PERJANJIAN PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pemajakan Dalam Keluarga
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERWALIAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
MUNAKAT Standar Kompetensi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
MAS’UD HUKUM KELUARGA ISLAM IAIN PEKALONGAN 2019.
Transcript presentasi:

PERJANJIAN PERKAWINAN Yeni Salma Barlinti Hukum Perorangan & Kekeluargaan Islam Rabu, 5 Oktober 2011 FHUI, Depok

PERJANJIAN PERKAWINAN (Ps. 45-52 KHI) Suami-isteri dapat melakukan perjanjian perkawinan dalam bentuk: Taklik talak Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan syariah, seperti mengenai harta dalam perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

Taklik Talak Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang

Contoh Sighat Taklik Talak Apabila sewaktu-waktu saya: Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut, atau Saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya, atau Saya menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau Saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan lamanya, kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada PA dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tsb, dan isteri saya membayar uang sebesar Rp10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Definisi Harta Kekayaan dalam Perkawinan KHI Pasal 1 mendefinisikan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

Asal Usul Harta dalam Perkawinan Harta bawaan yaitu harta pribadi yang telah dimiliki sebelum perkawinan dilangsungkan Harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tetapi bukan atas usaha bersama atau masing-masing Harta pencaharian yaitu harta yang diperoleh atas usaha bersama atau masing-masing selama perkawinan berlangsung

Harta Bersama atau Syirkah dalam Islam Pada dasarnya, harta suami dan isteri merupakan harta yang terpisah, seperti halnya yang tersebut dalam An Nisa ayat 32 bahwa “bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya sendiri dan bagi wanita dan harta kekayaan perolehan dari usahanya sendiri” Harta suami isteri tersebut dibuka kemungkinan untuk menjadi harta bersama

Cara Terjadinya Syirkah Perjanjian perkawinan Didasarkan pada kesepakatan suami isteri atas 3 bentuk asal usul harta dalam perkawinan Undang-undang Adanya ketentuan bahwa harta pencaharian merupakan harta bersama Kenyataan dalam kehidupan rumah tangga: Termasuk dalam syirkah abdaan yaitu adanya penggabungan harta yang didasarkan pada adanya pemberian jasa atau melakukan pekerjaan Suami isteri memiliki tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan untuk melangsungkan perkawinan dan rumah tangga dengan baik Terbatas pada harta pencaharian saja

Isi Perjanjian Perkawinan Isi perjanjian mengenai harta dalam perkawinan dapat berupa: Percampuran harta pribadi Pemisahan harta pencaharian masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama

Isi Perjanjian Perkawinan dengan Isteri Kedua, Ketiga, dan Keempat Boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya tsb

a. Percampuran Harta Pribadi Meliputi seluruh harta, baik harta yang dibawa ke dalam perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung Hanya terbatas pada harta yang dibawa ke dalam perkawinan

b. Pemisahan Harta Pencaharian Adanya perjanjian pemisahan harta pencaharian tidak menghilangkan kewajiban suami dalam menafkahkan keluarganya

Berakhirnya Perjanjian Perkawinan Pada saat putusnya perkawinan karena cerai hidup atau cerai mati Perjanjian perkawinan dicabut atas kesepakatan bersama  tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga

Pelanggaran Perjanjian Perkawinan Pasal 51 KHI Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau menjadi alasan gugatan perceraian

Terima kasih