BANK INDONESIA DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN MONETER
BANK INDONESIA adalah bank sentral di Indonesia yang fungsi dan tugasnya diatur oleh UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA, yang salah satu tugasnya adalah : “Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter”
KEBIJAKAN PENGAWASAN MONETER 1. QUANTITATIVE CONTROL POLICY 1.1. REDISCOUNT RATE POLICY 1.2. RESERVE REQUIREMENT POLICY 1.3. OPEN MARKET POLICY 2. QUALITATIVE CONTROL POLICY 2.1. MARGIN REQUIREMENT 2.2. DIRECT ACTION
KEBIJAKAN PENGAWASAN MONETER yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dibagi menjadi dua (2) berdasarkan sifatnya, yaitu: 1) Quantitative Control Policy (Kebijakan Pengawasan Kuantitas) 2) Qualitative Control Policy (Kebijakan Pengawasan Kualitas)
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS KEBIJAKAN YANG BERSIFAT QUANTITATIVECONTROL ADALAH KEBIJAKAN YANG DITEKANKAN KEPADA PEMBATASAN JUMLAH UANG YANG BEREDAR (JUB) DAN INSTRUMENT /ALAT MONETER YANG DIPERGUNAKANNYA TERDIRI DARI : 1.1. REDISCOUNT RATE POLICY 1.2. RESERVES REQUIREMENT POLICY 1.3. OPEN MARKET POLICY
2. QUALITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUALITAS KEBIJAKAN YANG BERSIFAT QUALITATIVE CONTROL ADALAH KEBIJAKAN YANG DITEKANKAN KEPADA PENDEKATAN KUALITAS BERUPA IMBAUAN MORAL/ MORAL PERSUASION DAN INSTRUMENT /ALAT MONETER YANG DIPERGUNAKANNYA TERDIRI DARI : 2.1. DIRECT ACTIONS
Kebijakan moneter / quantitative control policy berdasarkan penambahan dan pengurangan Jumlah Uang Beredar (JUB) terdiri dari : Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) 2) Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
1)Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) 1)Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
2)Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy) 2)Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy) adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS KEBIJAKAN YANG BERSIFAT QUANTITATIVECONTROL ADALAH KEBIJAKAN YANG DITEKANKAN KEPADA PEMBATASAN JUMLAH UANG YANG BEREDAR (JUB) DAN INSTRUMENT /ALAT MONETER YANG DIPERGUNAKANNYA TERDIRI DARI : 1.1. REDISCOUNT RATE POLICY 1.2. RESERVES REQUIREMENT POLICY 1.3. OPEN MARKET POLICY
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS 1.1. REDISCOUNT RATE POLICY REDISCOUNT RATE DINAIKAN JIKA PEMERINTAH MERASA TERLALU BANYAK JUB, DGN DINAIKKANNYA REDISCOUNT RATE OLEH BI, MAKA BANK BANK UMUM AKAN MENINGKATKAN TINGKAT SUKU BUNGA KREDIT, SEHINGGA BERDAMPAK KEPADA PENGURANGAN MINAT MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH KREDIT YANG BERAKIBAT BERANGSUR ANGSUR MENGURANGI JUB.
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS 1.2. RESERVES REQUIREMENT POLICY KEBIJAKAN INI MERUPAKAN FAKTOR PENENTU BAGI KELEBIHAN CADANGAN BANK (BANK EXCESS RESERVES DAN KEMAMPUAN BANK UMUM MENGEMBANGKAN KREDIT. JIKA BANK SENTRAL AKAN MENAMBAH JUB MAKA AKAN MENURUNKAN RR (RESERVE REQUIMENT) KEPADA BANK BANK UMUM.
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS 1.3. OPEN MARKET POLICY KEBIJAKAN INI DIARTIKAN SEBAGAI JUAL/BELI SURAT-SURAT BERHARGA PEMERINTAH DGN TUJUAN UNTUK MENGURANGI/ MENAMBAH JUB. JIKA BANK SENTRAL INGIN MENGURANGI JUB MAKA BANK SENTRAL MENJUAL OBLIGASI PEMERINTAH AGAR DIBELI OLEH MASYARAKAT MELALUI BANK BANK UMUM
QUANTITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUANTITAS 1.3. OPEN MARKET POLICY KEBIJAKAN INI SANGAT TERGANTUNG KEPADA SITUASI DUNIA USAHA DAN KELEBIHAN CADANGAN BANK-BANK UMUM
2. QUALITATIVE CONTROL POLICY/ KEBIJAKAN PENGAWASAN KUALITAS 2.1. DIRECT ACTIONS DIMAKSUDKAN SEBAGAI TINDAKAN LANGSUNG DARI BANK SENTRAL TERHADAP BANK BANK UMUM DALAM ARTIAN BAHWA BANK SENTRAL MEMBERIKAN PERINGATAN/ TEGURAN LANGSUNG BAGI PENYELEWENGAN YANG DILAKUKAN BANK BANK UMUM