SUMBER -SUMBER HUKUM Iman Pasu purba, sh.mh.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PUTUSAN.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Rechtvinding.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Sumber Sumber Hukum Internasional
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Acara Perdata.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASAS LEGALITAS.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Transcript presentasi:

SUMBER -SUMBER HUKUM Iman Pasu purba, sh.mh

Sumber Hukum? Sumber hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum. Dapat juga diartikan sebagai asal mula hukum. Sumber hukum diyakini merupakan bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.

Tetapi tidak bisa dipungkiri untuk mendefenisikan sumber hukum akan berbeda ketika didefenisikan berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda. Seorang sejarawan, sosiolog, filsuf, ahli ekonomi, ahli agama, dan ahli hukum, akan mendefenisikannya berbeda karena cara pandang dan disiplin ilmu yang berbeda-beda.

Sejarawan hukum menggunakan istilah sumber-sumber hukum dalam dua arti, yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dan sumber bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan dalam penyusunan undang-undang.

Para ahli filsafat yang terbiasa dengan berpikir dalam dan sangat bersifat mendasar dan fundamental untuk mendefenisikan sumber hukum tidak terlepas dari tercapainya rasa keadilan. Sumber hukum dipahami ketika ada aturan yang mengatur tingkah laku dalam tatanan kehidupan social yang mengatur semua aspek kehidupan

Dari perspektif sosiologis, sumber-sumber hukum berarti faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Menurut penganut sosiologi hukum, baik legislator maupun hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam mengundangkan undang-undang dan memutus perkara

Berbeda halnya bagi ahli ekonomi, sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi,. Mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kepentingan ekonomi sebelum membuat aturan-aturan yang mengatur proses kegiatan ekonomi berjalan.

Sementara itu sumber hukum bagi para ahli agama, adalah kitab suci (Al Qur’an, Injil, Taurat, dan lain-lain) serta dasar-dasar agamanya. Menurut para ahli agama bahwa segala hal yang mendasari lahirnya dari suatu peraturan atau hukum harus memiliki dasar dari kebenaran yang sejati. Kebenaran yang berasal dari Allah sendiri. Semua peraturan yang tidak sesuai dengan firman Allah maka peraturan tersebut tidak dianggap hukum yang benar atau sah.

Menurut ahli hukum selama belum mendapat suatu bentuk, maka hukum hanya merupakan suatu bayangan dalam perasaan hukum atau dalam pikiran orang saja. Bentuk hukum itu bermacam-macam, seperti undang-undang, adat dan kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrina. Bentuk-bentuk tersebut disebut sebagai sumber hukum formil (reachtsbron in formele zin)

Sumber hukum formil adalah sebab (causa efficiens) berlakunya hukum Sumber hukum formil adalah sebab (causa efficiens) berlakunya hukum. Hal ini merupakan sumber hukum dalam arti formal yakni sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas. Sementara dalam arti materil adalah sumber berasalnya substansi hukum. Sumber hukum dalam arti materil dapat berupa kebiasaan, perjanjian dan lain-lain.

Sudikno menyebutkan sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sedangkan sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis

Sumber hukum sering dimaknai.. Sebagai asas hukum,sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum,misalnya kehendak Tuhan,akal manusia jiwa bangsa dan sebagainya. Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan kepada hukum sekarang yang berlaku,seperti hukum Perancis,hukum Romawi.

Sumber hukum sering dimaknai.. Sebagai sumber berlakunya,yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum(penguasa,masyarakat) Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum,misalnya dokumen,undang-undang,lontar,batu bertulis,dan sebagainya. Sebagai sumber hukum;sumber yang menimbulkan aturan hukum.

SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Sumber-sumber Hukum Formal Undang-undang; Kebiasaan; Traktat atau Perjanjian Internasional; Yurisprudensi; Doktrin.

Undang-undang Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen)

Undang-undang dapat dibedakan atas : Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. Undang-undang mulai berlaku pada saat diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh pemerintah.  Sesudah syarat tersebut terpenuhi, maka berlaku suatu fictie dalam hukum : Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR; UU/Perppu; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Undang-Undang tidak berlaku, Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi. Telah diadakan undang-undang yang baru, yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

Asas tentang berlakunya UU Undang-undang tidak berlaku surut. Nullum dilictum nulla poena sine praevia legi poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diundangkan)

Asas tentang berlakunya UU Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Lex Superior derogat legi inferior (Peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang lebih rendah).

Asas tentang berlakunya UU Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Lex Spesialis derogat legi generale

Asas tentang berlakunya UU Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu, sepanjang mengatur hal tertentu yang sama. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Lembar Negara sebagai sarana pengundangan undang-undang mempunyai arti suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu

Kebiasaan Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalahm masyarakat. Masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat

Prof Dr.Sudikno,S.H. dalam bukunya”Mengenal Hukum”menguraikan bahwasanya kebiasaan merupakan pola tingkah laku yang ajeg,tetap,normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan tertentu. Perilaku yang di ulang itu mempunyai kekeuatan normatif,mempunyai kekeuatan mengikat

Kebiasaan sebagai sumber hukum Syarat materiil adanya tingkah laku yang di lakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu(longe et inventarata consuetindo). Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan(opinio necessitatis). Adanya akibat hukum apabila hukum itu di langgar.

