HUKUM PAJAK Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Sejarah Perpajakan Upeti (cuma-cuma/tidak ada peraturan) upeti (ada aturan) pajak (ada undang- undang) Undang-undang pajak jaman belandadi reformasi 5 (lima) paket undang-undang perpajakan (tahun 1983) di revisi 4 dari 5 undang-undang (tahun 1994) di revisi kembali tahun 1997 di revisi kembali tahun 2000
Pengertian Pajak, Retribusi, Sumbangan Ada 5 (lima) unsur dalam definisi Pajak: Pembayaran pajak harus berdasar undang- undang Sifatnya dapat dipaksakan Tidak ada kontra-prestasi langsung Pemungutan pajak dilakukan oleh negara Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah
Pengertian Pajak, Retribusi, Sumbangan Pengertian Retribusi Unsur yang melekat pada definisi retribusi: Pungutan retribusi harus berdasar undang- undang Sifat pungutan dapat dipaksakan Pemungutan dilakukan oleh negara Digunakan untuk masyarakat umum Kontra-prestasi langsung
Pengertian Pajak, Retribusi, Sumbangan Pengertian Sumbangan Biasanya diartikan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak ada dasar hukum menurut undang- undang serta tidak ada unsur paksaan.
Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Peran Pajak dalam Pembangunan Proyek yang dibangun oleh pemerintah dibiayai dari dana pajak Semua sarana dan prasaran umum tersedia karena adanya pajak Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara
Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Fungsi budgeter Fungsi regulerend Fungsi tambahan: Fungsi demokrasi Fungsi redistribusi
TARIF PAJAK Tarif Proporsional Tarif pajak dengan persentase tetap (tidak berubah). Tarif Progresif Tarif pajak dengan persentase semakin besar bila dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Tarif Degresif Tarif pajak dengan persentase semakin menurun bila dasar pengenaan pajaknya bertambah besar. Tarif Tetap Tarif pajak dengan jumlah nominal pajak yang tetap tidak tergantung dengan nilai objek yang dikenakan pajak.