PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

TUGAS SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Manajemen Dana Bank.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Bab 11 KAS.
Tugas ke-4 manajemen perbankan
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Bank Konvensional dan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH Modal Titipan Investasi

MODAL Modal adalah dana yang diserahkan oleh owner yang pada akhir tahun buku akan mendapat perolehan bagian hasil usaha atau deviden. Modal digunakan untuk pemebelian aktiva tetap yang secara langsung tidak menghasilkan, juga dapat digunakan untuk hal produktif seperti pembiayaan

TITIPAN Mobilisasi dana dengan konsep titipan diterapkan dengan akad al-wadi’ah, yaitu titipan murni yang dapat diambil setiap saat.

Wadi’ah Yad al-Amanah (trustee Depository) Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah yang berkewajiban menjaga barang yang dititipkan Sebagai kompensasi , penerima titipan dapat membebankan biaya titipan Aplikasi dalam perbankan adalah jasa penitipan atau safe deposit box

Wadi’ah Yad adh-Dhamanah (guarantee Depository) Harta atau barang titipan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan Bila terdapat hasil dari pemanfaatan, tidak ada keharusan untuk memberikan hasil tersebut kepada penitip Produk yang sesuai adalah giro dan tabungan Jasa giro pada bank syariah adalah bonus (athaya) yang tidak boleh disebutkan dalam kontrak, merupakan pemberian sepihak atas kebijakan manajemen yang jumlahnya ditentukan kemudian sesuai dengan keuntungan riil bank

INVESTASI Penghimpunan dana dengan prinsip investasi menggunakan akad mudharabah yang bertujuan kerjasama antara shahibul maal (investor) dengan mudharib (bank)

Mudharabah Muthlaqah (general investment) Shahibul maal tidak memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, mudharib memiliki wewenang penuh pengelolaannya Aplikasinya dalam time deposit biasa Penabung adalah investor, bukan lender atau creditor Bank berfungsi sebagai mudharib trhadap investor dan sebagai shahibul maal terhadap dunia usaha Dunia usaha sebagai penguna harus memberikan bagi hasil kepada bank dalam jalinan bentuk jual beli, sewa dan fee based services

Mudharabah Muqayadah Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan dan mudharib hanya bisa mengelola sesuai batasan tsb Aplikasi dalam perbankan adalah special investment, hal ini akan menguntungkan investor karena tidak perlu menanggung keseluruhan overhead bank karena return and cost berdasarkan proyek yang telah dibatasi saja.

MENABUNG DI BANK SYARIAH Jenis produk tabungan di bank syariah adalah 1. Giro, menggunakan akad wadi’ah adh-dhamanah 2. Tabungan, dapat dengan akad wadi’ah atau mudharabah 3. Deposito, menggunakan akad mudharabah

Perbedaan menabung di bank syariah dan konvensional: Akad Imbalan Sasaran kredit / pembiayaan

SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH Menurut sifatnya, pembiayaan terdiri: 1.Pembiayaan konsumtif 2.Pembiayaan produktif

1.Pembiayaan konsumtif Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan

Pembiayaan Konsumtif dari Bank Konvensional Bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah untuk dijadikan jaminan utama (main collateral), untuk pemenuhan jasa, bank meminta jaminan barang lain yang dapat diikat menjadi collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan eksploitasi barang yang dibiayaai dengan fasilitas ini.

Pembiayaan Konsumtif dari Bank Syariah Bank syariah menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi dengan skema: 1.Al-bai’bi tsaman ajil, yaitu bentuk murabahah atau jual beli angsuran 2.Al-ijarah al muntahia bit-tamlik atau sewa beli 3.Al-musyarakah mutanaqishah atau decreasing participation, diman secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya 4.Ar-Rahn untuk pemenuhan kebutuhan jasa

Pembiayaan Konsumtif dari Bank Syariah Pembiayaan yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder, karena seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan primer tergolong fakir miskin yang wajib diberi zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pokok tanpa imbalan

Pembiayaan produktif Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi, untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

Pembiayaan produktif Pembiayaan produktif terdiri dari: 1. Pembiayaan investasi 2. Pembiayaan modal kerja

Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang modal (capital goods) Ciri pembiayaan investasi adalah: Untuk pengadaan barang modal Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah Berjangka waktu menengah dan panjang

Pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Karena itu diperlukan: Proyeksi arus kas, yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kebutuhan terpenuhi, kemudian disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran pembiayaan Proyeksi neraca dan lugi laba selama jangka waktu pembiayaan, sehingga dapat diperkirakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya (solvency)

Skema yang digunakan Bank syariah Musyarakah mutanaqishah, yaitu bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan dan secara bertahap bank akan melepaskan penyertaannya dengan pemilik mengambil alih kembali, baik menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan penambahan modal dari setoran pemegang saham atau mengundang pemegang saham baru. Al-iajrah bit-tamlik, yaitu menyewakan baerang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan. Sumber perusahaan untuk membayar sewa ini adlah amortisasi atas barang modal ybs, surplus, dan sumber-sumber lain perusahaan.

2. Pembiayaan modal kerja Pembiayaan modal kerja, yaitu untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.

Pembiayaan modal kerja terdiri atas Pembiayaan likuiditas Pembiayaan piutang Pembiayaan persediaan Pembiayaan modal kerja untuk perdagangan

Pembiayaan likuiditas Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Pada bank konvensional diberikan dalam bentuk kredit rekening koran, atas fasilitas ini bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitas tsb. Pada bank syariah fasilitas ini dalam bentuk qardh timbal balik (compensating balance) dimana nasabah harus membuka rekening giro, bila dalam keadaan mismatched nasabah dapat menarik dana melebihi saldo hingga maksimum jumlah yang disepakati. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tsb.

Pembiayaan piutang (receivable financing) Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual secara kredit tetapi jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja.

Bank konvensional dapat memberikan fasilitas berupa Pembiayaan Piutang (Receivable Fiancing Anjak Piutang (Factoring)

Pembiayaan Piutang (Receivable Fiancing Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertananm dalam piutang, untuk itu bank meminta cessie atas tagihan nasabah tsb, yang digunakan bank untuk menagih secara langsung kepada pihak berutang, yang hasilnya akan digunakan langsung untuk membayar kembali pinjaman perusahaan berikut bunganya dan sisanya baru dikreditkan ke rekening perushaan tsb, jika tidak tertagih, perusahaan tetap berkewajiban membayar pinjaman berikut bunganya.

Anjak Piutang (Factoring) Pengambilalihan piutang oleh bank dengan membeli promes yang dimiliki perusahaan dengan diskon sebesar tingkat bunga yang berlaku. Jika saat jatuh tempo tidak tertagih, perusahaan wajib membayar kepada bank sebesar nominalnya

Pembiayaan piutang (receivable financing) dari Bank Syariah Bank Syariah dapat memberikan fasilitas pembiayaan piutang dalam bentuk al-qardh, dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi. Dalam hal anjak piutang , fasilitas pengambilalihan piutang disebut hiwalah, dimana bank membeli promes tanpa diskonto.