BANK UMUM DAN KEGIATANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Advertisements

EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga keuangan di Indonesia
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
KEGIATAN BANK DR.IR.HARSUKO RINIWATI, MP ZAINAL ABIDIN, S.Pi, MP,M.BA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
MANAJEMEN PEMASARAN PERBANKAN
MANAJEMEN PEMASARAN PERBANKAN
Lembaga Keuangan Bank.
Bank & Lembaga Keuangan
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Syarif As’ad Kuliah Pengantar Manajemen dan Perbankan 1.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Peranan Industri Perbankan
- BANK MANAGEMENT- REVIEW PERBANKAN DI INDONESIA
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
PENEMPATAN DANA BANK Kredit: (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
Sahabat Keluarga Indonesia
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Suku Bunga dan Sistem Perbankan
Bisnis Perbankan.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
HUKUM PERBANKAN Apakah Bank itu ?.
Bank dan Lembaga Keuangan
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
Dosen: Sari Yuniarti,SE,MM
Diajukan oleh Kelompok 7
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
AsSalamu’alaikum….
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
BANK & LEMBAGA KEUANGAN
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank Konvensional dan Bank Syariah
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Uang dan Lembaga Keuangan
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Bagian 7. Transaksi Pembayaran
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

BANK UMUM DAN KEGIATANNYA Nadia Puspaningtyas A (A210140126) Anindya Kusuma Putri (A210140133) Choriah Hanayati (A210140137) Defia Ramantika (A210140146) Nanik Sugiyarti (A210140150)

Pembahasan Bank Umum Pengertian Syarat Fungsi Kegiatan Produk Risiko

Pengertian Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Syarat-syarat pinjaman 5C syarat untuk pinjaman pada bank umum yaitu: Character (Karakter) Capacity (Kapasitas) Capital (Modal) Collateral (Jaminan) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)

Kartu Identitas Akta/Surat nikah Kartu keluarga Buku tabungan Slip gaji Dokumen jaminan

Fungsi Bank Umum Agen of Trust Aktivitas bank sebagai financial intermediary yang melibatkan kepentingan masyarakat luas yang didasarkan kepada kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Kepercayaan dan keyakinan ini menjadi asas utama bagi institusi bank untuk tetap eksis dan berkembang sesuai dengan target dan harapan. Masyarakat hanya akan menyimpan uang atau dananya jika mereka percaya dan yakin bahwa uang atau dana yang akan mereka simpan tidak akan disalahgunakan oleh pihak bank. Sebaliknya pihak bank diyakini akan mengelola uang atau dana tersebut sedemikian rupa sehingga masyarakat akan memperoleh keuntungan berupa pendapatan bunga.

Agen of Development Aktivitas bank sebagai financial intermediary akan dapat menyelesaikan sebagian masalah ekonomi karena sektor moneter dan sektor riil akan saling berinteraksi satu sama lain. Sebagian besar peredaran uang dalam perekonomian terjadi melalui institusi perbankan sehingga sektor riil akan berjalan dengan baik jika sektor moneter juga berjalan baik. Surplus dana yang dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat lainnya sehingga dana itu diinvestasikan di tengah masyarakat.

Investasi ini akan menghasilkan berbagai barang dan jasa yang diperlukan disamping membuka peluang pekerjaan yang mendatangkan penghasilan. Pertambahan barang dan jasa pada akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Nasional. Surplus dana yang disalurkan oleh bank ke sektor riil akan memperluas kegiatan ekonomi dan perekonomian akan dinamik. Dalam hal ini eksistensi perbankan dilihat sebagai agent of development yang cukup signifikan membantu keberhasilan pembangunan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan sosial.

Agen of Service Eksistensi dan aktivitas perbankan semakin mendapat sambutan dikalangan masyarakat. Berbagai produk dan jasa perbankan semakin banyak dan berkembang sehingga membantu dan memperlancar aktivitas kehidupan sehari‐hari. Sebagian besar produk dan jasa‐jasa perbankan ini dapat dinikmati semua lapisan masyarakat seperti jasa pengiriman atau transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu yang singkat dan aman. Masyarakat juga dapat memanfaatkan jasa bank sebagai tempat menyimpan uang perhiasan atau surat‐surat berharga secara aman dengan memanfaatkan fasilitas Safe Deposit Box.

Bagi para pengusaha, banyak produk dan jasa perbankan yang dapat mereka pergunakan sehingga aktivitas perusahan berjalan lancar. Misalnya, dapat menggunakan jasa bank garansi dalam membeli suatu produk atau melakukan berbagai kontrak kerja sehingga pengusaha tersebut merasa terjamin dari resiko kerugian. Pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ekspor impor pun dapat memanfaatkan jasa bank dengan menggunakan fasilitas Letter of Credit sehingga aktivitas perdagangannya berlangsung dengan baik dan terhindar dari kerugian.

1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) Kegiatan Bank Umum 1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) a) Simpanan Giro (Demand Deposit) merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. c) Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).

2) Menyalurkan dana dari masyarakat (lending) Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan antara lain: 1. Dilihat dari jenis kegunaan, meliputi: Kredit investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.

2. Dilihat dari tujuan kredit, meliputi: Kredit produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Kredit konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi. Kredit perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.

3. Dilihat dari segi jangka waktu, meliputi: Kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun. Kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit jangka panjang, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kreditnya diatas tiga atau lima tahun.

4. Dilihat dari segi jaminan, meliputi: Kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.

5. Dilihat dari segi sektor usaha, meliputi: Kredit pertanian Kredit perternakan Kredit industri Kredit pertambangan Kredit pendidikan Kredit profesi Kredit perumahan

3). Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) Kiriman uang (transfer) Kliring (clearing) Inkaso (collection) Safe deposit box Bank card (kartu kredit) Bank notes Bank garansi

Lanjut... Bank draft Letter of Credit (L/C) Cek wisata (travellers cheque) Menerima setoran-setoran Melayani pembayaran-pembayaran Bermain di dalam pasar modal

Produk pada bank umum Produk Funding terdiri dari: Tabungan (Saving Account) Giro (CurrentAccount) Deposito (Time Deposit) Produk Lending terdiri dari: Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kredit Tanpa Agunan (KTA) Kredit Usaha Bank Umum

Risiko Bank Umum Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 menjelaskan bahwa risiko adalah potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bank. Risiko bank adalah kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah peristiwa terjadi disertai konsekuensi dari peristiwa tersebut pada bank. Setiap kegiatan mengandung potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi dengan konsekuensi yang memberi peluang untuk untung (upside) atau mengancam sebuah kesuksesan (downside).

Di dalam Peraturan Bank Indonesia No Di dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 risiko di dalam bank dibagi menjadi delapan jenis risiko, yaitu: Risiko Kredit sebagai akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kegiatannya. Risiko Pasar karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari yang diharapkan (adverse movement) yang dapat merugikan bank. Risiko Likuiditas disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh waktu. Risiko Operasional disebabkan karena adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

Risiko Hukum disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Risiko Reputasi disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha atau persepsi negatif tentang bank. Risiko Strategik disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategik bank yang tidak tepat. Risiko Kepatuhan disebabkan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.