PROSES EKSEKUSI AGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Putusan Arbitrase.
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
JAWABAN TRY OUT SOAL ESSAY
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Perihal Upaya-upaya Hukum
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
KASUS-KASUS PERKREDITAN
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
KONSINYASI.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PENYIDIKAN NEGARA.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Penyitaan.
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
SURAT GUGATAN.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
SURAT PAKSA.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Dasar untuk mengajukan gugatan
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SURAT GUGATAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PROSES EKSEKUSI AGUNAN

PROSES EKSEKUSI AGUNAN Proses Perdata Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Gugat Perdata Gugat Kepailitan Proses Pidana Dilakukan jika debitur melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemalsuan atau penggelapan agunan.

PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI BERDASARKAN SERTIIKAT HAK TANGGUNGAN Untuk tanah dan bangunan HM, HGB, HGU dan Hak Pakai yang telah dipasang/dibebani Hak Tanggungan; Berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan yang berkepala: “Demi keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”; Kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

GUGAT PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN (CB/CONSERVATOIR BESLAG) Untuk barang tetap (T/B) yang belum/tidak dapat dipasang Hak Tanggungan (Tanah Hak Pakai/Kartu Kavling/Girik); Untuk barang bergerak (kendaraan, mesin-mesin, barang dagangan dan harta kekayaan lainnya) milik debitor.  Pada saat eksekusi sering ditemukan agunan berupa stock barang dagangan sudah tidak ada barangnya lagi. Untuk pemberian jaminan pribadi (personal guarantee)/ jaminan perusahaan (corporate guarantee).  Di sarankan sebelum pengikatan jaminan dimintakan daftar kekayaan pemberi jaminan untuk memudahkan pelaksanaan sita jaminan.

PERSIAPAN LITIGASI Kumpulkan semua dokumen-dokumen yang berhubungan FACTS GATHERING Kumpulkan semua dokumen-dokumen yang berhubungan Interview orang-orang yang mengetahui / mengalami Cari tau identitas orang-orang yang berhubungan dengan kasus sedetil mungkin Pelajari seluruhnya SUSUNAN SINOPSIS ATAU DUDUK PERKARA TENTUKAN LANGKAH-LANGKAH YANG MAU DIAMBIL Di – Pidana Di – Gugat Perdata Di – Gugat TUN (Tata Usaha Negara) Dipailitkan

SIAPKAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES BERPERKARA Surat Kuasa Izin-izin praktek Dana TEGUR MELALUI SURAT YANG TERAKHIR KALINYA TIDAK ADA TANGGAPAN - ACTION

PROSES EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Permohonan Lelang Eksekusi dengan melampirkan bukti-bukti berupa: - Sertipikat Tanah - Sertipikat Hak Tanggungan - APHT - SKMHT - Perjanjian Kredit Bank mengajukan Permohonan Aanmaning dan Lelang Eksekusi ke Pengadilan Negeri di tempat yang dipilih dalam APHT/di tempat jaminan berada EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Debitor dipanggil ke PN dan diberi kesempatan untuk menjalankan putusan/nenbayar utang dalam jangka waktu 8 hari dan dibuatkan berita acara aanmaningnya 1

1 Sita Eksekusi didaftarkan oleh PN ke Kantor Pertanahan setempat Ketua PN membuat Penetapan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Dibuat Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita dan 2 Saksi Pengumuman Lelang Eksekusi di Surat Kabar 2x Tenggang waktu pengumunan: 14 hari PN meminta kepada Kantor Lelang untuk menentukan tanggal lelang Ketua PN membuat penetapan lelang Diserahkan uang hasil lelang Kantor Lelang kepada Bank Peserta Lelang membayar Uang Jaminan Lelang (jumlah ditetapkan Kantor Lelang) Pelaksanaan Lelang Eksekusi (dibuat Berita Acara Lelang) oleh Kantor Lelang setempat

GUGATAN PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN GUGATAN PERDATA DAN PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) JAWABAN T REPLIK P DUPLIK T Pembuktian P & T Bukti-bukti: Perjanjian Kredit Akta Pengikatan Surat-surat lain Putusan perkara dan sita jaminan dinyatakn sah dan berharga KESIMPULAN P & T Penetapan sita jaminan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sita jaminan didaftarkan di Kantor Pertanahan Nasional Setempat Dibuat Berita Acara Sita Jaminan 2

