Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEGIATAN USAHA HILIR. IZIN USAHA HILIR Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. lzin Usaha.
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
MUHAMMAD HAJARUL ASWAD PERTEMUAN ANALISIS KORELASI 2.3. KORELASI PARSIAL 2.4. KORELASI BERGANDA.
KULIAH 2 ENERGI DAN ELEKTRIFIKASI PERTANIAN
INDEKS MUSIMAN DAN GERAKAN SIKLIS
Oleh : Andri Wijaya, S.Pd., S.Psi., M.T.I.
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Pengelolaan Keuangan Pribadi Tahun ESA141 Motivasi Usaha Seksi 52 Geri Wijanarko
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Bunga sederhana Pertemuan 1.
RAPAT : RENCANA KEGIATAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT 2017
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
HARGA (SELALU) BARU BBM DAN DAMPAKNYA (SELALU) BAGI KONSUMEN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
STATISTIK INDUSTRI MODUL 10
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
AKUNTANSI MANAJEMEN SOAL KUIS.
AKUNTANSI MANAJEMEN SOAL KUIS.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
BAB X INDEKS MUSIMAN DAN GERAKAN SIKLIS
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MANAJEMEN PERSEDIAAN.
PERKEMBANGAN ILMU PEMBAKARAN & BAHAN BAKAR
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
Anggaran Produksi.
LIBERALISASI PERBANKAN
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
AZAS CABOTAGE Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Indeks Musim dan Gerakan Siklis Tugas Mandiri 01 J0682
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
Kriteria.
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Studi Kelayakan Bisnis (Aspek Pasar dan Pemasaran)
Rekapitulasi Data ISPU
ANGGARAN PRODUKSI Mispiyanti, S.E., M.Ak., Ak..
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PAJAK PENGHASILAN.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KIMIA HILIR
Rekapitulasi Data ISPU
Kelompok 2 munajah dewi raja gukguk Lela martina Oktavia rahmayati
Oleh : Keti Purnamasari, S.E.,M.Si
Anggaran Produksi.
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Pengelolaan Hibah Daerah
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
Rekapitulasi SNI Penetapan Tahun April
Pengolahan grafik dan penambahan gambar
Transcript presentasi:

Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN Sesuai Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain Oleh: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Jakarta, 15 Februari 2012

Arah Kebijakan Energi PERPRES 5/2006 VISI 25/25

Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) BIODIESEL (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, PSO 1% (Existing) 1% 2.5% 5% 10% 20% Transportation, Non PSO 3% 7% Industry 15% Electricity 0.1% 0.25% BIOETHANOL (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, PSO 3% (Existing) 1% 3% 5% 10% 15% Transportation, Non PSO 5% (Existing) 7% 12% Industry

Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (2) Minyak Nabati Murni (Minimum) Sector 2008 2009 2010 2015 2020 2025 Transportation, Non PSO Industri - 1% 3% 5% 10% Marine Electricity 0.25% 7%

Peraturan Menteri ESDM No Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain Pasal 2 Pengaturan penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dalam rangka ketahanan energi nasional Pasal 3 Untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dalam rangka ketahanan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak wajib menggunakan BBN (biofuel) secara bertahap

Peraturan Menteri ESDM No Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain Pasal 4 Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak dalam menggunakan BBN (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memanfaatkan dan mengutamakan BBN Cair dari produksi dalam negeri Pasal 27 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menangguhkan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Peraturan Menteri ESDM No Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan Bakar Lain (3) Dalam hal Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak menaati kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak. Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), kepada Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan. Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak

HIP Biodiesel vs MOPS Gasoil 5% Bulan Harga Indeks Pasar Biodiesel MOPS Gasoil 5 %* 2011 (Rp) Januari 9,715 5,832 Februari 10,098 6,064 Maret 10,242 6,472 April 9,447 7,078 Mei 8,915 7,426 Juni 9,683 7,233 Juli 9,947 7,276 Agustus 9,171 7,229 September 9,260 6,914 Oktober 9,268 6,938 Nopember 8,033 6,957 Desember 8,791 7,400 2012   8,672 7,087 Rata-rata 9,326 6,916 * Gasoil 5% berarti kandungan sulfurnya 5000 ppm

Harga Jual BBM Solar Non PSO Per 1 Februari 2012 Perusahaan Merek Harga Keterangan Rp 1 PT. Pertamina Pertamina Dex 10,050 Region 3 (DKI, Jabar, Banten), 4 (Jateng, DIY),5 (Jatim, Madura, Bali, NTT, NTB) 12,300 Region 6 (Kalimantan) 12,600 Region 6 (Kalimantan ) 2 PT. Shell Diesel 9,700   3 PT. Total 9,650 4 PT. Petronas 9,300

