STRATEGI PENINGKATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan STRATEGI PENINGKATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Disampaikan oleh: Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah
Jenis Pajak dan Retribusi Daerah UU No. 28/2009 tentang PDRD Ketentuan Pemungutan Provinsi: Pajak Kend. Bermotor Pajak BBNKB Pajak BBKB Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Kabupaten/Kota: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral BL & B Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Srg Burung Walet PBB-P2 BPHTB Retribusi Umum : Ret. Pely. Kesehatan Ret. Pely. Persampahan /kebersihan Ret. Penggantian BC KTP & ACS Ret. Pely Pemakaman & pengabuan mayat Ret. Pely Parkir di Tepi Jalan Umum Ret. Pely Pasar Ret. Pengujian Kendaraan Bermotor Ret. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Ret. Penggantian Biaya Cetak Peta Ret. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus Ret. Pengolahan limbah cair Ret. Pely Tera/tera ulang Ret. Pely pendidikan; Ret. Pengendalian menara telekomunikasi Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (PP 97 tahun 2012) Retribusi Jasa Usaha: Ret. Pemakaian kekayaan daerah Ret. Pasar grosir dan/atau pertokoan Ret. Tempat pelelangan Ret. Terminal Ret tempat khusus parkir Ret. Tempat penginapan /pesanggrahan/villa Ret. Rumah potong hewan Ret. Pely Kepelabuhan Ret. Tempat rekreasi dan OR Ret. Penyebarangan di air Ret. Penjualan produksi usaha daerah Daerah hanya boleh memungut Jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam UU No. 28/29. Diskresi penetapan tarif oleh pemerintah daerah sesuai dengan batasan yang diatur dalam UU No. 28/29 Dsikresi penentuan pemungutan jenis PDRD sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. PDRD dapat dipungut setelah adanya Perda Khusus untuk Retribusi, sesuai dengan kriteria yg diatur dalam Pasal 150 UU No.28/2009, dimungkinkan adanya tambahan retribusi setelah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (telah ada PP No. 97/2012 ttg retribusi perpanjangan IMTA dan retribusi terkait ERP). Pajak Rokok dipungut sebagai pajak provinsi mulai tahun 2014, BPHTB dipungut sebagai pajak kab/kota mulai tahun 2011, dan PBB-P2 dipungut sebagai pajak kab/kota paling lambat tahun 2014. Retribusi Perizinan Tertentu: Ret. IMB Ret. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Ret. Izin Gangguan Ret. Izin Trayek Ret.Izin Usaha Perikanan Retribusi Perpanjangan IMTA (PP 97 Tahun 2012)
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Jumlah daerah tertinggal sebanyak 122 kabupaten.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
POTRET PDRD PROVINSI, KAB./KOTA, DAN DAERAH TERTINGGAL
Potret PDRD Daerah Tertinggal dan NonTertinggal Pada Tahun 2015 Dlm Miliar Rp
Penerimaan 5 Jenis Pajak Daerah Terbesar Pada Tahun 2015 Dalam Miliar RP
Kinerja Pemungutan Pajak Daerah
Kinerja Pemungutan Pajak Daerah
PERMASALAHAN PENGELOLAAN PDRD Perencanaan Penerimaan Pajak belum optimal; Database pajak daerah yang belum terintegrasi; Setting Tarif PDRD yang belum memadai ; Organisasi BPRD/Dinas Pendapatan belum disusun by function; SDM Perpajakan yang belum menjawab kebutuhan organisasi (tenaga penilaian, pemeriksaan, penagihan); dan Kepatuhan WP masih rendah.
