HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK.
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
One Day Workshop HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002

Hak Cipta Hak Cipta : Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps.1 angka 1 UU No.19 Tahun 2002) ..\..\perundang-undangan\uu 2002\UU_no_19_th_2002.pdf

PENCIPTA Pencipta adalah: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)

CIPTAAN Adalah : hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra. (Pasal 1 angka 3)

Syarat diberikannya hak cipta (Standart of Copyright) Perwujudan (Fixation) Keaslian (Originality) Kreativitas (Creativity)

SYARAT PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta : Hak Ekonomi (Psl 2 ayat (1) dan (2) Hak Moral (Pasal 24) Hak Terkait / Neighboring rights (Pasal 45)

MEKANISME PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta (Pasal 12 ayat (1)) Buku,Program komputer, karya tulis yang diterbitkan dan karya tulis lainnya ceramah,kuliah,pidato,dan sejenisnya alat peraga sebagai penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan lagu atau musik dengan atau tanpa teks drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Masa berlaku Hak Cipta Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 29 ayat (1)), untuk ciptaan : buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain drama atau drama musikal , tari, koreorafi lagu atau musik dengan atau tanpa teks ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis

Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1),untuk ciptaan : Program komputer sinematografi fotografi database karya hasil pengaliwujudan

Pindahnya Hak Cipta : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)) Lisensi (Pasal 45)

SENGKETA DALAM HAK CIPTA MENIADAKAN NAMA PENCIPTA YANG TERCAMTUM DALAM CIPTAANNYA ITU TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PENCIPTA PADA CIPTAANNYA MENGGANTI ATAU MENGUBAH JUDUL CIPTAAN MENGUBAH ISI CIPTAAN (PASAL 55)

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HAK CIPTA PERDATA (PASAL 56 DAN 58) ARBITRASE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (PASAL 65) PIDANA (PASAL 72) TUNTUTAN MELALUI PERDATA DAN PIDANA DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NIAGA (PASAL 56) HAK MEREK.ppt