Kenaikan Harga BBM/liter Karena Penambahan BBN x% Bulan Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 1% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 2% Tahun 2011 % Rp Januari 0.67% 38.83 1.33% 77.66 Februari 40.34 80.67 Maret 0.58% 37.70 1.16% 75.40 April 0.33% 23.69 47.38 Mei 0.20% 14.89 0.40% 29.78 Juni 0.34% 24.50 0.68% 48.99 Juli 0.37% 26.72 0.73% 53.43 Agustus 0.27% 19.42 0.54% 38.85 September 23.46 46.92 Oktober 23.30 46.61 November 0.15% 10.76 0.31% 21.53 Desember 0.19% 13.92 0.38% 27.83 Tahun 2012   0.22% 15.85 0.45% 31.70 Rata-rata 0.36% 24.11 0.72% 48.21 Asumsi: * Harga penjualan BBM PSO yang dijual masing-masing pemegang izin usaha niaga BBM adalah berbeda-beda maka yang dijadikan patokan untuk penghitungan adalah MOPS Gasoil 5% ** Karena semua pemegang izin usaha niaga umum BBM mempunyai fasilitas blending dan penyimpanan (yang bisa diisi BBM/BBN/lain2) maka diasumsikan tidak ada sewa khusus untuk storage *** Biaya blending dengan BBN tidak ada karena pencampuran BBM dengan BBN tidak memerlukan alat khusus, bisa langsung dituangkan ke tangki BBM **** Pembelian BBN dari produsen sampai dengan tempat penyimpanan BBM badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM sehingga tidak ada biaya transportasi yang harus ditanggung

Kenaikan Harga BBM/liter Karena Penambahan BBN x% Bulan Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 3% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 4% Kenaikan Harga BBM/liter karena Penambahan BBN 5% Tahun 2011 % Rp Januari 2.00% 116.49 2.66% 155.32 3.33% 194.15 Februari 121.01 161.34 201.68 Maret 1.75% 113.09 2.33% 150.79 2.91% 188.49 April 1.00% 71.08 1.34% 94.77 1.67% 118.46 Mei 0.60% 44.67 0.80% 59.56 74.45 Juni 1.02% 73.49 1.35% 97.99 1.69% 122.48 Juli 1.10% 80.15 1.47% 106.87 1.84% 133.58 Agustus 0.81% 58.27 1.07% 77.69 97.12 September 70.37 1.36% 93.83 1.70% 117.29 Oktober 1.01% 69.91 93.22 1.68% 116.52 November 0.46% 32.29 0.62% 43.06 0.77% 53.82 Desember 0.56% 41.75 0.75% 55.66 0.94% 69.58 Tahun 2012   0.67% 47.55 0.89% 63.40 1.12% 79.25 Rata-rata 1.08% 72.32 1.44% 96.42 1.79% 120.53 Asumsi: * Harga penjualan BBM PSO yang dijual masing-masing pemegang izin usaha niaga BBM adalah berbeda-beda maka yang dijadikan patokan untuk penghitungan adalah MOPS Gasoil 5% ** Karena semua pemegang izin usaha niaga umum BBM mempunyai fasilitas blending dan penyimpanan (yang bisa diisi BBM/BBN/lain2) maka diasumsikan tidak ada sewa khusus untuk storage *** Biaya blending dengan BBN tidak ada karena pencampuran BBM dengan BBN tidak memerlukan alat khusus, bisa langsung dituangkan ke tangki BBM **** Pembelian BBN dari produsen sampai dengan tempat penyimpanan BBM badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM sehingga tidak ada biaya transportasi yang harus ditanggung

Kesimpulan Dilihat dari sisi kenaikan harga BBM karena dicampurkan dengan BBN, seharusnya tidak ada alasan Badan Usaha untuk menolak implementasinya Oleh karena itu Permen ESDM No 32 Tahun 2008 wajib dijalankan dengan mandatory minimal 2%.

TERIMA KASIH Go Green Indonesia ! energi hijau, energi masa depan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 49 Jakarta 12950; Telp: 021-52904235; 5250575; Faks: 021-25529106; 25529212 Email: bahan@ebtke.esdm.go.id ; bahan_ebtke@yahoo.com www.ebtke.esdm.go.id www.energiterbarukan.net www.konservasienergi.net