STRATEGI PENINGKATAN PDRD Peningkatan Basis Data Perpajakan Mendata ulang WP & objek pajak Profiling WP Meningkatkan koordinasi internal pemda, antara lain dengan bagian penerbitan izin Memanfaatkan data pihak ketiga (BPN utk PBB) Modernisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pengelolaan basis data (integrated database) Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan perpajakan, misalnya e-SKPD dan e- payment. Membangun organisasi perpajakan daerah berdasarkan fungsi: pengelola data, pelayanan, penagihan, pemeriksaan, dan pengawasan. Menyusun SOP setiap pelayanan. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak Melakukan penilaian ulang atas dasar pengenaan pajak disesuaikan dengan kemampuan pembayar pajak Peningkatan SDM Menambah jumlah diklat utk ahli penilaian, penagihan, dan pemeriksaan. Menambah jumlah diklat terkait dengan praktik pemungutan perpajakan yang baik. Kerjasama kemitraan dengan pemda lain yang dinilai sukses dalam pemungutan perpajakan. Penilaian, Penagihan, dan Pemeriksaan Dibidang penilaian dan penagihan dapat dikerjasamakan dengan DJP dan DJKN. Dibidang pemeriksaan dapat berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, BPK & BPKP
PERMASALAHAN DAN SOLUSI (1) Kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah Penghindaran Pajak Solusi: Menggunakan Sistem Teknologi Informasi untuk mendetect pemenuhan kewajiban pajak daerah Menegakkan law enforcement (memberikan sanksi), contoh: penempelan Stiker belum membayar pajak restoran pada Rumah Makan
PERMASALAHAN DAN SOLUSI (2) Lemahnya sistem pendataan/pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, sistem pembayaran/penagihan, dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi (administration tax). Solusi: Melakukan Reformasi Administrasi Perpajakan Daerah melalui: Penyusunan Profiling Wajib Pajak Daerah yang digunakan sebagai penentuan potensi pajak daerah Pengaplikasian sistem teknologi informasi dalam pelayanan seperti penggunaan, misalnya e-SKPD, e-payment dan sejenisnya. Membangun organisasi perpajakan daerah berdasarkan fungsi seperti fungsi pengelola data, fungsi pelayanan, fungsi penagihan, fungsi pemeriksaan, dan fungsi pengawasan. Memperbaiki Basis Data Perpajakan, melalui: Melakukan pendataan ulang wajib pajak dan objek pajak Meningkatkan koordinasi internal pemda antara lain dengan bagian penerbitan izin Memanfaatkan data pihak ketiga (BPN utk PBB) Meningkatkan kerjasama pertukaran data dengan penyedia data lainnya misalnya BPS.
Profiling Wajib Pajak Daerah Profiling WP adalah penggalian informasi yang berkenaan dengan wajib pajak yang dimaksudkan untuk mengetahui potensi pajak dari wajib pajak tersebut. Data Profiling WP meliputi Data Permanen ( Identitas WP, Related Parties, Gambaran Usaha) dan Data Akumulatif (Perkembangan Usaha, Data Lawan Transaksi, Data Riwayat Pembayaran Pajak).
PERMASALAHAN DAN SOLUSI (3) Persoalan Sumber Daya Manusia: jumlah pegawai yang belum sesuai dengan kebutuhan ideal, sistem manajemen SDM yang belum menjawab kebutuhan organisasi serta masih terdapat kasus-kasus seperti kolusi dan pelanggaran disiplin Solusi: Pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai dengan potensi dan kompetensi, Mengirimkan pegawai untuk mengikuti diklat ahli penilaian, penagihan, dan pemeriksaan. Menambah jumlah diklat internal terkait dengan praktik pemungutan perpajakan yang baik. Kerjasama kemitraan dengan pemda-pemda yang dinilai sukses dalam pemungutan perpajakan, khususnya problem solving terkait pemungutan perpajakan daerah. Pelaksanaan sistem reward and punishment perlu ditegakkan secara tegas untuk meningkatkan kinerja pegawai dan menghindari kebocoran penerimaan.