2 Putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) Ijin PT/MA Ketua PN membuat Penetapan Lelang Eksekusi PN meminta kepada Kantor Lelang untuk menentukan tanggal lelang 2 Debitor dipanggil ke PN dan diberikan kesempatan untuk menjalankan putusan/membayar utang dalam jangka waktu 8 hari Dibuat Berita Acara Aanmaning Pengumuman Lelang Eksekusi di Surat Kabar 2x Tenggang waktu pengumuman: 14 hari BANDING/PT KASASI/MA Peserta lelang membayar uang jaminan lelang (ditetapkan oleh Kantor Lelang) Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap/pasti (in kracht van gewijsde) Ketua PN membuat: Penetapan Aanmaning Teguran untuk menjalankan keputusan Pelaksanaan lelang eksekusi (dibuat Berita Acara Lelang) oleh Kantor Lelang setempat PENINJAUAN KEMBALI/PK Bank mengajukan permohonan Aanmaning dan lelang eksekusi ke PN yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan perdata dan CB putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap/pasti Uang Hasil Lelang diserahkan Kantor Lelang kepada Bank

Skema Anatomi Surat Gugatan

Surat Gugatan Harus Memenuhi Syarat Subyektif : Identitas Para Pihak nama lengkap, pekerjaan, alamat kwalitas/kedudukan Kelengkapan Para Pihak Penggugat/Para Penggugat/Turut Penggugat/Para Turut Penggugat Tergugat/Para Tergugat/Turut Tergugat/Para Turut Tergugat Kualitas Para Pihak Atas Nama Pribadi atau Atas Nama Badan Hukum atau Mewakili

Syarat Obyektif : POSITA (fundamentum petendi), yang menyangkut hal-hal : Asal Usul Obyek Perkara Kejadian-kejadian dan Peristiwa Hukum (uraian ttg sebab timbulnya sengketa). Dasar-Dasar Gugatan (Uraian tentang dasar hukum gugatan), yang menyangkut (1) kualiflkasi perbuatan Terdakwa misalnya wanprestasi, penguasaan dengan tidak sah dsb., dan (2) tentang kerugian yang timbul) Permohonan lain-lain (Permintaan ; Putusan Provisi, Sita Jaminan, Putusan Serta Merta, biaya perkara dll)

PETITUM, yaitu perumusan terhadap apa yang menjadi tuntutan Penggugat dalam amar putusan hakim nantlnya sangat bervariatif, dapat berupa antara lain : Tuntutan Tunggal mengenai Tuntutan Pokok (saja) Tuntutan Pokok dan atau "mohon keadilan" (ex eque et bono) Tuntutan Primair dengan Tuntutan Subsider Biaya perkara selalu dimohon agar dibebankan kepada Tergugat (yang kalah) Petitum harus didasarkan kepada Posita dan tidak boleh menyimpang dari Posita Hakim terikat kepada petitum yang dimohonkan karcna putusan hakim tidak boleh melebihi dari apa yang dituntut penggugat

Hal-Hal Yg Dapat Menjadi Kendala Dalam Eksekusi Agunan PERLAWANAN EKSEKUSI DARI PENYEWA AGUNAN Periksa perjanjian sewa antara pemilik agunan dengan pihak lain khususnya masa sewa. Setiap perpanjangan sewa harus dengan persetujuan dari bank. Pada saat memberikan persetujuan harus dipertimbangkan bahwa “masa sewa yang diijinkan bank” akan membawa dampak penundaan pelaksanaan eksekusi, jika dikemudian hari debitor lalai melaksanakan kewajibannya kepada bank. Hati-hati dengan kasus sewa menyewa fiktif (pura-pura) yang sengaja dibuat oleh pemilik agunan untuk menghambat eksekusi agunan.

PERLAWANAN EKSEKUSI DARI SUAMI ATAU ISTERI PEMILIK AGUNAN Periksa apakah antara pemilik agunan dengan suami/isteri mempunyai perjanjian pisah harta Jika terjadi percampuran harta dalam perkawinan, pengikatan agunan perlu mendapat persetujuan suami/isteri pemilik agunan. Hati-hati dengan kasus pemalsuan tanda tangan suami/isteri pemilik agunan pada surat persetujuan penjaminan harta bersama.  jika menggunakan surat persetujuan terpisah sebaiknya dilegalisasi oleh notaris.

Kapan agunan diperoleh, dalam masa perkawinan atau diluar perkawinan. PERLAWANAN EKSEKUSI DARI AHLI WARIS PEMILIK AGUNAN Jika pada saat penyerahan agunan suami/isteri pemilik agunan telah meninggal mohon diperhatikan : Kapan agunan diperoleh, dalam masa perkawinan atau diluar perkawinan. Jika agunan diperoleh dalam perkawinan dan pada saat pengikatan agunan, suami atau isteri pemilik agunan telah meninggal maka untuk pengikatan agunan tersebut diperlukan persetujuan dari ahli waris. Tanpa persetujuan ahli waris, dapat menjadi kendala dalam eksekusi agunan.