HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002
Hak Cipta Hak Cipta : Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps.1 angka 1 UU No.19 Tahun 2002) ..\..\perundang-undangan\uu 2002\UU_no_19_th_2002.pdf
PENCIPTA Pencipta adalah: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)
CIPTAAN Adalah : hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra. (Pasal 1 angka 3)
Syarat diberikannya hak cipta (Standart of Copyright) Perwujudan (Fixation) Keaslian (Originality) Kreativitas (Creativity)
SYARAT PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta : Hak Ekonomi (Psl 2 ayat (1) dan (2) Hak Moral (Pasal 24) Hak Terkait / Neighboring rights (Pasal 45)
MEKANISME PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta (Pasal 12 ayat (1)) Buku,Program komputer, karya tulis yang diterbitkan dan karya tulis lainnya ceramah,kuliah,pidato,dan sejenisnya alat peraga sebagai penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan lagu atau musik dengan atau tanpa teks drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku Hak Cipta Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 29 ayat (1)), untuk ciptaan : buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain drama atau drama musikal , tari, koreorafi lagu atau musik dengan atau tanpa teks ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1),untuk ciptaan : Program komputer sinematografi fotografi database karya hasil pengaliwujudan
Pindahnya Hak Cipta : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)) Lisensi (Pasal 45)
SENGKETA DALAM HAK CIPTA MENIADAKAN NAMA PENCIPTA YANG TERCAMTUM DALAM CIPTAANNYA ITU TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PENCIPTA PADA CIPTAANNYA MENGGANTI ATAU MENGUBAH JUDUL CIPTAAN MENGUBAH ISI CIPTAAN (PASAL 55)
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HAK CIPTA PERDATA (PASAL 56 DAN 58) ARBITRASE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (PASAL 65) PIDANA (PASAL 72) TUNTUTAN MELALUI PERDATA DAN PIDANA DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NIAGA (PASAL 56) HAK MEREK.ppt