Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011
Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penghapusan Piutang Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Pengantar Pendapatan Daerah
Pertemuan ketiga APBN.
Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Retribusi Daerah
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Penyusunan & Pengawasan
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Pajak atas Properti Maria R.U.D. Tambunan, S.I.A, MGE
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Selvia Nurindah Sari JP081280
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Pemungutan Pajak Daerah
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
HASIL EVALUASI KELEMBAGAAN TINGKATAN TERTINGGI ORGANISASI BPOM
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah

Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan: (1) prinsip yang harus diperhatikan dalam menentukan potensi pajak daerah yang ditetapkan, (2) pendekatan yang digunakan dalam melakukan perencanaan penerimaan pajak daerah dan (3) teknik perhitungan potensi penerimaan dan tarif pajak daerah serta batasan-batasan dalam penetapan dan pemungutan pajak daerah. TUJUAN: Peserta memahami teknik menghitung pertumbungan dengan ektrapolasi Peserta mampu menghitung potensi dan tarif pajak daerah

Bahasan 1 Menaksir Pertumbuhan dengan Teknik Ekstrapolasi 2 Teori dan Latihan Menghitung Potensi Pajak Daerah 2

Menaksir Pertumbuhan dengan Teknik Ekstrapolasi Penaksiran dengan menggunakan dua data terpilih Mengasumsikan bahwa pertumbuhan bersifat tetap (linear) Menghasilkan nilai taksiran yang rendah akurasinya Pada kondisi tertentu teknik ekstrapolasi membantu memberi gambaran kasar

Klasifikasi Potensi Penerimaan Pajak Penerimaan prima Rasio tambahan (pertumbuhan) > atau =satu Penerimaan potensial Rasio tambahan (pertumbuhan) < atau = satu Ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak atau retribusi daerah > atau = satu Berkembang Rasio tambahan (pertumbuhan) > atau = satu Ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah > atau = satu. Terbelakang Rasio tambahan (pertumbuhan) atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah keduanya < atau = satu.

Rumusan Matriks Klasifikasi Potensi Penerimaan Pajak   Rasio Proporsi Rasio Pertumbuhan Xi >  1 <  Rata-rata X rPXi >   Prima Berkembang rPXtotal <   Potensial Terbelakang

Dua Indikator Pokok Penentuan Potensi Penerimaan Pajak Daerah Perbandingan antara realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertentu dengan rata-rata penerimaan pajak daerah Ratio proporsi Perbandingan pertumbuhan jenis pajak tertentu dengan pertumbuhan total pajak daerah. Ratio tambahan

Penyusunan Perda tentang Retribusi Daerah Perda tentang Retribusi Daerah paling sedikit harus memuat: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan tanggal mulai berlakunya. Perda tentang Retribusi Daerah dapat juga mengatur ketentuan: masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

Tahapan Pembahasan Dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah Melalui beberapa kali pembahasan Dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

Tahapan Penetapan Rancangan perda (telah disetujui oleh menteri dalam negeri atau gubernur) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Salinan peraturan daerah yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan