Kelompok 6 Kelas N : Ayu Yuni Afifah 115100701111007 Himamy Ainun S 115100701111009 Nabila 115100701111011 Anik Afifatur R 115100701111013 Karina Yuliastiti 115100701111015
Ecological Areas – Premier Protected Natural Areas | David A. Norton and Fred B. Overmars | Published on November, 14 2011 | Ecological Areas – Premier Protected Natural Areas
Outline Introduksi Abstraksi Kriteria Pemilihan Area Ekologi Pengembangan Sistem Kawasan Ekologi Sistem Area Ekologi Manajemen Pengamanan Area Ekologi Area Ekologi dan Masa Depannya
Abstrak Penetepan kawasan ekologi tidak sama dengan penetapan kawasan alam yang dilindungi, daerah ekologis tersebut dipilih untuk menjadi wakil dari fitur alami dalam distrik ekologis. Wilayah ekologi setara dengan taman nasional, dalam hal ekologi mereka menjamin tingkat perlindungan yang tinggi dan manajemen yang baik. Spesifikasi tindakan untuk mengenali nilai khusus suatu daerah ekologi diatur dalam undang – undang, kebijakan dan manajemen yang dianjurkan.
Introduksi Pemilihan daerah alam yang dilindungi (PNA) di Selandia Baru dinilai masih berat sebelah. Nilai ekologis sering kali diabaikan, meskipun diperhatikan hanya sedikit. Atkinson ( 1961 ) berpendapat bahwa Selandia Baru harus dibagi menjadi beberapa wilayah konservasi, berdasarkan kesamaan iklim, bentang alam, geologi dan biologi dan digunakan sebagai dasar dalam pemilihan PNA yang representatif. Pada 1970-an, John Nicholls dari Forest Research Institute, Dinas Kehutanan Selandia Baru (NZFS), menggunakan konsep kawasan ekologi sebagai dasar untuk merekomendasikan suatu cagar alam di wilyah utara West Coast dan menetapkan wilayah ekologis berdasarkan pada pola vegetasi, iklim, geomorfologi, dan tanah.
Selandia Baru telah diklasifikasikan ke dalam 85 wilayah ekologi dan 268 distrik ekologi, yang mencerminkan variabilitas dalam skala kecil pola ekologi. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana ekologi suatu daerah dikelola dan menilai apakah saat ini manajemen mencerminkan alasan mengapa daerah ini pada awalnya dilindungi dengan meninjau pemikiran ekologi yang mendasari penetapan kawasan ekologi, meringkas ekologi daerah yang ada di Selandia Baru, dan mempertimbangkan saran – saran masa lalu untuk pengelolaan kawasan ekologis. Penetapan kawasan ekologi pertama kali dibuat berdasarkan Amandemen UU Kehutanan 1973 dan disahkan Menteri Kehutanan.
Kriteria Pemilihan Area Ekologi Tujuan Penetapan Nilai Ekologi : Kriteria Area Ekologi : Melindungi bagian representatif ekosistem alami Melindungi ciri khas (tumbuhan dan hewan) Sebagai daerah penelitian Sebagai tolak ukur untuk menilai perubahan pembangunan Sebagai kolam genetik untuk tumbuhan asli dan hewan-hewan Mewakili bentuk lahan, urutan tanah, komunitas hewan, dan tumbuhan unmodified distrik ekologi. Luas daerah ekologi harus besar, minimal 1000 ha Mempertahankan fitur unik atau nilai-nilai khusus Memiliki bentuk yang kompak, dengan perimeter minimum untuk daerah yang terlibat. Batas-batasnya harus ditetapkan secara jelas oleh ciri-ciri alamiah.
Perkembangan Sistem Kawasan Ekologi Pemilihan daerah ekologi pertama kali dilakukan 1973 Cagar hutan digantikan oleh wilayah ekologi 1980-an Semua hutan milik negara di Selandia Baru untuk Departemen Konservasi, sangat mengurangi dorongan untuk penetapan kawasan ekologi.
Sistem Area Ekologi
Manajemen Pengamanan Area Ekologi Pedoman manajemen diarahkan untuk perlindungan nilai-nilai daerah yang awalnya disisihkan dan diarahkan untuk memfasilitasi proses alami sebagai pengakuan atas sifat dinamis dari ekosistem dan pengembangan alam. Pedoman manajemen melarang eksploitasi spesies tanaman dan hewan untuk komersial. Pedoman manajemen mempertimbangkan daerah ekologi yang umumnya mengalami perkembangan mayor (seperti air, saluran listrik dan fasilitas komunikasi) akan dikeluarkan dari wilayah ekologi. Selain itu daerah ekologi juga dilindungi dari pertambangan, bertujuan agar alam tidak terlalu banyak di eksploitasi oleh manusia
Area Ekologi dan Masa Depannya Sebagai menegemen agensi terdahulu, area ekologi yang mendapatkan level tertinggi dari perlindungan yang tepat dan mereka dapat menjamin keaslian proses ekologi terdapat dari campur tangan manusia itu sendiri. Kementrian menyiapkan energi dan hutan, menjadi subjek untuk kritik publik. Dan akan berkonsentrasi terhadap keuntungan ekonomi dapat berdemonstrasi menjadi juara nasional yang lebih menarik dari pada perlindungan dari nilai ekology kedalam area ekology (yang mana dapat memberikan perlindungan di ketertarikan nasional).
Terima Kasiho