SMA AL ISLAM 1 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
Advertisements

Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
By. Agus Syihabudin SOSIO TEKNOLOGI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
SYAHADAT Syahadat merupakan asas dan dasar bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat sering disebut.
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Ulumul Hadits.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Mu’tazilah, Syi’ah, Ahli Sunnah wal Jama’ah
Keteladanan Rasulullah Saw. DALAM MEMBINA UMAT PADA PERIODE MAKKAH
Pembagian Khabar Dilihat dari Sisi Sampainya Hadits Kepada Kita
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
IMAN KEPADA RASUL.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB IX KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Ulum hadis (Science of Hadith)
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
ASSALAMUALAIKUM.
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
Pemb. Hadits dari sisi Kuantitas Sanad
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Menghormati ulama dan majelis ilmu
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
Cinta yang membawa ke surga
Makna ilmu hadits Prof. Dr. Hasbi al-Siddiqi, sebagaimana dikutib Syuhudi Ismail dan Nur Sulaiman, mengartikan ilmu Hadits sebagai segala pengetahuan.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
SISTEM SOSIAL:- PERBANDINGAN ANTARA ISLAM DAN MASA KINI
PENDIDIKAN ISLAM HADITH RASULULLAH S.A.W. TINGKATAN SATU.
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
SMPN 4 Mataram QANA’AH DAN TASAMUH Oleh : MAJID SAID, S.Pd.I.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
Cinta yang membawa ke surga
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
Transcript presentasi:

SMA AL ISLAM 1 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2016/2017 HADITS shahih XI IPS 4 ANGGOTA KELOMPOK : Faruq Sana Zanubia (21) M. Faisal Ihsani (31) Reza Aulya Miftah (34) Umair Wiam H.A (35) Wahyu Satria Utama (36) SMA AL ISLAM 1 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2016/2017

FARUQ SANA Z M.FAISAL IHSANI AULYA M WAHYU SATRIA UTAMA UMAIR

Pengertian Hadits Shahih Pengertian shahih menurut bahasa antara lain : Sehat Bagus Benar Dapat dipertanggung jawabkan Dan lain-lain Sedangkan menurut istilah adalah : مَا نَقَلَهُ عَدْلٌ تَامُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍ Artinya : "Suatu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung-sambung sanadnya, tidak ada cacat yang tersembunyi dan pengertiannya tidak janggal/berlawanan dengan dalil yang lebih kuat".

Syarat-Syarat Hadits Shahih Perawinya Adil : رَوَاتُهُ عَادِلٌ .۱ Perawinya Dlabith : رَوَاتُهً ضَا بِطٌ .۲ Sanadnya Muttasil : سَنَدُهُ مُتَّصِلٌ .۳ Periwayatnya tanpa cacat : رِوَايَتُهُ غَيْرُ مُعَلَّلٍ .٤ Periwayatnya tidak syadz : رِوَايُتُهُ غَيْرُ شَاذٍ.٥

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini: Perawinya bersifat adil Adil (Menurut Bahasa) Menempatkan sesuatu pada tempatnya, kebalikan dari adil adalah dlalim yang artinya menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Contoh : Seorang manusia yang dicipta oleh Allah SWT. dan diperbolehkan tinggal di buminya Allah SWT., tetapi tidak mau beribadah kepada Allah termasuk shalat tidak tertib.

Perawi Adil (Menurut Istilah) Seorang perawi disebut adil apabila memenuhi 5 unsur : Seorang perawi selalu memelihara kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT. Contoh : Dalam hal ibadah shalat selalu melaksanakan pada awal waktu. Mampu menjauhi perbuatan maksiat & dosa – dosa besar. Syirik, durhaka kepada orang tua, bohong, zina, dll

Mampu meninggalkan dosa-dosa kecil. Contoh : Berkata kotor, menggunjing, jajan nggabrul, mencontek. Tidak melakukan perbuatan mubah (diperbolehkan) yang akan dapat mencemarkan keimanan, harga diri dan kehormatan. Contoh : Jam 1 malam seorang ulama wedangan di pinggir jalan, memakai sndal selen (berbeda), dan biasa yang dilakukan adalah laki-laki yaitu memakai kaos kaki diinjak separo (setengah)

Tidak mengikuti pendapat salah satu aliran (faham) yang bertentangan dengan dasar-dasar ajaran islam. Contoh : Aliran sesat di Indonesia yang mengaku dibawah panji-panji islam (dasar-dasar islam) Aliran sesat yang ada di Indonesia antara lain : Ahmadiyah Ingkarussunnah LDII JIL NII Berikut ini penjelasannya :