PERMASALAHAN DAN SOLUSI (4) Belum signifikannya penerimaan pajak daerah Solusi: Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak, melakukan penilaian ulang atas dasar pengenaan pajak, yaitu: (nilai jual objek pajak untuk PBB-P2, nilai jual pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk Pajak MBLB, nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah, dan nilai perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk BPHTB)disesuaikan dengan potensi dan kemampuan pembayar pajak
PERMASALAHAN DAN SOLUSI (5) Masih belum memadainya tenaga dalam bidang Penilaian, Penagihan, dan Pemeriksaan Solusi: Dibidang penilaian dan penagihan dapat dikerjasamakan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dibidang pemeriksaan dapat berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Intensifikasi/Optimalisasi PDRD mutlak diperlukan karena sistem pemungutan pajak cenderung tidak optimal Sisdur pemungutan masih konvensional dan berjalan secara parsial, sehingga besar kemungkinan informasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda dan data tidak up-to-date Pemanfaatan teknologi informasi mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan Memperluas basis penerimaan Menyempurnakan Perda, mengubah tarif, dan peningkatan SDM Memperkuat proses pemungutan Machfud Sidik: 2002
Tarif Pajak optimal The Laffer Curve (hubungan tarif pajak dengan penerimaan pajak). Penerimaan maksimum tercapai dititik rate pajak tertentu dan bukan tarif tertinggi. Pemda cenderung untuk menggunakan tarif yang tinggi agar diperoleh total penerimaan pajak daerah yang maksimal. Pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi, secara teoritis tidak selalu menghasilkan total penerimaan maksimum. Hal ini tergantung pada respons wajib pajak, permintaan dan penawaran barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi
TERIMA KASIH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN www.djpk.kemenkeu.go.id
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH (PP 55 TAHUN 2016)
OFFICIAL ASSESSMENT DAN SELF ASSESSMENT JENIS PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT DAN SELF ASSESSMENT Pasal 2 & 3 OFFICIAL ASSESMENT SELF ASSESMENT PROVINSI PROVINSI Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Rokok KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA Pajak Reklame Pajak Air Tanah PBB P2 Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Penerangan Jalan Pajak MBLB Pajak Parkir Pajak Sarang Burung Walet BPHTB
PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DALAM PERATURAN DAERAH Ketentuan dalam Perda Pajak paling sedikit mengatur tentang: Pasal 4 Nama, Objek Pajak, dan Subjek Pajak Dasar Pengenaan, Tarif, dan cara Penghitungan Wilayah Pemungutan Masa Pajak Penetapan Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Kadaluwarsa Sanksi Administrasi Tanggal mulai berlakunya ditetapkan Perda Pajak dapat juga mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Pasal 5 DOKUMEN Surat Pendaftaran Objek Pajak OFFICIAL ASSESMENT WP WAJIB MENDAFTARKAN OBJEK PAJAK KEPADA KEPALA DAERAH SPOP (PBB-P2) SELF ASSESMENT NPWPD (ditetapkan secara jabatan) TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN KEPADA KEPALA DAERAH WP NPWPD YA KECUALI BPHTB WP PBBKB DAN PEMUNGUT PBBKB BUMN/BUMD PENYEDIA TENAGA LISTRIK BUMN/BUMD
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK Pasal 6 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Rokok PROVINSI Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Penerangan Jalan Pajak MBLB Pajak Parkir Pajak Sarang Burung Walet KABUPATEN/KOTA Masa Pajak
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK PENETAPAN PAJAK Pasal 7 Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan PROVINSI Surat Ketetapan Pajak Daerah Diterbitkan dalam hal: WP tidak menyampaikan SPOP Hasil Pemeriksaan Pajak Reklame Pajak Air Tanah KABUPATEN/KOTA Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK PENETAPAN PAJAK Pasal 8 Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan PROVINSI Tarif x DPP Pajak Reklame Pajak Air Tanah KABUPATEN/KOTA Besarnya Pajak terutang Tarif x (DPP – NJOP tidak kena pajak) PBB-P2 Dasar Pengenaan Pajak (DPP): nilai jual kendaraan bermotor nilai perolehan air permukaan nilai sewa reklame nilai perolehan air tanah NJOP OFFICIAL ASSESMENT
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK PENETAPAN PAJAK Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Rokok PROVINSI Pasal 9 SELF ASSESMENT Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Penerangan Jalan Pajak MBLB Pajak Parkir Pajak Sarang Burung Walet KABUPATEN/KOTA Tarif x DPP Besarnya Pajak terutang Tarif x (DPP – nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak) BPHTB Dasar Pengenaan Pajak (DPP): nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum PPN cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan nilai jual tenaga listrik nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir nilai jual sarang burung walet nilai perolehan objek Pajak
