Alamat: JL Sidomulyo III/31 DOSEN PENGAMPU: Mardjo, SH. MHum Alamat: JL Sidomulyo III/31 Tlogosari, Semarang Telp: 6709133
Batasan Pengertian Lelang Batasan pengertian lelang dari Unit Lelang Negara yaitu bahwa pengertian lelang itu hanya pada pelayanan penjualan barang di muka umum saja. Sedang lelang pengadaan barang/jasa pemborongan proyek/pekerjaan yang kita kenal dengan tender tidak termasuk dalam katagori lelang ini. Persamaan lelang dengan tender: - Dilakukan dimuka umum - Didahului dengan pengumuman.
Perbedaan lelang dengan tender: Lelang adalah penjualan barang, tender adalah pembelian/pengadaan barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan. Lelang dipimpin oleh pejabat lelang, sedang tender tidak Penawaran dalam lelang dilakukan secara lisan atau tertulis, sedang penawaran tender hanya dilakukan secara tertulis. Dalam lelang maka penjual hanya satu sedang calon pembelinya banyak, adapun dalam tender yaitu penjualnya banyak sedang calon pembeli hanya satu.
Asas-Asas Lelang: Asas Keterbukaan Asas Keadilan Asas Kepastian Hukum Asas Efisiensi Asas Akuntabilitas
ASAS KETERBUKAAN Yaitu menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dilarang oleh UU. Oleh karena itu setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat dan tidak memberi kesempatan adanya KKN.
ASAS KEADILAN Bahwa proses pelaksanaan lelang harus memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini mencegah terjadinya keberpihakan pejabat lelang pada peserta lelang atau berpihak pada kepentingan penjual saja. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi penjual tidak boleh menentukan nilai limit secara sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi.
ASAS KEPASTIAN HUKUM Menghendaki agar lelang yang telah dilaksanakan menjamin adanya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepeningan dalam pelaksanaan lelang. Dalam pelaksanaan lelang selalu dibuat risalah lelang oleh pejabat lelan yang merupakan suatu akta otentik. Risalah lelang ini digunakan penjual/pemilik barang, pembeli, pejabat lelang untuk mempertahankan dan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
ASAS EFISIENSI Asas ini akan menjamin pelaksanaan lelang dilakukan dengan cepat dan dengan biaya yang relatif murah karena lelang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dan pembeli disahkan pada saat itu juga.
ASAS AKUNTABILITAS Asas ini menghendaki agar lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak yang berkepentingan. Pertanggungjawaban pejabat lelang meliputi admiistrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.
SIFAT LELANG Ditinjau dari sudut sebab barang itu dijual. Ditinjau dari sudut penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang.
Sifat Lelang Ditinjau dari sudut sebab barang itu dijual : Lelang eksekusi : yaitu penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi putusan PN yang menyangkut bidang pidana/perdata maupun putusan PUPN dalam kaitannya dengan pengurusan piutang negara serta putusan dari kantor pelayanan pajak dalam masalah perpajakan. Lelang yang dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau yang dipersamakan dengan putusan /penetapan pengadilan atau atas perintah peraturan perundang-undangan.
Lelang non eksekusi : yaitu lelang barang milik/dikuasai negara yang tidak diwajibkan dijual secara lelang apabila dipindahtangan- kan, atau lelang sukarela atas barang milik swasta. Lelang ini dilaksanakan bukan dalam rangka eksekusi/tidak bersifat paksa atas harta benda seseorang.
Sifat Lelang Ditinjau dari sudut penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang : Lelang yang sifatnya wajib : yaitu lelang yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang menguasai/memiliki barang yg berdasarkan UU harus dijual secara lelang. Contoh: barang-barang inventaris milik instansi pemerintah, bila sudah dihapuskan maka harus dijual secara lelang melelui kantor lelang.
Lelang yang sifatnya sukarela : yaitu yang dilaksanakan atas permintaan masyarakat/ pengusaha yang secara sukarela menginginkan barangnya dilelang.
FUNGSI LELANG Fungsi Privat: Lelang sebagai suatu institusi pasar sendiri yang dapat memperlancar arus perdagangan barang. Lelang ini digunakan masyarakat yang secara sukarela memilih menjual barang miliknya secara lelang guna memperoleh harga yang optimal. Fungsi Publik: Lelang sebagai suatu sarana yang dapat digunakan oleh aparatur negara untuk menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan UU. Lelang ini untuk mengamankan aset-aset negara dan sekaligus meningkatkan efisiensi dari pengolahan kekayaan negara serta dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.