OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI KELOMPOK 1 OLEH : EPRITAMALA PRADIKA PUTRI 115030100111012 DORINDA NUR A’INI 115030100111009 INDIRA ARUNDINA SARI 115030101111008 MICKA CITRA RAKASIWI 115030100111004 NINDICHA RIZKY DWITANANDA 115030107111017 GIRINDRA BELLA DWIUTAMA 115030107111074 ROHMANSYAH 115030107111077
FEDERALISME DAN FEDERASI Federalisme (Daniel J. Elazar) “satu bentuk asosiasi politik dan organisasi yang menyatukan unit-unit politik yang terpisah ke dalam suatu system yang lebih komprehensif, dan mengizinkan masing-masing unit politik tersebut untuk tetap memiliki atau menjaga integritas politiknya secara fundamental “
negara-negara yang menganut federalisme kanada nigeria AS Federalisme bertentangan dengan desentralisasi Federalisme menjurus pada sentralisasi kekuasaan di pusat pemerintahan Federalisme akan menjamin penguatan pasar hasil produksi Pemerintah federal dapat membatalkan UU yang dibuat pemerintah provinsi
Enam prinsip bagi berlakunya federalisme (Elazar) Noncentralization Demokrasi Check and Balances Open Bargaining Constitualism Fixed Unit
Permasalahan dalam federasi Bagaimana menjaga keutuhan federasi tersebut. Bagaimana memberi makna terhadap pemahaman yang menyangkut “pemerintahan sendiri” dari masyarakat di Negara bagian, serta bagaimana memformulasikan “berbagai kekuasaan” antara pemerintah federal dengan Negara bagian/state.
DESENTRALISASI DAN OTONOMI argumentasi dalam memilih desentralisasi/ otonomi (Selazar) Efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Pendidikan politik Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas publik
14 alasan rasionalitas desentralisasi (Shabbir Cheema and Rondinelli) 1. Cara mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik 2. Dapat memotong jalur birokrasi yang rumit 3. tingkat pemahaman dan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat daerah meningkat 4. mengakibatkan terjadinya penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah terpencil 5. representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok dalam perencanaan pembangunan 6. meningkatkan kapasitas pemerintahan dan lembaga privat di daerah 7. meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat 8. menyediakan struktur yang dapat terjadi koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan NGOs di berbagai daerah
Lanjutan… 9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan untuk melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program 10. meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite local 11. menghantarkan kepada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif 12. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin di daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif di masyarakat 13. memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional 14. Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah.
INDONESIA: OTONOMI NEGARA KESATUAN Ada beberapa rasionalitas tentang pemerintahan daerah yang menekankan kepada desentralisasi Persiapan ke arah federasi Indonesia masih belum memungkinkan 2. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam rangka memelihara nation state ( Negara bangsa ). 3. Sentralisasi / dekonsentrasi terbukti gagal mengatasi krisis nasional. 4. Pemantapan demokrasi politik. 5. Keadilan
Sistem pemerintahan Indonesia Sistem pemerintahan Amerika Serikat System pemerintahan presidensial. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikanoleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres, Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai).
Reformasi Pemerintahan Daerah di Indonesia Tuntutan reformasi terhadap UU No. 5 tahun 1974 bertalian erat dengan ketidakpuasan masyarakat mengenai kondisi otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah UU No. 5 Tahun 1974. Ketidakpuasan masyarakat tersebut sangat beralasan. Kondisi otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara signifikan bertalian erat model-model penyelenggaraan dekonsentrasi dan desentralisasi serta paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang dianut oleh UU No 5 tahun 1974
MODEL DEMOKRASI (GERRY STOKER, 1990) Didasarkan atas kepercayaan adanya nilai dalam penyebaraan kekuasaan dan keterlibatan dalam mengambil berbagai keputusan di daerah. Pandangan mengenai kekuatan dalam keanekaragaman tanggapan terhadap kemajemukan tuntutan. Pemerintahan daerah bersifat local yang dapat memfasilitasi akses dan tanggap masyarakat setempat karena pemerintahan tersebut dekat dengan masyarakat. Penyebaran kekuasaan merupakan nilai yang fundamental dan pemerintahan yang didasarkan atas lembaga-lembaga yang didasarkan atas pemilihan yang dapat mewakili penyebaran kekuasaan politik yang abash dalam masyarakat.
TERIMA KASIH