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG Pasal 13 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT OFFICIAL ASSESMENT jangka waktu bayar/setor menggunakan SSPD WP 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak SELF ASSESMENT
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK PELAPORAN PAJAK Pasal 14 & Pasal 15 untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri (self assessment) mengisi SPTPD dilampiri SSPD disampaikan ke WP Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk paling sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam satu masa Pajak
Ditemukan hal baru yang menyebabkan oenambahan pajak terutang PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK KETETAPAN PAJAK Pasal 16 & Pasal 17 Berdasarkan hasil pemeriksaan SPTPD tidak disampaikan Tidak mengisi SPTPD dapat menerbitkan SKPDKB SKPDKBT SKPDN Kepala Daerah Sanksi adm: bunga 2%/bln, maks. 24 bulan Tidak mengisi SPTPD: kenaikan 25% + bunga 2%/bln Ditemukan hal baru yang menyebabkan oenambahan pajak terutang Paling lama 5 tahun sejak terutangnya pajak Sanksi adm: Kenaikan 100% Jumlah Pajak terutang = jumlah kredit Pajak
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK Pasal 18 Ya SKPDLB diterbitkan Kepala Daerah WP mengajukan keputusan Permohonan pengembalian 12 bln Permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB diterbitkan maks. 1 bulan >12 bln
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PENAGIHAN PAJAK Pasal 19 Jumlah tagihan: + bunga 2%/bulan Pajak terutang dalam SKPD/SPPT tidak/kurang dibayar untuk jenis Pajak yang ditetapkan Kepala Daerah (official assessment) dalam hal Jumlah tagihan: + bunga 2%/bulan maks. 15 bulan SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding tidak/kurang dibayar Kepala Daerah STPD dapat menerbitkan WP dikenakan sanksi administratif Pasal 21: Pajak terutang yang tidak/kurang dibayar ditagih dengan Surat Paksa
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PENAGIHAN PAJAK Pasal 20 untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri (self assessment) Hasil penelitian SPTPD Jumlah tagihan: + bunga 2%/bulan maks. 15 bulan dalam hal SKPDKB, SKPDKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding tidak/kurang dibayar Kepala Daerah STPD dapat menerbitkan WP dikenakan sanksi administratif Pasal 21: Pajak terutang yang tidak/kurang dibayar ditagih dengan Surat Paksa
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 22 Piutang Pajak tidak dapat ditagih Kadaluwarsa dapat ditangguhkan jika Terbit Surat Teguran dan/atau Surat Paksa Adanya pengakuan utang pajak dari WP (langsung/tidak langsung)
Minimal sudah membayar jumlah yg telah disetujui PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23 SPPT Minimal sudah membayar jumlah yg telah disetujui SKPD Waktu pelunasan jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh s.d. 1 bulan sejak tanggal SK Keberatan SKPDKB Kepala Daerah WP mengajukan SKPDKBT Keberatan SKPDLB Paling lama 3 bulan SKPDN Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEBERATAN DAN BANDING Pasal 24 Dapat melakukan Pemeriksaan Menerima Menerima sebagian Kepala Daerah Keputusan atas keberatan memberikan berupa Menolak Menambah besarnya jumlah pajak terutang Maks. 12 bulan sejak surat keberatan diterima Lebih dari 12 bulan dianggap diterima
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEBERATAN DAN BANDING Pasal 25 dan Pasal 26 Menangguhkan kewajiban membayar pajak s.d. 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding Dikabulkan sebagian atau seluruhnya Kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2%/bulan maks 24 bulan WP dapat mengajukan Keberatan Dikabulkan sebagian atau ditolak Sanksi administratif denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar maks. 3 bulan sejak keputusan diterima
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEBERATAN DAN BANDING Pasal 25 dan Pasal 26 Sanksi administratif denda 50% tidak dikenakan Dikabulkan seluruhnya WP dapat mengajukan Banding Dikabulkan sebagian atau ditolak Sanksi administratif denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar Jika menolak Putusan Keberatan
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 27 dan Pasal 28 Usaha dengan omzet >Rp300 juta Paling sedikit memuat data penjualan beserta data pendukungnya Kepala Daerah/ Pejabat yang berwenang WP Pembukuan atau Pencatatan wajib melakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/catatan, dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat/ruangan yang dianggap perlu Memberikan keterangan yang diperlukan Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain
PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pasal 29 Kesesuaian nomor objek Pajak Kesesuaian NJOP bumi/m2 Penelitian SSPD BPHTB Kesesuaian NJOP bangunan/m2 Kebenaran penghitungan BPHTB Paling lama 1 hari kerja sejak SSPD BPHTB diterima Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 30 Dihitung berdasarkan rata-rata harga jual-beli Penghitungan dilakukan dengan metode: Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis Nilai perolehan baru Nilai jual pengganti Kepala Daerah menetapkan tidak diperoleh rata-rata NJOP Dilakukan setiap 3 tahun kecuali objek pajak tertentu