PERJANJIAN PERKAWINAN Yeni Salma Barlinti Hukum Perorangan & Kekeluargaan Islam Rabu, 5 Oktober 2011 FHUI, Depok
PERJANJIAN PERKAWINAN (Ps. 45-52 KHI) Suami-isteri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk: Taklik talak Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan syariah, seperti mengenai harta dalam perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Taklik Talak Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang
Contoh Sighat Taklik Talak Apabila sewaktu-waktu saya: Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut, atau Saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya, atau Saya menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan lamanya, kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada PA dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tsb, dan isteri saya membayar uang sebesar Rp10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Definisi Harta Kekayaan dalam Perkawinan KHI Pasal 1 mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun
Asal Usul Harta dalam Perkawinan Harta bawaan yaitu harta pribadi yang telah dimiliki sebelum perkawinan dilangsungkan Harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tetapi bukan atas usaha bersama atau masing-masing Harta pencaharian yaitu harta yang diperoleh atas usaha bersama atau masing-masing selama perkawinan berlangsung
Harta Bersama atau Syirkah dalam Islam Pada dasarnya, harta suami dan isteri merupakan harta yang terpisah, seperti halnya yang tersebut dalam An Nisa ayat 32 bahwa “bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya sendiri dan bagi wanita dan harta kekayaan perolehan dari usahanya sendiri” Harta suami isteri tersebut dibuka kemungkinan untuk menjadi harta bersama
Cara Terjadinya Syirkah Perjanjian perkawinan Didasarkan pada kesepakatan suami isteri atas 3 bentuk asal usul harta dalam perkawinan Undang-undang Adanya ketentuan bahwa harta pencaharian merupakan harta bersama Kenyataan dalam kehidupan rumah tangga: Termasuk dalam syirkah abdaan yaitu adanya penggabungan harta yang didasarkan pada adanya pemberian jasa atau melakukan pekerjaan Suami isteri memiliki tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan untuk melangsungkan perkawinan dan rumah tangga dengan baik Terbatas pada harta pencaharian saja
Isi Perjanjian Perkawinan Isi perjanjian mengenai harta dalam perkawinan dapat berupa: Percampuran harta pribadi Pemisahan harta pencaharian masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama
Isi Perjanjian Perkawinan dengan Isteri Kedua, Ketiga, dan Keempat Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya tsb
a. Percampuran Harta Pribadi Meliputi seluruh harta, baik harta yang dibawa ke dalam perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung Hanya terbatas pada harta yang dibawa ke dalam perkawinan
b. Pemisahan Harta Pencaharian Adanya perjanjian pemisahan harta pencaharian tidak menghilangkan kewajiban suami dalam menafkahkan keluarganya
Berakhirnya Perjanjian Perkawinan Pada saat putusnya perkawinan karena cerai hidup atau cerai mati Perjanjian perkawinan dicabut atas kesepakatan bersama tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga
Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Pasal 51 KHI Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau menjadi alasan gugatan perceraian
Terima kasih