAH PEMERINTAH BERSAMA LEGISLATIF MENYEPAKATI UTK TDK MENGAJUKAN PASANGAN PAKET. DGN DEMIKIAN MAKA WAKIL KEPALA DAERAH DIPILIH SENDIRI OLEH CALON KEPALA DAERAH PILKADA HANYA DILAKUKAN SOSIALISASI SAAT KAMPANYE DIMANA HAL TERSEBUT MENJADI DOMAIN PARPOL DAN GABUNGAN PARPOL LEMBAGA PENYELENGGARA PILKADA KPU DAN BAWASLU SYARAT PENDIDIKAN CALON KEPALA DAERAH TETAP YAKNI MIN. SLTA/SEDERAJAT SYARAT USIA TETAP SEPERTI YG TERCANTUM DLM UU PILKADA YAKNI MIN. 25 TH UTK BUPATI DAN WALIKOTA DAN 30 TH UTK GUBERNUR SYARAT DUKUNGAN PENDUDUK UTK CALON PERSEORANGAN DINAIKAN 3,5% SEHINGGA TRESHOLD PERSEORANGAN ANTARA 6,5 – 10% TERGANTUNG DAERAH DAN JUMLAH PENDUDUKNYA PEMBIAYAAN PILKADA BERASAL DARI APBD DAN APBN PILKADA CUKUP SATU PUTARAN SAJA DAN SIAPAPUN PERAIH SUARA TERTINGGI AKAN MENJADI PEMENANG. HAL ITU DILAKUKAN UTK EFISIENSI BAIK WAKTU MAUPUN ANGGARAN. PROSES PEMILIHAN MENJADI LEBIH SEDERHANA SENGKETA HASIL PILKADA TETAP DI MK SEBELUM TERBENTUKNYA LEMBAGA PERADILAN KHUSUS YG MENANGANI KASUS PILKADA TENTANG PEJABAT KEPALA DAERAH, DISEPAKATI BAHWA AKAN DIISI OLEH PEJABAT SBGMANA DIATUR DLM UU 5/2014 TTG ASN. PEJABAT GUBERNUR DIISI OELH PEJABAT TINGGI MADYA, DAN UTK PEJABAT BUPATI/WALIKOTA OLEH PEJABAT TINGGI PRATAMA SYARAT CALON KEPALA DAERAH TDK PERNAH DIPIDANA BAHWA RUMUSANNYA DISESUAIKAN DGN PUTUSAN MK SGBMANA TERCANTUM DLM RUMUSAN PERPPU. DI ATAS LIMA TAHUN PIDANA MAKA TIDAK DAPAT MENGAJUKAN SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH PASANGAN GUBERNUR DAN WAGUD, BUPATI/WABUP DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA SECARA PAKET DLM PEMILIHAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT JADWAL PILKADA DILAKSANAKAN DLM BEBERAPA GELOMBANG YAKNI: GELOMBANG PERTAMA DILAKSANAKAN DESEMBER 2015 (UTK AKHIR MASA JABATAN 2015 DAN SEMESTER PERTAMA 2016) GELOMBANG KEDUA DILAKSANAKAN FEBRUARI 2017 (UTK AKHIR MASA JABATAN SEMESTER KEDUA 2016 HINGGA 2017) GELOMBANG KETIGA DILAKSANAKAN JUNI 2018 (UTK AKHIR MASA JABATAN 2018 HINGGA 2019) PILKADA SERENTAK NASIONAL DILAKSANAKAN TH 2027