1. Ahmadiyah

Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir pada 15 Februari 1835 M dan meninggal pada 26 Mei 1906 M di India. Ahmadiyah dibawa masuk ke Indonesia sekitar tahun 1925 dengan latar belakang sikap ingin tahu beberapa pemuda Indonesia yang berasal dari pesantren/madrasah Thawalib, Padang Pajang, Sumatera Barat. Setelah wafatnya pendiri jamaat Ahmadiyah, gerakan ini dipimpin oleh para khalifah: Khalifah Masih I: Hazrat Maulvi Nurrudin (1908-1914) Khalifah Masih II: Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad (1914-1965) Khalifah Masih III: Hazrat Hafiz Nasir Ahmad (1965-1983) Khalifah Masih IV: Mirza Tahir Ahmad (1983-2003)

Bentuk Penyimpangannya : Mirza Ghulain Ahmad yang diyakini sebagai nabi dan rasul terakhir. Hal ini dimaksudkan agar “kenabian” Mirza Ghulam Ahmad dapat diterima oleh umat Islam. Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh warisan.

2. Ingkarussunnah

Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Inkarussunnah di Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkarussunnah di Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarusunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tokoh dalam Ingkarussunnah : Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto dan Lukman Saad. Kasim Ahmad (Malaysia), Ghulam Ahmad Parvez (India), Rasyad Khalifa (lahir di Mesir kemudian menetap di Amerika), dan Taufik Shidqi.

Bentuk Penyimpangannya : Menolak sunnah secara keseluruhan Hanya berpegang teguh dengan Al-Qur’an

LDII (LEMBAGA DAKWAH INDONESIA)

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mem-punyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol).

Bentuk Penyimpangannya : Menganggap kafir orang muslim diluar jamaah LDII Dilarang menikah dengan orang diluar jamaah LDII

JIL (JARINGAN ISLAM LIBERAL)

Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah. Tujuan didirikannya JIL adalah menyebarkan gagasan Islam Liberal seluas-luasnya kepada masyarakat. Dengan JIL-lah merupakan wadah yang longgar untuk siapapun yang memiliki aspirasi dan kepedulian terhadap gagasan Islam Liberal.

Bentuk Penyimpangannya: Orang JIL mengganyang islam JIL tidak paham tauhid JIL tidak paham kebenaran JIL tidak paham islam JIL menghina syari’at Islam

NII (Negara Islam Indonesia)

Pada mulanya adalah DI (Darul Islam, diproklamasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat). Kemudian nama NII itu berupa penjelasan singkat tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya

Bentuk Penyimpangannya : Menempatkan politik sebagai prioritas utama Menghidupkan dan menyebarkan seruan nasionalisme

Sempurna ingatan (dlabith), artinya ingatan seorang perawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya. Sedangkan menurut istilah, seorang perawi yang mempunyai hafalan yang sangat sempurna serta memahami kandungannya terhadap hadits-hadits yang diterimanya semenjak dia menerima hadits-hadits tersebut semasa masih menjadi murid hingga menyampaikannya kepada orang lain, yang jaraknya puluhan tahun.

Dlabith dibagi menjadi 2 yaitu : Dlabitus Shodri Yaitu seorang perawi yang mempunyai hafalan sangat sempurna serta memahami kandungan hadits - hadits yang diterimanya, semenjak dia menerima hadits - hadits tersebut semasa masih menjadi murid hingga menyampaikannya kepada orang lain, yang jaraknya puluhan tahun, dan kekuatan hafalannya ini mampu dikeluarkan dan disampaikan kepada orang lain (para muridnya) kapanpun dan dimanapun sesuai kehendak, secara spontan tanpa harus mengingat - ingatnya terlebih dahulu.

Dlabitul Kitab Yaitu seorang perawi yang mempunyai hafalan sangat sempurna serta memahami kandungan hadits-hadits yang diterimanya, semenjak dia menerima hadits-hadits tersebut semasa masih menjadi murid hingga menyampaikannya kepada orang lain atau muridnya,yang jaraknya puluhan tahun dengan menyerahkan buku catatan hadits milik pribadi yang terhindar dari perubahan pergantian, dan kekurangan, agar dapat dibaca, dipelajari dan difahami ataupun dicontek oleh para muridnya.

KEDUA DLABIT CONTOHNYA SAMA DLABITUS SHODRI : (Dalam hafalan,tidak bisa baca dan tulis). DLOBITUL KITAB : QOLA MUHTAROM :” KOLO KULA KELAS KALIH,KULA KALIYAN KAKEK KULA KLELEGEN KELERENG KALIH KARUNG; KULA KREJEL – KREJEL, KAKEK KULA KREJOT – KREJOT”.

Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap- tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits. Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits) Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.