Varian Kebiasaan Kebiasaan rakyat. Kebiasaan golongan. Kebiasaan yurisprudensi

Kelemahan kebiasaan menjadi sumber hukum Hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat di rumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggantinya. Tidak terjaminnya kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam

Hukum adat itu termasuk dalam kebiasaan Hukum adat itu termasuk dalam kebiasaan. Kadang-kadang kebiasaan itu di sebut dengan adat,dan memang kata “adat” berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. Dari sini kemudian dalam perkembanganya menimbulkan hukum adat. Hukum adat adalah terjemahan dari “adatrecht” yang pertama kali di kenalkan oleh Snouck Hurgronye dalam bukunya “de Acehers” pada tahun 1893 kemudian di gunakan oleh van Vollenhoven yang di kenal sebagai penemu hukum adat dan penulis buku “Het Adatrecht Van Nederlandsch-indie

Traktat atau Perjanjian Internasional Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi : Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain; Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Jenis traktaat Traktaat Bilateral,yakni traktat yang terjadi antara dua negara saja.contoh: perjanjian antara Indonesia dan Papua Nugini dalam hal perbatasan kekuasaan. Traktaat multilateral,yakni traktat yang di buat oleh lebih dari dua negara. Contoh: kerjasama dalam bidang pertahanan seperti NATO. Traktat kolektif,yakni suatu traktat multirateral yang membuka kesempatan bagi mereka yang tidak ikut dalam perjanjian itu untuk menjadi anggotanya. Contoh: PBB.

Tahapan Traktat Penetapan. Persetujuan DPR. Ratifikasi kepala negara. Pengumuman.

Akibat dari perjanjaian tersebut adalah apa yang di sebut dengan “Pakta Servanda” artinya bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Di samping itu para pihak harus menaati serta menepati perjanjian yang mereka buat.

Yurisprudensi Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan. di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum formal yang menciptakan hukum didasarkan pada pasal 22 AB dan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 ( UUKK ) Menentukan bahwa “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa  hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”

Di negara negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, Yurisprudensi diartikan sebagai sumber hukum. sedangkan bagi negara yang menganut sistem anglo saxon, yurisprdensi diartikan sebagai ilmu hukum. Hal ini juga sesuai dengan asas Ius curia novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum.

Hukum yang diciptakan oleh hakim yang dalam bentuk keputusan disebut hukum in concreto yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara Sedangkan hukum yang  diciptakan oleh badan yang berwenang membentuk undang-undang disebut hukum in abstraco yang mengikat secara umum (undang-undang)

Empat Jenis Yuriprudensi Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama dan dijadikan dasar bagi pengadilan  (standard arresten) untuk memutus suatu perkara. Yurisprudensi tidak tetap, yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan.

Yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Misalnya penetapan pengangkatan anak, penetapan penggantian nama, dan sebagainya. Yurisprudensi administratif, yaitu  Surat Edaran Mahkamah Agunga (SEMA) yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Mengapa hakim menciptakan hukum? Karena undang-undangnya tidak jelas atau kabur sehingga memerlukan penafsiran hukum yang  komprehensif. Undang-undang yang ada sudah tertinggal dengan perkembangan masyarakat atau tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat. Undang-undangnya tidak mengatur perbuatan hukum yang diajukan kepada pengadilan.

Ada dua asas yurisprudensi Asas precedent, artinya bahwa hakim terikat dan tidak boleh menyimpang dari putusan-putusan hakim terdahulu atau hakim yang lebih tinggi atau sederajat dalam tingkatannya dalam perkara serupa. Asas ini dikenal di negara-negara yang menggunakan sistem hukum anglo saxon.

Asas bebas, artinya bahwa hakim tidak terikat pada putusan-putusan  hakim yang lebih tinggi ataupun sederajat tingkatannya. Asas bebas ini dikenal di negara yang menggunakan sistem hukum eropa kontinental seperti Belanda dan Perancis maupun jajahan Belanda dan Perancis seperti Indonesia dan sebagainya.

Yurisprudensi sebagai putusan pengadilan Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari : Putusan perdamaian; Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding; Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; Seluruh putusan Mahkamah Agung.

Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

Doktrin Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Namun doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan traktat dan yurispudensi. Doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hokum bagi hakim.

Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).

SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIL Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dll

Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.

Tiga Sumber Hukum Materil Historis / Sejarah : Sumber hukum ini berasal dari undang-undang dan sistem hukum tertulis yang telah berlaku dimasa lampau yang mempengaruhi hukum positif. Sosiologis / Antropologis : Sumber hukum ini meliputi faktor-faktor dalam masyaraakat yang ikut menentukan isi hukum positif yang meliputi pandangan ekonomis, agamis, psikologis, dan sebagianya. Filosofis : Merupakan faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hukum atau suatu ukuran yang menetukan sesuatu itu adil.

Faktor yang mempengaruhi Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.  Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll