Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Joint Ventures Joint Enterprise Kontrak Karya (Contract Of Work) Production Sharing Penanaman Modal dengan DICS- RUPIAH
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Joint Ventures Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dan nasional semata-mata berdasarkan suatu perjanjian atau kontrak belaka (kontraktual), dimana tidak membentuk suatu badan hukum baru.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Bentuk usaha kerjasama yang digunakan, apabila suatu perusahaan nasional atau dalam negeri hendak memproduksi barang yang telah mempunyai merk terkenal. Di dalam kamus Black’s Law Dictionary, franchise Diartikan sebagai: “ Lisensi atau ijin dari pemilik suatu merek atau nama dagang kepada pihak lain untuk menjual produk atau jasa di bawah merek atau nama dagangnya.”
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA 2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : East Asian Executive Report pada tahun 1983 menggolongkan franchise menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut : Product franchise Processing franchise or manufacturing franchise, Bussiness format / system franchise
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Product franchise : Di sini penerima franchise hanya bertindak Sebagai distributor saja , dengan hak eksklusif Untuk memasarkan produk tersebut di suatu wilayah tertentu dan atau pembatasan areal.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Processing franchise or manufacturing franchise : Di sini , franchisor memberikan know-how dan suatu proses produksi. Franchisee memasarkan barang-barang itu dengan standar produksi dan merek yang sama dengan yang dimiliki franchisor.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Bussiness format / system franchise: Di sini franchisor sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, kepada konsumen. Dalam hal ini franchisee-nya mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan memakai nama franchisor, dan Franchisee diakui sebagai anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini. Sebagai imbalan dari penggunaan nama franchisor, maka franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. 2 Dalam hal perjanjian ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Franchise and brand-use agreement : Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. 2 Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Kontrak franchise berada di antara kontrak lisensi & distributor. Unsur lisensi : Franchisor selaku pemegang HAKI atau know-how lainnya memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek ataupun prosedur tertentu, dan atau proses pembuatan produk tersebut. Pihak franchisee wajib membayar sejumlah royalti untuk penggunaan merek dagang. b. Unsur distributor : Franchisor melakukan quality control terhadap produk2 pemegang lisensi yang harus sama dengan produk-produk lisensor, seakan-akan pemegang franchise merupakan distributor franchisor.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal VII. Sifat perjanjian franchise (agreement franchise), yaitu : 1. Suatu perjanjian yang dikuatkan oleh hukum (legal agreement). 2. Memberi kemungkinan pewaralaba / franchisor tetap mempunyai hak atas nama dagang dan atau merek dagang, format/pola usaha, dan hal-hal khusus yang dikembangkannya untuk suksesnya usaha tersebut. 3. Memberi kemungkinan pewaralaba / franchisor mengendalikan sistem usaha yang dilisensikannya. 4. Hak, kewajiban, dan tugas masing - masing pihak dapat diterima oleh pihak franchisee.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit: nama dan alamat para pihak (subjek) Yang menjadi subjek hukum / komparisi dalam perjanjian franchise, yaitu franchisor dan franchisee. - Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal b. jenis Hak Kekayaan Intelektual (obyek) dan kegiatan usaha Obyek , nama dan jenis hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas usaha, misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal c. hak dan kewajiban Para Pihak; Persetujuan lisensi, menggunakan merek dagang, rahasia dagang, SOP, pembayaran royalty dan franchise fee
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; Program Pelatihan, Program latihan dijadikan sebagai syarat utama karena kualitas barang dan jasa merupakan elemen bisnis yang sangat penting.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal e. wilayah usaha; Antara Franchisor dan Franchisee melakukan kesepakatan tentang wilayah usaha dan pemasaran yang akan dibuka franchise tersebut
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal f. jangka waktu perjanjian; Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat perpanjangan perjanjian. Walaupun para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan jangka waktu berakhirnya kontrak franchise (waralaba), namun Pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Per-dagangan telah menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal g. tata cara pembayaran imbalan; Kesepakatan tentang Franchise Fee dan Royalty Fee yang harus dibayar oleh Franchisee kepada Franchisor
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal h. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris; Kesepakatan antara Franchisor dan Franchisee tentang pengalihan atau perubahan kepemilikan dalam hal terjadi perbuatan hukum dan peristiwa hukum
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal penyelesaian sengketa; Contract Enforcement, Dalam klausul ini beberapa hal diatur secara tegas, seperti soal arbritase, hukum yang berlaku, tempat penyelesaian sengketa dan biaya konsultan hukum atau advokat.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian. Berakhirnya Kontrak, Dapat dilakukan karena jangka waktu sudah habis, dan juga adanya “default” dari salah satu pihak. Demikian juga mengenai jangka waktu yang ditentukan itu dilegkapi dengan catatan bahwa baik franchisor maupun franchisee berhak untuk memutuskan kontrak.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal Klausul-klausul lain yang perlu ditambahkan : Promosi oleh pihak Franchisor dan Franchisee Quality control Pembelian bahan Pembukuan oleh Franchisee Larangan setelah berakhirnya perjanjian Addendum dan Amandment