Macam-Macam Hadits Shahih

(الصحيح لذاته) yaitu Shohih lidzatihi adalah hadits yang rowinya: Hadits Shahih li-dzatih (الصحيح لذاته) yaitu Shohih lidzatihi adalah hadits yang rowinya: Adil (عدل), Hafalannya kuat (تام الضبط), Sanadnya bersambung (بسند متصل), Terbebas dari kejanggalan dan kecacatan (سلم من الشذوذ و العلة القادحة)

Cara mengetahui keshahihan suatu hadits itu dengan 3 perkara : Jika diketahui penulis buku hadits tersebut hanya mencantumkan hadits-hadits yang shohih saja dengan syarat penulis tersebut bisa dipercaya dalam melakukan penshahihan seperti Shohih Bukhori dan Muslim. Hadits tersebut dinilai shahih oleh imam yang penilaiannya dalam penshahihan itu bisa dipercaya, dan dia bukan termasuk orang yang terkenal mudah dalam memberikan nilai shahih. Meneliti sendiri rowinya dan bagaimana cara periwayatan rowi tersebut terhadap hadits.

Hadits Shahih li-ghairih (الصحيح لغيره) yaitu hadits yang keadaan perawinya kurang hafidz dan dlabith tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur hingga karenya berderajat hasan, lalu didapati padanya jalan lain yang serupa atau lebih kuat, hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu.

Kedudukan hadits Shahih Kedudukan hadits shahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadits hasan dan hadits dla'if, tetapi berada di bawah kedudukan hadits mutawatir. Karena itu hadits mutawatir sering disebut sebagai hadits shahih mutawatir, maka dapat pula dikatakan bahwa hadits shahih ahad lebih tinggi kedudukannya dari hadits hasan dan hadits dla'if, tetapi lebih rendah dari kedudukan hadits mutawatir.

Hadits shahih mutawatir adalah hadits yang pasti shahih (benar) berasal dari Rasulullah. Hadits shahih ahad tidaklah pasti, tetapi dekat kepada kepastian. Hadits shahih 'aziz lebih dekat kepada kepastian dibanding dengan hadits shahih gharib, dan hadits shahih masyhur (mustafidl) paling dekat kepada kepastian benarnya bahwa hadits itu berasal dari Rasulullah saw.

Tingkatan Hadits Shahih (متفق عايه) Hadits yang muttafaqun 'alaih atau muttafaqun 'alaih shihhatihi. Yaitu hadits shahih yang telah disepakati oleh kedua imam hadits Bukhari dan Muslim tentang sanadnya. (انفرد به البخاري) Infarada bihil Bukhari Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sendiri, sedang Imam Muslim tidak meriwayatkannya. ( انفرد به مسلم ) Infarada bihil Muslim Hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri sedang Imam Bukhari tidak meriwayatkannya. Para Muhadditsin menamainya dengan infarada bihi Muslim

(صحيح علي شرط البخا ري و مسلم) Shahihun 'ala syarthil Bukhari atau syarthi Muslim Hadits shahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim, yang disebut shahihun 'ala syarthi’l Bukhari wa Muslim, sedang kedua imam tersebut tidak meriwayatkannya. (صحيح علي شرط البخا ري) Shahihun 'ala syarthil Bukhari. Hadits shahih yang menurut syarat Bukhari, sedang beliau sendiri tidak men-takhrij-kannya. Hadits yang demikian ini, ( صحيح علي شرط مسلم ) Shahihun 'ala syarthil Muslim. Hadits yang menurut syarat Muslim, sedang Imam Muslim sendiri tidak men-takhrij-kannya.

(صحيح علي غير شرطهما ) Shahihun 'ala ghoiri syarthhima (صحيح علي غير شرطهما ) Shahihun 'ala ghoiri syarthhima. Hadits shahih yang tidak menurut salah satu syarat dari Imam Bukhari dan Muslim. Ini berarti bahwa si pen-takhrij tidak mengambil hadits dari rawi-rawi atau guru-guru Bukhari dan Muslim, yang telah beliau sepakati bersama atau yang masih diperselisihkan tetapi hadits yang di- takhrij-kan tersebut dishahihkan oleh imam-imam hadits yang kenamaan. Misalnya hadits-hadits shahih yang terdapat dalam Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, dan Shahih Al Hakim.

Contoh-Contoh Hadits Shahih حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنِ يُوْسُفَ اَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِاللهِ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذَا كَانُوْا ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَتَاجَى اِثْنَانِ دُوْنَ الثَّالِثِ (رواه البخارى) Artinya : "Bukhari berkata: Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami, lalu berkata: Malik dari Nafi' dari Abdullah mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah saw. bersabda: apabila mereka bertiga, janganlah dua orang berbisik tanpa ikut serta orang ketiga". (HR. Bukhari)

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْلاَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى َلاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ (رواه البخارى والترمذى) Artinya : "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: Sekiranya aku tidak menyusahkan ummatku, tentu aku menyuruh mereka menyikat gigi menjelang setiap shalat". (HR. Bukhari dan At Tirmidzi)