Muhammad Dahlan, SH., MH Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum TUJUAN HUKUM Muhammad Dahlan, SH., MH Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan umum diadakannya hukum Menegakkan keadilan Mencapai ketertiban masyarakat Menjaga kepentingan individu masyarakat Menciptakan perubahan dalam masyarakat (law as a tool as social empowering), contoh : wajib belajar 9 tahun Tujuan hukum seringkali dikaitkan dengan politik hukum (Prof Mahfud MD dan kawan-kawan)
Pemikiran tentang tujuan hukum Teori etis (teori lama, masih sesderhana); berkutat seputar keadilan belaka. Teori utilities (jeremy bentham); berkutat seputar keinginan mewujudkan kebahagiaan kepada sebanyak-banyak masyarakat dengan cara memberikan pemerataan, tapi tidak mencakup setiap individu Teori campuran (jalan tengah; memadukan keduanya); pemikiran kaum modern yang menginginkan kedua tujuan hukum di atas bisa diwujudkan secara bersamaan Teori tujuan hukum dalam syariat (teori fiqh); maqasidush syariat; hukum mendatangkan kebaikan dan menjauhkan keburukan, apabila tidak, maka bukan hukum!
Teori etis Menurut teori etis, satu-satunya tujuan hukum adalah menciptakan keadilan Disebut sebagai teori etis karena keadilan menurut teori ini didasarkan pada kesadaran etis semata Dua kelemahan teori ini ; sulit dilaksanakan (diwujudkan, karena msh sesderhana; makna keadilan dalam teori ini sulit dirumuskan). Keadilan harus dimaknai lbh detail
Teori utilities Tujuan hukum menurut teori ini adalah mendatangkan manfaat atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyak orang (the greatest happiness for the greatest people). Supaya bermanfaat, kadangkala keadilan harus agak disisihkan, berarti keadilan dikorbankan dalam hal ini. Pengabaian keadilan dalam membicarakan hukum sangat riskan, bisa jadi teori ini tepat dikaitkan dengan kondisi rezim orde baru Teori ini juga masih lemah…
Teori jalan tengah (campuran) Menurut teori ini tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Teori ini berupaya mengakomodasikan tujuan keadilan dan kemanfaatan. Pak Bellefroid (dalam buku milik utrecht) menyatakan bahwa hukum harus selalu terkait dengan keadilan serta manfaat atau faedah. Teori ini ada di fase modern, dimana perkembangan hukum semakin kompleks
Teori maqasidush syariat Tujuan hukum adalah mendatangkan kebaikan dan menghilangkan keburukan syarat hukum yang essensial adalah sebagaimana dijelaskan pada point 1, apabila tidak maka hukum kehilangan maknanya. Makna kebaikan dipandu oleh ushul fiqh dan fiqh, sebab kadangkala manusia tersandung pada keterbatasan berpikir Teori ini digunakan sebagai penilai terhadap kualitas hukum modern